Apa Solusi Pancasila atas Maraknya Zina?

Perbuatan zina semakin merajalela di negeri ini. Hal ini terkuak ketika idntimes.com, pada Rabu (22/7/2020) mempublikasikan 240 siswa S...

Perbuatan zina semakin merajalela di negeri ini.

Perbuatan zina semakin merajalela di negeri ini. Hal ini terkuak ketika idntimes.com, pada Rabu (22/7/2020) mempublikasikan 240 siswa SMA di Kabupaten Jepara, berbondong-bondong mengajukan permohonan dispensasi nikah selama periode Januari-Juni 2020. Mereka kedapatan hamil di luar nikah sehingga menikah menjadi jalan satu-satunya untuk menutupi aib tersebut.

Fakta ini hanyalah sebagian kecil dari kasus zina yang muncul di permukaan. Karena hasil riset HonestDocs yang dipublikasikan seputarpapua.com, Kamis (8/8/2019) menyebutkan angka kehamilan remaja Indonesia di luar nikah meningkat lebih dari 500 kasus setiap tahun. Di Yogyakarta saja, seperti dilansir republika.co.id, Ahad (1/12/2019), pada 2018 ada sekira 240 kasus remaja hamil di luar nikah dan pada Januari-Juni 2019 kasus serupa mencapai 74 kasus.

Ingat data itu hanyalah fenomena gunung es alias hanya sebagian kecil saja kasus hamil di luar nikah yang berhasil diliput media. Kasus di luar yang tidak terliput media bisa jadi lebih banyak. Belum lagi ditambah kasus zina yang tanpa kehamilan. Apalagi kalau ditambah dengan pezina yang tergolong bukan remaja. Serta jangan lupa, itu semua baru jumlah perempuannya. Lelaki yang berzinanya belum masuk hitungan.

Apa Solusi Pancasila?

Sayangnya, negeri yang menerapkan sistem pemerintahan demokrasi ini seolah gagap dalam menghadapi kasus zina ini. Bukan malah mencegah, justru pemerintah menaikkan batas usia minimum perempuan untuk menikah dari 16 hingga 19 tahun dalam upaya untuk mengekang angka perkawinan anak. Padahal ini malah memberi kesempatan bagi perempuan yang seharusnya sudah siap menikah jadi menundanya karena terbentur peraturan pemerintah. Akhirnya, semakin banyak yang terjun ke dalam aktivitas pacaran.

Dalam demokrasi, tidak ada larangan untuk berzina jika dilakukan suka sama suka. Berdasarkan hukum yang diterapkan di negeri ini, pelaku zina suka sama suka tidak dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat.

Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan seperti terjadi pemerkosaan atau pelanggaran kehormatan yang lain.

Di dalam KUHP Bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 tentang kriteria senggama yang Legal dijelaskan bahwa senggama diperbolehkan jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi. Pertama, ada izin (consent) dari wanita yang disetubuhi. Wanita tersebut tidak sedang terikat perkawinan dengan laki-laki lain.

Kedua, wanita tersebut telah cukup umur secara hukum. Ketiga, wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan dan mampu membuat keputusan.

Jika hubungan persetubuhan termasuk dalam kriteria di atas, maka senggama dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Inilah yang menyebabkan perbuatan zina marak di negeri ini. Tidak ada larangan bahkan difasilitasi dengan KUHP.

Sistem demokrasi memang tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah zina secara tuntas. Sebaliknya, sistem ini akan melegalkan kejahatan itu seperti yang terjadi di banyak negara penganut sistem tersebut.

Pertanyaannya, apakah demokrasi dan KUHP tersebut sesuai tidak dengan Pancasila? Bila tidak, mengapa ditegakkan? Bila sesuai, mengapa kita mempertahankan sesuatu yang jelas-jelas merusak generasi penerus sebagai sumber dari segala sumber hukum di negeri mayoritas Muslim ini?

Hal ini, tentu sangat berbeda dalam Islam. Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya. Karena itu, hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i.

Dalam Islam, kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah hanya dalam hal-hal yang dikecualikan saja keduanya dapat bertemu dan berinteraksi. Lelaki dan perempuan menutup aurat dengan sempurna. Keduanya diwajibkan memalingkan pandangan bila melihat wajah lawan jenis dengan nafsu.

Bersunyi-sunyian (khalwat) antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram, bercampur baur (ikhtilath) dan pacaran dilarang keras. Semua dikenai hukuman ta’zir bila dilanggar, mulai dari teguran keras, dipermalukan dan lain sebagainya. Bila sampai berzina akan dikenakan hudud berupa rajam sampai mati bagi pezina yang pernah nikah dan cambuk seratus kali bagi pezina yang masih bujang dan gadis.

Tentu saja pencegahan dan pemberantasan zina tak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus sistemis. Tidak bisa perubahan dilakukan secara individual sebab menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu sama lain.

Di sinilah pentingnya peran negara. Negara yang menjadikan Islam sebagai ideologinya. Yang menjadikan hanya Islam saja sebagai sumber dari segala sumber hukum, bukan yang lain. Sebab, kasus zina tumbuh subur di negeri ini lahir dari ideologi yang memisahkan kehidupan sehari-hari dan bernegara dari aturan Allah SWT, sehingga tidak menganggap khalwat, ikhtilath dan pacaran sebagai kesalahan dan dosa. Bahkan zina yang jelas-jelas merupakan dosa besar malah dilegalkan selama sesuai dengan hukum peninggalan penjajah kafir Belanda.

Padahal, jelas-jelas kerusakan di negeri ini terjadi akibat tidak diterapkannya syari'at Islam secara kaffah termasuk aturan di bidang pergaulan pria dan wanita. Maka sebenarnya tidak ada alasan bagi negeri berpenduduk mayoritas Muslim ini untuk tidak menerapkan solusi Islam.

Solusi Islam

Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat termasuk kepala negara dan semua jajaran pemerintah. Negara juga berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat.

Melalui sistem pendidikan, baik formal, non formal maupun informal, rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perbuatan zina. Rakyat juga diedukasi melalui media sehingga mampu menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Sehingga tidak ada lagi media massa yang menampilkan tayangan yang mengumbar aurat dan terus merangsang nafsu birahi seperti yang marak sekarang ini terjadi.

Penanaman keimanan dan ketakwaan akan membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis yang hanya mengutamakan kepuasan hawa nafsu. Selain itu, negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau’ (naluri melangsungkan jenis) dengan benar.

Penerapan sistem Islam oleh negara akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya zina. Namun, jika masih ada yang melakukannya, maka sistem uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu, seperti yang sudah di singgung di atas berupa hukuman ta’zir dan hudud. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa (jawazir) dan sebagai penebus dosa (jawabir)

Dengan demikian, zina akan bisa dicegah dan dihentikan hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah. Penerapan syariat Islam tidak akan pernah kaffah kecuali ditegakkan dalam khilafah. Karena khilafah adalah ajaran Islam di bidang pemerintahan yang wajib ditegakkan.

Di dalam naungan khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai dengan syariah Islam. Maka, Islam akan tampak aslinya yaitu sebagai rahmatan lil ‘alamin.[]

Oleh: Achmad Mu'it (Analis Politik Islam) dan Joko Prasetyo (Jurnalis)

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Apa Solusi Pancasila atas Maraknya Zina?
Apa Solusi Pancasila atas Maraknya Zina?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7yhiTPfoBRRrIT1-9zXUdy0eMyDA4nWlt10vXYZrBzhI3odKhCN92-F8DeQCsLKRYdLw9yI7FUvrKytA3xIfbvwY1Jv4_0TZUQZmAUX26PCw5-9EC91lSIxo_GMJm7bqWowkpfO6ALU0/s640/images+-+2020-07-26T110653.937.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7yhiTPfoBRRrIT1-9zXUdy0eMyDA4nWlt10vXYZrBzhI3odKhCN92-F8DeQCsLKRYdLw9yI7FUvrKytA3xIfbvwY1Jv4_0TZUQZmAUX26PCw5-9EC91lSIxo_GMJm7bqWowkpfO6ALU0/s72-c/images+-+2020-07-26T110653.937.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/07/apa-solusi-pancasila-atas-maraknya-zina.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/07/apa-solusi-pancasila-atas-maraknya-zina.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy