reformasi ekonomi di tengah wabah hanya akan membuat para pemilik modal kapitalis semakin kuat menguasai perekonomian rakyat. Tentu saja pemulihan ekonomi ini sangat membutuhkan banyaknya investor, sudah dapat dipastikan para pemilik modal yang akan berada pada garda terdepan untuk pemulihan sektor perekonomian.
Oleh : Vio Ani Suwarni
Maraknya pandemi virus corona memang tidak bisa dielakkan sedikitpun. Semua elemen negara baik itu pemerintah maupun masyarakat merasakan dampaknya. Tak heran perppu penanganan virus pun dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa saja terjadi. Tentu saja akan menjadi dilema ketika kebijakan yang awalnya perppu kini berubah menjadi undang-undang.
Perppu nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi undang-undang menjadi imunitas sempurna untuk para pejabat yang berwenang. Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini telah ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebagai landasan hukum kebijakan keuangan di tengah situasi yang genting akibat pandemi COVID-19 karena kekosongan hukum.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pada Selasa, 12 Mei 2020, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020. Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun tanpa bisa dituntut hukum karena sudah disahkan. Perppu yang sudah disahkan ini terindikasi berpotensi melanggar konstitusi. Pasalnya menurut Said Abdullah ketua Banggar DPR menilai hal ini terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan Negara.
Kemudian disaat yang sama pejabat negara di sektor keuangan dan investasi berbicara untuk memanfaatkan momentum wabah untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam segala aspek tatanan pemerintahan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan "Justru dengan adanya krisis pandemi Covid-19, harus dapat dimanfaatkan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang,".
Reformasi dalam berbagai bidang ini bermaksud untuk meminimalisir segala bentuk korupsi. Semua keputusan akan disampaikan secara transparan, karena menggunakan digitalisasi. Sehingga masyarakat bisa mengetahui segala bentuk pengeluaran untuk penanganan pandemi ini. Alih-alih manjadi pilihan untuk mengakhiri segala bentuk kecurangan termasuk korupsi, justru memuluskan keinginan korporasi dan melanggengkan kekuasaan elit pemilik kursi.
Fokus pembangunan Indonesia tahun depan adalah pada pemulihan industri, pariwisata, dan investasi, reformasi sistem kesehatan nasional dan jaring pengaman sosial serta reformasi sistem ketahanan bencana. "Fokus pembangunan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali mesin ekonomi nasional yang sedang berada dalam momentum pertumbuhan," ujar Sri Mulyani.
Pasalnya reformasi ekonomi di tengah wabah hanya akan membuat para pemilik modal kapitalis semakin kuat menguasai perekonomian rakyat. Tentu saja pemulihan ekonomi ini sangat membutuhkan banyaknya investor, sudah dapat dipastikan para pemilik modal yang akan berada pada garda terdepan untuk pemulihan sektor perekonomian.
Berbeda halnya dengan sistem pemerintahan Islam yang tidak mengandalkan sektor pariwisata semata untuk menghidupkan perekonomian. Banyak sumberdaya alam yang bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan rakyat. Seperti yang sudah tertuang dalam hadist, bahwasannya air, tanah dan padang rumput yang luas menjadi keberpemilikan negara yang harus diolah oleh negara. Sehingga hasil bumi tersebut lebih dari cukup bahkan lebih untuk menghidupi rakyat.
Wallahu a'lam bishowab
COMMENTS