Abaikan Putusan MA, Perpres Jadi Senjata Naikkan BPJS Kesehatan

Pengelolaan kesehatan dalam sistem kapitalisme dibangun diatas prinsip untung rugi. Dengan model pembiayaan asuransi wajib, nyawa manusia dikomersilkan. Selain itu negara juga berlepas tanggung jawab dalam pengurusan hajat pelayanan kesehatan publik. Negara hanya menjadi regulator bagi kepentingan korporasi khususnya korporasi BPJS Kesehatan.

Pengelolaan kesehatan dalam sistem kapitalisme dibangun diatas prinsip untung rugi. Dengan model pembiayaan asuransi wajib, nyawa manusia dikomersilkan. Selain itu negara juga berlepas tanggung jawab dalam pengurusan hajat pelayanan kesehatan publik. Negara hanya menjadi regulator bagi kepentingan korporasi khususnya korporasi BPJS Kesehatan.

Oleh: Laily Chusnul Ch. S.E*

Jelang hari raya, masih ditengah kondisi pandemi pula, entah dimana nurani penguasa dengan pongahnya menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tak peduli keputusan Mahkamah Agung yang merupakan lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS di akhir Februari lalu. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Joko Widodo mengesahkan kenaikan iuran BPJS kesehatan pada tanggal 6 Mei 2020.

Dalam Perpres terbaru tersebut dijelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020 masing-masing menjadi Rp150 ribu bagi peserta mandiri kelas I dan Rp100 ribu bagi peserta mandiri kelas II. Sementara, bagi peserta BPJS kesehatan mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 mulai 2021 mendatang.

Terbitnya Perpres itu hanya berselang tiga bulan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan dalam Perpres 75/2019 yang juga mengatur soal kenaikan iuran BPJS. Saat itu, gugatan dilayangkan oleh Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan dikabulkan oleh MA.

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir mengatakan, penerbitan Perpres 64/2020 merupakan upaya pemerintah mengakali putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS dalam Perpres 75/2019. Oleh karenanya, KPCDI akan kembali menggugat Perpres itu. KPCDI menggandeng Lokataru Foundation sebagai kuasa hukum untuk menyusun gugatan uji materi tersebut.

Selain KPCDI, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga berencana menggugat Perpres 64/2020 jika Presiden Joko Widodo tak membatalkan kenaikan iuran BPJS. Said beranggapan, kenaikan iuran BPJS malah akan semakin menyengsarakan rakyat di tengah pandemi virus corona. Padahal, menurut UUD 1945, negara wajib melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Tidak hanya itu, Said mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS seharusnya melalui persetujuan masyarakat selaku anggota BPJS. Mengingat BPJS Kesehatan berbentuk badan hukum publik, bukan BUMN. (Cnnindonesia.com)

Salah Kelola Negara dan BPJS

BPJS Kesehatan acap kali beralasan iuran jadi masalah keuangannya defisit. Pada 2017, defisit badan eks PT Askes (Persero) ini mencapai Rp1,6 triliun. Kemudian, membengkak jadi Rp9,1 triliun pada 2018 dan Rp15,5 triliun pada 2019.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar tak sepakat. Ia menilai permasalahan defisit tak melulu karena iuran. Melainkan, salah kelola. "Ini salah kelola. Pemerintah pun sudah menyadari, makanya ada Inpres 8/2017 dengan orientasi mengatasi defisit 2018 dan 2019. Faktanya, bukan turun, malah naik defisitnya," terang dia.

Salah satu buktinya, Timboel mengungkap 85 persen dari pembiayaan BPJS Kesehatan lari ke rumah sakit. Kenapa? Ia mensinyalir karena puskesmas dan klinik gagal untuk menurunkan tingkat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat selanjutnya. (Cnnindonesia.com)

Pengelolaan kesehatan dalam sistem kapitalisme dibangun diatas prinsip untung rugi. Dengan model pembiayaan asuransi wajib, nyawa manusia dikomersilkan. Selain itu negara juga berlepas tanggung jawab dalam pengurusan hajat pelayanan kesehatan publik. Negara hanya menjadi regulator bagi kepentingan korporasi khususnya korporasi BPJS Kesehatan.

Selain sebagai penyebab defisit, konsep batil ini berakibat pada harga pelayanan kesehatan yang terus melangit, serta pelayanan tunduk kepada kepentingan bisnis. Bahkan, prinsip-prinsip ilmiah kedokteran pun harus dinomorduakan. Sehingga, tak jarang berujung pada perjudian nyawa publik di fasilitas kesehatan. Ini di satu sisi, di sisi lain masyarakat (dipaksa) menanggung beban finansial di luar batas kemampuan, karena harus menanggung biaya kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara secara langsung tanpa perantara industri bisnis kesehatan seperti BPJS Kesehatan.

Keunggulan Sistem Islam di Bidang Kesehatan

Dalam islam, kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik, bukan jasa untuk dikomersialkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya“. (HR. Bukhari).

Selain itu negara bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan publik, gratis berkualitas terbaik. Rasulullah saw menegaskan, artinya, “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).

Artinya, haram negara berfungsi sebagai regulator dan fasilitator yang memuluskan agenda hegemoni dan bisnis korporasi, apapun alasannya.

Dalam Islam, prinsip pembiayaan kesehatan berbasis baitul mal yang bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan baitul dan pintu-pintu pengeluarannya sepenuhnya berlandaskan ketentuan Allah Subhanahu wa ta’ala, agar negara memiliki dana yang memadai untuk pelaksanaan berbagai fungsi pentingnya, termasuk pembiayaan kesehatan antidefisit.

Inilah sistem terbaik yang telah teruji dan terbukti secara historis mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik yang manusiawi. Salah satu buktinya dipaparkan sejarawan berkebangsaan Amerika, Will Durant, rumah sakit Al Manshuri (683 H/1284 M) Kairo, sebagai berikut, “…Pengobatan diberikan secara gratis bagi pria dan wanita, kaya dan miskin, budak dan merdeka; dan sejumlah uang diberikan pada tiap pasien yang sudah bisa pulang, agar tidak perlu segera bekerja…“. [W. Durant: The Age of Faith; op cit; pp 330-1]
Wallahu'alam bishshawab.

*pengamat sosial ekonomi

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3564,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,321,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Abaikan Putusan MA, Perpres Jadi Senjata Naikkan BPJS Kesehatan
Abaikan Putusan MA, Perpres Jadi Senjata Naikkan BPJS Kesehatan
Pengelolaan kesehatan dalam sistem kapitalisme dibangun diatas prinsip untung rugi. Dengan model pembiayaan asuransi wajib, nyawa manusia dikomersilkan. Selain itu negara juga berlepas tanggung jawab dalam pengurusan hajat pelayanan kesehatan publik. Negara hanya menjadi regulator bagi kepentingan korporasi khususnya korporasi BPJS Kesehatan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBB6d5_5N-D2QW-ro7bQQCJIx6gNK6U1HeSQ2MTZTmnbEfB8fR3_4RhPawcsvyYURzDYwmQGoruHZtMx5kU50msDUVnnC71X2EgLix00FBzF1coDMiDbtC7c3uSkMj3NJGygERT64n0_M/s640/PicsArt_05-30-09.24.42.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBB6d5_5N-D2QW-ro7bQQCJIx6gNK6U1HeSQ2MTZTmnbEfB8fR3_4RhPawcsvyYURzDYwmQGoruHZtMx5kU50msDUVnnC71X2EgLix00FBzF1coDMiDbtC7c3uSkMj3NJGygERT64n0_M/s72-c/PicsArt_05-30-09.24.42.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/05/abaikan-putusan-ma-perpres-jadi-senjata.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/05/abaikan-putusan-ma-perpres-jadi-senjata.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy