Ketua DPRD Kota Cirebon Afiati A. MA, mencoret kata "Khilafah" dalam redaksi sumpah yang dibacakan atas nama Allah SWT, Rab semesta alam. Pencoretan itu dilakukan, untuk mengoreksi redaksi yang secara keseluruhan memposisikan Khilafah sejajar dengan Komunisme, yang menjadi ancaman keutuhan berbangsa dan bernegara
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. | Aktivis, Advokat Pejuang Khilafah
Ketua DPRD Kota Cirebon Afiati A. MA, mencoret kata "Khilafah" dalam redaksi sumpah yang dibacakan atas nama Allah SWT, Rab semesta alam. Pencoretan itu dilakukan, untuk mengoreksi redaksi yang secara keseluruhan memposisikan Khilafah sejajar dengan Komunisme, yang menjadi ancaman keutuhan berbangsa dan bernegara.
Sikap ketua DPRD Kota Cirebon ini dibenarkan para audiens yang hadir, kemudian Afiati melanjutkan membimbing pembacaan redaksi sumpah, yang meneguhkan komitmen menjaga bangsa dan negara dari ancaman paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, Sekulerisme dan lain liberalisme. Seluruh peserta meneriakan takbir, tanda setuju dan bangga atas revisi redaksi yang dilakukan ketua DPRD Kota Cirebon tersebut.
Piagam Jakarta telah dibahas, dirumuskan dan disepakati oleh Tim Sembilan. Ada Soekarno, Mohammad Hatta, Alexander Andries Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, H. Agus Salim, Achmad Soebardjo, Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim dan Mohammad Yamin.
Namun Piagam Jakarta yang diteken tanggal 22 Juni 1945, oleh Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945 redaksi kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya dicoret sepihak tanpa meminta persetujuan Tim Sembilan. Dalihnya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa.
Sikap Afiati dan Soekarno sama-sama melakukan pencoretan komitmen, demi menjaga keutuhan bangsa dan negara. Namun ada perbedaan signifikan atas tindakan keduanya, yaitu :
Pertama, Afiati mencoret kata "Khilafah' adalah dalam rangka memuliakan ajaran Islam, mengeluarkannya dari tuduhan pemecah belah bangsa dan menepis tudingan menyamakan Khilafah berbahaya sejajar dengan Komunisme. Iman didalam dada Afiati dan audiens yang hadir, tak mengizinkan lisannya mengucapkan ikrar sumpah demi Allah SWT, tetapi isinya merendah ajaran Islam khilafah, ajaran yang bersumber dari Wahyu Allah SWT.
Sementara Soekarno, justru mencoret kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, dengan dalih ada wilayah Indonesia yang ingin memisahkan diri. Atas dalih menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Soekarno mencoret redaksi kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Tindakan ini jelas merupakan bentuk konfirmasi tudingan jahat kepada syari'at Islam. Seolah-olah, syariat Islam memecah belah, syariah Islam tidak menghormati kebhinekaan dan melindungi kebebasan beragama Ahludz Dzimah, memjaga serta melindungi Ahludz Dzimah.
Kedua, meskipun mencoret redaksi "Khilafah", ketua DPRD Kota Cirebon tetap meminta persetujuan audien. Persetujuan audiens dibuktikan dengan ridlonya mereka mengulangi ikrar sumpah dan meneriakkan takbir, tanda semangat dan persetujuan.
Sementara Soekarno, hingga saat ini menyisakan kekecewaan para Ulama dan generasi penerusnya. Mengecewakan umat Islam.
Sejak berjuang mengusir penjajah, umat Islam menginginkan Syariah Islam. Lantas, apa dasarnya Soekarno mencoret sepihak redaksi kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya ? Memangnya, republik ini hanya diperjuangkan oleh Soekarno ?
Ketidakridloan Umat terhadap Soekarno sangat beralasan. Kalaupun pada akhirnya didiamkan, itu karena keterpaksaan.
Semangat dan jiwa orang beriman, pasti menginginkan tegaknya hukum Allah SWT. Dan Soekarno, telah mengubur mimpi Umat Islam dengan mencoret redaksi krusial dalam Piagam Jakarta.
Ketiga, Ketua DPRD Kota Cirebon membuat dan membacakan ikrar sumpah untuk melegakan audiens. Komitmen yang sejalan dengan keinginan audiens yang hadir menolak RUU HIP yang mengubah konsepsi Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.
Sementara Soekarno, justru konseptor awal ide pancasila diperas menjadi Trisila dan Ekasila. Tentu, konsepsi Soekarno inilah yang mendorong dan menginspirasi munculnya draf RUU HIP yang memuat pasal memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.
Terakhir, kejadian ini membuktikan bahwa Umat Islam tak bisa ditipu untuk membenci Khilafah. Orang yang membuat draft Redaksi sumpah yang disodorkan kepada Ketua DPRD kota Cirebon, tentulah orang jahat yang sangat mendengki terhadap Islam, khususnya terhadap ajaran Islam khilafah. [].
COMMENTS