#KawalRUUHIP
Sejumlah rancangan undang-undang (RUU) bakal dihapus oleh DPR RI dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Hanya saja, tidak ada Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mengundang kontroversi dari daftar yang sudah muncul.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan, hampir seluruh fraksi mengusulkan pencabutan RUU yang mereka bahas.
Pasalnya kata dia, mereka merasa tidak akan bisa merampungkan pembahasan hingga batas akhir bulan Oktober mendatang.
Kata dia, Komisi I DPR mengajukan pencabutan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran. Kata dia, mereka akan berfokus merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi tahun ini.
Selanjutnya, Komisi II DPR RI mencabut RUU Pertanahan. Menurut dia, substansi dalam RUU itu beririsan dengan beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja.
Kemudian jelas dia, Komisi III DPR RI berencana mencabut RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Mereka akan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim. Namun rencana itu akan dibahas terlebih dulu dengan pemerintah pada Kamis (2/7).
Berikutnya Komisi IV DPR RI berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan.
Sementara Komisi V DPR RI tidak mengajukan pencabutan karena masih akan merampungkan RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU Jalan.
Komisi VI akan mengeluarkan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Prolegnas Prioritas 2020. Mereka hendak berfokus RUU BUMN.
Sementara Komisi VII DPR RI tak mengajukan pencabutan. Sebab RUU Minerba telah disahkan, sedangkan RUU Energi Baru dan Terbarukan masih dalam pembahasan.
Komisi VIII DPR RI mengajukan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sementara Komisi IX DPR RI masih optimistis merampungkan dua RUU yang sedang mereka bahas.
Adapun Komisi X DPR RI hendak mencabut RUU Pramuka. Sementara Komisi XI DPR RI berencana menunda RUU Bea Meterai dan RUU Fasilitas Perpajakan.
Disisi lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan belum ada keputusan terkait kelanjutan RUU HIP meski sudah menuai sejumlah aksi protes dalam beberapa pekan terakhir.
Pasalnya kata dia, DPR masih menunggu respons resmi pemerintah terkait draf RUU HIP.
"Soal RUU HIP di-drop atau tidak, bukan lagi di kewenangan Baleg karena sudah jadi draf RUU. Kalaupun mau, harus diputuskan fraksi-fraksi di Badan Musyawarah," katanya seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa 30 Juni 2020 kemarin.
Kata dia, jika pemerintah memutuskan penundaan, harus disampaikan secara resmi.
Kemudian sambung dia, nasib RUU HIP akan ditentukan para pimpinan fraksi lewat Badan Musyawarah.
Dia mengaku belum bisa memastikan apakah DPR sudah menerima surat penolakan RUU HIP dari pemerintah. Ia hanya menegaskan saat ini DPR masih menunggu respons dari pemerintah.
"Intinya posisi Baleg sekarang tidak dalam bisa menarik atau tidak, tapi harus diputuskan bersama-sama pimpinan fraksi dan pimpinan DPR dalam rapat Badan Musyawarah," ujarnya.[law-justice]
COMMENTS