omnibus law RUU Cipta Kerja Dikebut pengkhianatan elit politik ditengah pandemi Covid-19

Dalam kondisi wabah Covid-19 yang menjangkiti seluruh bangsa dan dunia, para elite politik dan oligarki kekuasaan tega-teganya mengebut O...

Dalam kondisi wabah Covid-19 yang menjangkiti seluruh bangsa dan dunia, para elite politik dan oligarki kekuasaan tega-teganya mengebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sebenarnya telah mendapat penolakan rakyat luas. Para elite politik seperti gelap mata, draf dan surpres Omnibus Law segera dibahas di rapat Bamus DPR. Rakyat sudah bisa menebak, hal itu akan buru-buru disyahkan dengan dalih semu seolah-olah pembahasan telah melewati musyawarah serta dengar pendapat publik secara jarak jauh.

Surat Presiden (surpres) dan draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pembahasan Omnibus Law di tengah wabah Covid-19 sudah barang tentu membatasi bahkan menghilangkan partisipasi publik.

Keruan saja para pekerja yang tergabung dalam berbagai organisasi serikat pekerja/buruh menyatakan bahwa sepak terjang elit politik dan oligarki kekuasaan merupakan bentuk pengkhianatan yang tiada taranya terhadap rakyat.

Hampir seluruh konfederasi dan federasi serikat pekerja/buruh yang ada di tanah air mengecam tindakan elit diatas. Darah mereka seperti mendidih, namun mereka masih menyisakan kesabaran karena keselamatan rakyat dari mara bahaya wabah adalah hukum tertinggi.

Menghadapi pengkhiatan diatas, para pekerja/buruh tetap bersatu padu dan terus berjuang dan berupaya melawan dengan berbagai cara dalam kondisi pandemi Covid-19.

Salah satu bentuknya adalah lewat surat terbuka dan siaran pers. Seperti siaran pers dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang diterima oleh Reaktor pada 31 Maret 2019.

Berisi permintaan kepada pemerintah dan DPR RI agar menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sehubungan dengan bencana nasional wabah Covid-19.

Mengutip Colin Hay dalam bukunya berjudul Why We Hate Politics, kini mewakili sebuah gambaran amat buram dinamika perpolitikan di negeri ini. Yang telah mengalami pembusukan, fragmented society, skeptisisme politik dan politisi oportunis yang keji.

Colin Hay menguraikan secara gamblang, ketika panggung politik hanya melayani kepentingan pragmatisme personal elite-elite politik dan pemilik modal, perilaku politik tersebut akan menghasilkan struktur irasionalitas kolektif.

Akibatnya rakyat tidak akan pernah ditempatkan sebagai bagian proses politik, tetapi sekadar hanya menjadi obyek dan manipulasi dan kalkulasi-kalkulasi eksploitasi dan manipulasi kepentingan segelintir elite politik.

Dengan mata telanjang terlihat koalisi para elit untuk membohongi rakyat dan para jelata. Perkembangan politik mutakhir, menguatnya patronase politik dan oligarki kekuasaan semakin memunculkan frustrasi rakyat.
 Pengesahan Dikebut

Begitu telanjangnya elit politik yang bercokol di DPR berusaha mengebut pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja yang oleh rakyat luas dijuluki sebagai cilaka alias malapetaka nasional. Tidak mengherankan jika trending topik ahir-akhir ini dikalangan pekerja/buruh, bahwa omnibus law lebih berbahaya ketimbang virus Corona.

Surat Presiden (surpres) dan draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bakal segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, rapat Bamus nantinya akan menjadwalkan pengesahan pembahasan RUU Cipta Kerja lewat Rapat Paripurna DPR. “Dalam waktu dekat akan dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di (rapat) paripurna,” kata Baidowi dikutip Kompas, Selasa (31/3/2020).

Selanjutnya, jika paripurna menyetujui pembahasan RUU Cipta kerja, DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang melakukan pembahasan. Selain dibahas di Badan Legislasi, RUU Cipta Kerja bisa dibahas melalui panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus). “Setelah dibacakan di Paripurna akan dibawa ke Bamus untuk diputuskan AKD mana yang diberi tugas membahasnya,” ujar Baidowi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keputusan DPR dan pemerintah yang akan tetap membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah virus corona.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, pembahasan RUU di tengah pandemi virus corona ini akan membatasi partisipasi publik. “Pembahasan di tengah situasi pandemi ini kan sama saja dengan membatasi partisipasi publik, Kalau mereka bilanng ada internet, tetap saja kualitas partisipasi turun jauh,” kata Asfinawati dikutip Kompas.
 Siaran Pers FSP LEM SPSI  :

Permintaan kepada Pemerintah dan DPR RI Agar Menghentikan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sehubungan
dengan Bencana Nasional Wabah Covid-19

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(FSP LEM SPSI)

Merebaknya pandemi virus corona (Covid-19) ke seluruh dunia dan di negeri ini telah ditetapkan menjadi bencana nasional non alam. Menyebabkan pemerintah dan seluruh masyarakat harus waspada dan berkonsentrasi bukan hanya menghindari tetapi juga harus sekuat tenaga dan pikiran mengatasi penyebaran virus tersebut. Sehingga seluruh daya dan upaya dikerahkan untuk dapat segera mengatasinya.

Hikmah dibalik musibah tersebut adalah dibutuhkan kebersamaan, saling asah, saling asih, saling asuh, dan terutama persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan bukan hanya di satu negara tetapi seluruh bangsa-bangsa di dunia harus bekerja-sama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, semua pihak dan seluruh apa saja yang menjadi sumber permasalahan, perbedaan, konflik-konflik yang terjadi, demikian pula dengan hal-hal yang masih kontroversial yang berpotensi pada pengumpulan massa, haruslah disingkirkan terlebih dahulu.

Seperti halnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja mestinya dihentikan pembahasannya. Karena yang mau protes atau unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi hingga masukan tidak dapat melaksanakan semua itu demi keselamatan anggotanya.

Begitupun dengan kami, kaum buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI dan berbagai elemen buruh yang lain yang sepemikiran, yang sedianya akan mengadakan unjuk rasa besar-besaran menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam waktu yang tak terbatas sampai RUU tersebut dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah atau ditolak oleh DPR.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, juga untuk menghormati larangan dan maklumat dari pihak berwenang untuk menghindari keramaian (pengumpulan massa) serta secara moral kami juga ikut prihatin dan mendukung usaha pemerintah dalam pencegahan dan mengatasi virus corona tersebut, maka kami khususnya FSP LEM SPSI menunda/membatalkan seluruh rencana aksi unjuk rasa tersebut. Demikian pula rencana rapat-rapat organisasi akan dijadwalkan ulang (rescheduling) sampai dengan situasi dan kondisi yang memungkinkan.

Bahwa apabila saat ini pemerintah telah menjalankan kebijakan penghentian pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja bersama DPR dengan alasan tersebut diatas, maka kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas adanya kebijakan yang bijaksana tersebut.

Karena hal itu akan mengurangi keresahan kaum buruh dan bisa berkonsentrasi membantu pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi pandemi Covid 19. Dengan mempersiapkan segala sesuatu yang dapat mencegah virus tersebut khususnya di tempat kerja maupun dilingkungan rumah-rumah buruh.

Serta kami siap untuk membantu langsung apabila diperlukan dalam hal terjadi permasalahan yang menyangkut stabilitas dan keamanan negara.

Tetapi apabila Pemerintah dan DPR tetap bersikeras membahas RUU tersebut sampai dengan disyahkan, maka artinya mereka telah memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan yaitu memanfaatkan bencana nasional (Pandemi dan Wabah Covid 19) untuk kepentingannya sendiri, tidak perduli, tidak sensitif, dan tidak beretika. Artinya telah melanggar Pancasila sila ke dua, “ Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”, dan melanggar UUD 1945.

Walaupun demikian, kami tetap tidak akan melaksanakan unjuk rasa (walaupun unjuk rasa adalah hak kami), karena bagi kami, keselamatan masyarakat (anggota) lebih diutamakan.

Kami akan melaksanakan unjuk rasa besar-besaran setelah wabah Covid-19 reda dan bisa teratasi. Jika perlu seluruh kaum buruh menuntut agar Presiden dan DPR mundur dari jabatannya, karena sudah tidak layak untuk memimpin negara ini.

Sekali lagi kami berharap, sebaiknya Pemerintah dan DPR berkonsentrasi untuk mengatasi wabah Covid -19 ini, dan menghentikan semua hal-hal yang kontroversial yang berpotensi menimbulkan perbedaan yang tajam, seperti Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Kami telah mengirim surat resmi kepada Presiden RI beserta tembusannya kepada Menteri yang terkait dan Ketua DPR RI beserta tembusannya kepada seluruh Fraksi di DPR RI, serta kepada Kepala Kepolisian RI.

Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan. Atas kerjasama dan dimuatnya Siaran Pers ini, kami haturkan terimakasih.

Jakarta, 31 Maret 2020
FSP LEM SPSI
Arif Minardi
Ketua Umum 


Sumber : kontan.co.id

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: omnibus law RUU Cipta Kerja Dikebut pengkhianatan elit politik ditengah pandemi Covid-19
omnibus law RUU Cipta Kerja Dikebut pengkhianatan elit politik ditengah pandemi Covid-19
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhL3MLuPfbKtoHnIZHPtEUdPtr2y0iVV7CKJS0A3Z3xB4AxL1s6gpQX801LGVshFI9vbFNwsUomG1NywINZh1MmpXWhHhOIV-Nh-JNvo_qvRgMQKob-nbmJc1Pis_MJaRZVlVMB-Z4tuxo/s320/omnibus-law-berkedok.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhL3MLuPfbKtoHnIZHPtEUdPtr2y0iVV7CKJS0A3Z3xB4AxL1s6gpQX801LGVshFI9vbFNwsUomG1NywINZh1MmpXWhHhOIV-Nh-JNvo_qvRgMQKob-nbmJc1Pis_MJaRZVlVMB-Z4tuxo/s72-c/omnibus-law-berkedok.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/04/omnibus-law-ruu-cipta-kerja-dikebut.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/04/omnibus-law-ruu-cipta-kerja-dikebut.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy