SEKULARISME-RADIKAL HANYA MENGHASILKAN ‘NEW ABNORMAL’

Buletin Kaffah No. 146 (27 Syawal 1441 H-19 Juni 2020 M)

CUKUPKAH RUU HIP HANYA DIHENTIKAN ? BUBARKAN PARTAI PENGUSUNG DAN TUNTUT PIDANA INDIVIDU YANG TERLIBAT !  _[Catatan Hukum Mewaspadai Kebangkitan Komunisme melalui RUU HIP]_  Oleh : Ahmad Khozinudin, SH Advokat, Anggota Hizbut Tahrir  Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD, mengumumkan Presiden menunda pembahasan RUU HIP di DPR. Dengan penundaan presiden ini, otomatis DPR tidak dapat melanjutkan pembahasan ke rapat paripurna.  Namun, aspirasi Umat Islam tak merasa terpenuhi dengan pernyataan penundaan ini. Mayoritas aspirasi yang berkembang, selain menyatakan penolakan juga meminta agar pembahasan RUU HIP dihentikan.  Ormas Muhammadiyah dalam pernyataan resminya, selain menguraikan substansi RUU HIP yang menjadi dasar penolakan, juga meminta agar pembahasan RUU HIP  dihentikan. Sekum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, RUU HIP tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga dalam hal urgensi.  Menunda untuk kemudian melanjutkan pembahasan RUU ini dinilai akan kembali menimbulkan kegaduhan dan penolakan.  "Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut," ungkapnya. (17/6).  Sementara Nahdlatul Ulama (NU) juga berpandangan sama. Dalam keterangan resminya, NU berpandangan sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional. (16/8).  Namun, ditengah Umat masih tersisa satu pertanyaan. Apakah kisruh RUU HIP yang disinyalir bernafaskan dan merupakan indikator kebangkitan komunisme hanya cukup dihentikan pembahasannya ? Apakah, ketika nantinya Pemerintah bersama DPR mengubah kebijakan dari sebelumnya yang hanya menunda pembahasan menjadi menghentikan pembahasan RUU HIP membuat Umat Islam puas dan menganggap persoalan selesai ?  Untuk menjawab persoalan-persoalan ini, umat Islam patut memperhatikan salah satu klausul penting Maklumat MUI, yakni :  "Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,"  Lebih lanjut, MUI menegaskan :  "Bila maklumat ini diabaikan oleh pemerintah, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengimbau umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak paham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya".  Dari penggalan Maklumat MUI ini, maka kita patut untuk menuntut pemerintah melakukan tindakan tak sekedar menolak atau menghentikan pembahasan RUU HIP. Namun, juga mengusut dan menyeret seluruh konseptor dan pihak-pihak yang terlibat dalam merancang RUU HIP untuk diseret dimuka hukum.  Jika yang terlibat dalam merancang RUU HIP adalah organisasi atau partai politik, maka proses hukum terhadap organisasi itu adalah pembubaran, karena telah menganut, mengemban dan menyebarluaskan ajaran atau paham Komunisme, via internalisasi ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme dalam RUU HIP.  Jika yang terlibat adalah individu, maka harus diproses secara pidana karena telah melanggar larangan menganut, mengemban dan menyebarluaskan paham atau ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme, yang diadaptasi dalam norma pasal dalam RUU HIP.  Langkah ini ditempuh berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.  Selanjutnya, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.   Pasal 107 a UU tersebut berbunyi ;  “Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun.”  Pasal 107 c berbunyi, “Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 15 tahun.”   Pasal 107 d berbunyi, “Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”   Sementara Pasal 107 e berbunyi, “Pidana penjara paling lama 15 tahun dijatuhkan untuk mereka yang mendirikan organisasi yang diketahui atau diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; mereka yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang berasaskan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.”   Untuk mengusut kasus ini, penegak hukum bisa melakukan penyelidikan awal dari PDI-P dan kader PDIP. Terhadap PDIP, penyelidikan dilakukan dalam rangka untuk memperoleh bukti adanya dugaan keterlibatan partai politik atau organisasi yang menganut, mengemban dan menyebarluaskan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.  Kenapa PDIP ? Karena awalnya, PDIP lah yang paling bersemangat membela RUU HIP dan awalnya menolak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.  Jika terbukti sebagai partai pengusung RUU HIP, PDIP dapat dibubarkan berdasarkan ketentuan pasal Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 40 Ayat 5, UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011 (UU Parpol). Ditegaskan bahwa partai dapat dibubarkan jika melanggar larangan, yakni dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme.  Substansi RUU HIP yang memeras pancasila menjadi Trisila hingga Ekasila, patut dijadikan dasar adanya keinginan partai untuk menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme.   Sebab, ciri pokok Pancasila yang berkeadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan, jelas bernafaskan ajaran sosialisme Komunisme.   PDIP juga perlu diselidiki apakah telah melanggar ketentuan 59 ayat (4) huruf C UU Ormas, dimana dalam UU ini terdapat larangan mengganti atau mengubah pancasila, yang dapat berkonsekuensi pada Pembubaran Ormas. Pasal ini, sebelumnya dijadikan dasar rezim Jokowi mencabut BHP HTI.  Adapun individu yang perlu diselidiki adalah Ribka Tjiptaning, anggota DPR RI dari PDIP yang dikenal luas mengaku bangga menjadi anak PKI. Pernyataan ini patut didalami, apakah kebanggaan ini meliputi upaya dan ikhtiar nyata seorang Ribka Tjiptaning dalam menganut, mengembangkan dan menyebarluaskan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.  Selain Ribka Tjiptaning, Aparat Penegak Hukum juga perlu menyelidiki anggota DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Sebab, Rieke juga memiliki pandangan yang sama dengan Ribka Tjiptaning.  Keduanya perlu diselidiki, peran dan tugasnya dalam RUU HIP. Secara formal, Rieke Diah Pitaloka adalah pimpinan Panja. Diluar fungsi formil, perlu diselidiki apakah Rieke Diah Pitaloka maupun Ribka Tjiptaning juga terlibat sebagai konseptor RUU HIP.  Jika tindakan ini tidak dilakukan oleh pemerintah, maka segenap umat Islam wajib bersiaga untuk menerima komando dari Ulama. Sebab, dalam maklumat MUI pada paragraf akhir dengan tegas menyatakan :  "Bila maklumat ini diabaikan oleh pemerintah, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengimbau umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak paham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya". [].

Buletin Kaffah No. 146 (27 Syawal 1441 H-19 Juni 2020 M)

Salah satu isu konstroversial yang banyak menyita perhatian publik akhir-akhir ini adalah RUU-HIP (Haluan Ideologi Pancasila). Kelompok sekular-radikal dicurigai berada di balik usulan RUU-HIP ini. Mereka inilah—bukan HTI—yang terbukti ingin ‘mengubah’ Pancasila meski dengan sekadar ‘memeras’ Pancasila menjadi Trisila, bahkan Ekasila. Apalagi mereka tidak mau mencantumkan dalam RUU-HIP itu konsiderans TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Larangan Penyebaran Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Melihat sejumlah pasalnya yang sangat radikal-sekular, jika RUU-HIP ini berhasil disahkan menjadi UU, boleh jadi UU tersebut akan makin mengokohkan sekularisme di negeri ini. Cita-cita umat Islam untuk diatur oleh syariah Islam pun akan makin sulit. Bahkan boleh jadi akan makin dimusuhi karena bakal dituding sebagai anti Pancasila.

Kehidupan Normal Umat Islam

Bagi kaum Muslim, kehidupan yang normal tentu adalah kehidupan yang diatur dengan syariah Islam. Sebabnya, Islam bukan sekadar agama spiritual dan moral belaka. Islam pun tak melulu berurusan dengan persoalan-persoalan transendental (keakhiratan) saja. Islam sekaligus merupakan ideologi/sistem kehidupan. Artinya, Islam mengatur pula urusan keduniaan (ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, hukum, pendidikan, dsb).

Karena itulah Allah SWT memerintah kita agar ber-Islam secara kaffah (total):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian semuanya ke dalam Islam secara total, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu adalah musuh nyata kalian (TQS al-Baqarah [2]: 208).

Menurut Imam al-Jazairi, dalam ayat ini Allah SWT menyeru para hamba-Nya yang Mukmin dengan memerintah mereka agar masuk Islam secara total. Tidak boleh memilah-milah dan memilih-milih syariah dan hukum-hukum-Nya. Dalam arti (tidak boleh) syariah yang sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsu mereka, mereka terima dan mereka amalkan. Sebaliknya, syariah yang bertentangan dengan kepentingan dan hawa nafsu mereka, mereka tolak serta mereka tinggalkan dan campakkan (Al-Jazairi, Asyar at-Tafasir, 1/97).

Dengan demikian normalnya kaum Muslim hidup diatur hanya oleh syariah Islam. Inilah kehidupan yang dijalani oleh umat Islam selama tidak kurang dari 14 abad. Terhitung sejak zaman Baginda Nabi Muhammad saw. (sejak beliau mendirikan Daulah Islamiyah) hingga era Kekhilafahan Islam (Khulafaur Rasyidin, Khilafah Umayah, Khilafah Abasiyah dan Khilafah Utsmaniyah). Baru setelah Khilafah Utsmaniyah diruntuhkan pada tahun 1924 oleh Mustafa Kamal Attaturk—seorang sekular-radikal—yang didukung oleh Inggris, kehidupan kaum Muslim diatur oleh hukum-hukum Barat sekular. Tidak lagi diatur oleh syariah Islam, kecuali dalam urusan privat seperti ibadah ritual, pernikahan dan waris. Kondisi abnormal bagi kaum Muslim ini terus berlangsung hingga hari ini.

‘New-Abnormal’

Penerapan hukum-hukum Barat sekular atas kaum Muslim di seluruh dunia—yang menggantikan syariah Islam—tentu  adalah kecelakaan sejarah. Setidaknya ada dua faktor penyebabnya. Pertama: Faktor internal, yakni kemunduran Khilafah Utsmaniyah hingga berakhir dengan keruntuhannya. Kedua: Faktor eksternal, yakni kebangkitan Barat—dengan Kapitalisme-sekularnya—yang dibarengi dengan nafsu penjajahannya atas dunia, khususnya Dunia Islam. Penjajahan Barat tak hanya bermotif ekonomi (menguras kekayaan negara-negara jajahan). Penjajahan Barat juga bertujuan politik, yakni penyebaran dan penerapan akidah sekularisme—dengan kapitalisme dan demokrasinya—atas dunia, khususnya Dunia Islam. Selebihnya, penjahahan Barat juga dimanfaatkan untuk memuluskan misi kristenisasi di negara-negara terjajah, khususnya di Dunia Islam. Karena itulah penjajahan Barat identik dengan gold, glory dan gospel.

Sayang, ketidaknormalan (abnormalitas) kehidupan kaum Muslim yang telah berlangsung nyaris satu abad ini tak banyak disadari oleh umat Islam sendiri. Seolah-olah hidup di bawah naungan Kapitalisme global saat ini adalah normal. Seolah-olah kehidupan sekular—yang menihilkan peran agama (Islam) dalam mengatur kehidupan—bagi kaum Muslim saat ini adalah wajar. Seolah-olah kehidupan yang tidak diatur oleh syariah Islam saat ini bukan sesuatu yang abnormal.

Padahal jelas, bagi kaum Muslim, kehidupan sekular saat ini—yang tidak diatur oleh syariah Islam secara kaffah—adalah kehidupan yang tidak normal. Karena itu jika pasca karantina, bahkan pasca Corona, kaum Muslim tetap berkutat dengan sekularisme—yakni tetap menerapkan sistem kapitalisme-demokrasi—maka mereka sesungguhnya sedang menuju ‘new-abnormal’ (ketidaknormalan baru). Pasalnya, kehidupan sekular pasca Corona akan jauh lebih buruk. Sebabnya, Kapitalisme global telah gagal. AS—sebagai kampiun negara kapitalis—adalah contoh terbaik dalam hal ini.

Pandemi Corona (Covid-19) benar-benar menyingkap kebobrokan AS dengan Kapitalisme globalnya.

Di bidang kesehatan, misalnya, hampir seperempat orang dewasa AS tidak memiliki akses tunjangan medis. AS pun tidak punya rencana komprehensif untuk menanggulangi Corona. Karena itu dikhawatirkan penyebaran virus Covid-19 pada musim gugur 2020 mendatang akan berakhir menjadi musim dingin tergelap sepanjang sejarah modern.

Di bidang ekonomi, Gubernur Bank Sentral, Federal Reserve, Jerome Powell dan Menkeu Steven Mnuchin memberikan gambaran suram kehancuran ekonomi akibat pandemi.

Di bidang sosial, pandemi ini juga kian menyingkap rasisme sistemik yang mendera AS. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, 40 persen rumah tangga kulit hitam dan hampir 50 persen rumah tangga hispanik bermasalah dalam membayar tagihan dibandingkan dengan 21 persen rumah tangga kulit putih (Rand.org, 3/6/20).

Ironisnya, saat mayoritas penduduk AS menghadapi masalah ekonomi, kelompok terkaya justru diuntungkan. Laporan Americans for Tax Fairness menyebutkan kekayaan bersih miliuner AS tumbuh 15% dalam dua bulan lockdown hingga bertambah US$434 miliar (setara Rp 6.500 triliun).

Inilah kondisi abnormal yang dialami AS—juga umumnya negara-negara Barat—dengan Kapitalisme globalnya. Boleh jadi, pasca Corona, AS dan Eropa sesungguhnya sedang menuju ‘new-abnormal’. Bukan new-normal. ‘New-Abnormal’ ini sangat mungkin dialami oleh banyak negara di dunia. Termasuk negeri ini. Apalagi pasca Corona, banyak pengamat memprediksi bakal terjadi resesi global yang jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan berbagai krisis yang pernah dialami dunia sebelumnya. Tentu selama dunia tetap ada di bawah ideologi sekular, yakni Kapitalisme global, sebagaimana saat ini.

Kembali ke Ideologi Islam

Ideologi (Arab: mabda') dapat didefinisikan sebagai keyakinan rasional (yang bersifat mendasar, pen.) yang melahirkan sistem atau seperangkat peraturan tentang kehidupan (An-Nabhani, 1953: 22).

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, hanya ada tiga di dunia ini yang layak disebut sebagai ideologi: Islam, Kapitalisme dan Sosialisme-Komunisme.

Sosialisme-Komunisme adalah ideologi yang didasarkan pada akidah materialisme. Materialisme memandang alam semesta, manusia dan kehidupan merupakan materi belaka. Materi ini mengalami evolusi dengan sendirinya secara subtansial. Karena itu tak ada Pencipta (Khalik) dan yang dicipta (makhluk) (Ghanim Abduh, 2003: 3).

Oleh karena itu, penganut akidah materialisme pada dasarnya ateis (mengingkari Tuhan). Bahkan penganut ideologi Sosialisme-Komunisme—yang lahir dari akidah materialisme ini—memandang keyakinan terhadap Tuhan (agama) berbahaya bagi kehidupan. Dalam bahasa Lenin (1870-1924), keyakinan terhadap agama adalah "candu" masyarakat dan "minuman keras" spiritual.

Itulah mengapa para penganut ideologi Komunisme sangat memusuhi agama. Karena itu jika hari ini ada sekelompok orang yang selalu memusuhi agama (Islam) boleh jadi mereka sudah terasuki oleh paham komunis.

Berikutnya ideologi Kapitalisme. Dasarnya adalah akidah sekularisme. Sekularisme adalah paham yang mengakui eksistensi Tuhan, tetapi tidak otoritas-Nya untuk mengatur kehidupan manusia. Artinya, sekularisme mengakui keberadaan agama, tetapi tidak otoritasnya untuk mengatur kehidupan manusia. Yang punya otoritas untuk mengatur manusia adalah manusia sendiri.

Secara historis, sekularisme adalah "jalan tengah" yang lahir di Eropa pasca Revolusi Industri di Inggris dan Revolusi Prancis pada akhir abad ke-18. Dari sekularisme inilah lahir ideologi Kapitalisme yang diterapkan di Eropa, lalu AS. Melalui imperalisme Barat, Kapitalisme kemudian dipaksakan untuk diterapkan di berbagai negara di dunia, termasuk negeri ini.

Adapun ideologi Islam dasarnya adalah akidah Islam. Akidah Islam meyakini keberadaan Tuhan (Allah SWT) sekaligus mengakui bahwa Dialah satu-satunya yang memiliki otoritas untuk mengatur kehidupan manusia dengan syariah-Nya (QS al-An’am [6]: 57). Manusia hanya sekadar pelaksananya saja.

Alhasil, dunia yang normal sesungguhnya adalah dunia yang diatur hanya oleh syariah Islam. Karena itu bagi kaum Muslim, new-normal adalah saat mereka kembali ke pangkuan ideologi Islam, yakni saat mereka kembali menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Bukan malah mempertahankan sekularisme.  Apalagi sekularisme-radikal yang pasti hanya menghasilkan kehidupan ‘new-abnormal’. []
—*—
Hikmah:

Allah SWT berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50). []

—*—

Download File PDF:
http://bit.ly/kaffah146

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: SEKULARISME-RADIKAL HANYA MENGHASILKAN ‘NEW ABNORMAL’
SEKULARISME-RADIKAL HANYA MENGHASILKAN ‘NEW ABNORMAL’
Buletin Kaffah No. 146 (27 Syawal 1441 H-19 Juni 2020 M)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHoDmQMWtLwuoiv3bb40laNw9OWGnMNHrFZsRooWzB4BwYeAxlzTw0aqDiPBsRW3YNIoFqjlxux23CALVRbtFbTNIx-VqPPp8u8Bqqxrr9eEMG6RZ2SRmw-u_L2ffZJAho8e5eWk4z5UU/s640/IMG-20200619-WA0001.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHoDmQMWtLwuoiv3bb40laNw9OWGnMNHrFZsRooWzB4BwYeAxlzTw0aqDiPBsRW3YNIoFqjlxux23CALVRbtFbTNIx-VqPPp8u8Bqqxrr9eEMG6RZ2SRmw-u_L2ffZJAho8e5eWk4z5UU/s72-c/IMG-20200619-WA0001.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/06/sekularisme-radikal-hanya-menghasilkan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/06/sekularisme-radikal-hanya-menghasilkan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy