Insentif Corona Berjilid-jilid, Untuk Siapa?

Oleh : Nonik Sumarsih S.Si (Aktifis Dakwah Kampus Surabaya) Desakan agar pemerintah fokus pada penanganan kesehatan pun semakin kencang di...


Oleh : Nonik Sumarsih S.Si (Aktifis Dakwah Kampus Surabaya)

Desakan agar pemerintah fokus pada penanganan kesehatan pun semakin kencang disuarakan. Pasalnya corona semakin menggila di Indonesia, namun pemerintah malah cenderung merespon dengan berbagai kebijakkan untuk menopang ekonomi. Hal tersebut nampak kentara dalam Stimulus Intensif Ekonomi jilid I dan II. Dalam stimulus ekonomi jilid I, intensif Rp 10,3 triliun diberikan di bidang pariwisata. Sedangkan saat merilis stimulus ekonomi jilid II Rp 22,9 triliun dipergunakan untuk pembebasan Pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 25 kepada pekerja industri manufaktur dan perusahaan.
Pada Selasa, 31 Maret 2020, akhirnya pemerintah memberi respon sedikit lebih serius dalam menangani wabah covid-19. Melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan virus corona (Covid-19).
Dana tersebut akan terbagi ke dalam beberapa prioritas, yaitu :
1) Untuk belanja bidang kesehatan Rp 75 triliun
2) Untuk perlindungan sosial, Rp 110 triliun,
3) Untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), Rp 70,1 triliun dan
4) Untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun.
Dari prioritas alokasi anggaran tersebut, lagi-lagi insentif ekonomi bagi para pengusaha mendapat kucuran dana lebih besar daripada yang lainnya. Yaitu insentif perpajakan dan program pemulihan ekonomi nasional besarannya mencapai Rp220,1 triliun, atau sekitar 54,3 persen dari total tambahan belanja.
Bagaimana bisa pemerintah masih saja mengutamakan masalah ekonomi, sedangkan rakyat banyak yang terancam bahkan meregang nyawa?
Apalagi dalam pasal 27 Perppu No. 1/2020 ini terdapat klausul yang sangat aneh bin ganjil. Dikatakan “segala tindakan serta keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut tak boleh dianggap sebagai kerugian negara, sehingga para pejabat yang terlibat di dalamnya tak bisa digugat, baik secara perdata, secara pidana, maupun melalui peradilan tata usaha negara”.
Artinya segala anggaran bermacam-macam yang dikeluarkan dianggap biaya ekonomi bukan kerugian negara. Para penjabat terkait para pejabat BI, Menteri Keuangan, OJK, LPS dan yang terkait tidak bisa dipidanakan baik perdata maupun pidana sebab mereka melaksanakan program keuangan tersebut. Dan anehnya, hal ini bukan menjadi delik untuk dibawa ke ranah hukum PTUN. Tentu Perppu ini berpotensi bahkan menyediakan jalur untuk “korupsi masal” dengan kedok dianggap biaya negara.
Betapa menyedihkan kehidupan rakyat yang dipimpin pemimpin ruwaibidhah hasil didikan sistem Kapitalis radikal. Naluri mereka sebagai pemimpin tumpul, yang diprioritaskan hanya bagaimana mendapatkan “profit” meski ditengah wabah yang mengancam nyawa rakyatnya.
Padahal penanganan wabah dengan mekanisme lockdown dan pemberian insensif serta segala kebutuhan rakyat di wilayah terdampak adalah cara paling jitu mempulihkan perekonomian maupun kesehatan rakyat. Sejarah membuktikan keberhasilan tersebut saat Islam diterapkan secara praktis oleh institusi negara yaitu Khilafah.
Khilafah pernah diuji dengan Tha’un, disaat yang sama kaum Muslim yang lain sedang melakukan futuhat (pembebasan) negeri Syam dengan melawan Romawi di tahun 18 H. Demikian juga, pada pertengahan abad ke-6 hijriyah umat Islam diuji dengan wabah asy-Syaqfah (cacar) yang menyebar dari Syam hingga Maroko. Namun, roda perekonomian umat muslim tetap berjalan karena ketika ada wabah di suatu wilayah, maka Khalifah akan segera melockdown wilayah tersebut sehingga virus tidak menyebar ke daerah lainnya.
Di wilayah terdampak, Khalifah (pemimpin) akan memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan untuk pemulihan warganya baik mereka muslim maupun non muslim. Kebutuhan seperti logistik dan tenaga dan peralatan medis akan diberikan secara cuma-cuma. Jalur dana untuk merealisasikan tanggung jawab tersebut berasal dari Bagian Belanja Negara Baitulmal yang terbagi menjadi dua seksi.
Pertama, Seksi Mashalih ad Daulah, khususnya Biro Mashalih ad Daulah.
Kedua, Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam (Ath Thawari). Seksi ini memberikan bantuan kepada kaum muslim atas setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa mereka. Adapun biaya yang dikeluarkan dari seksi Ath Thawari diperoleh dari pendapatan fai’ dan kharaj kaum muslimin di wilayah daulah.
Inilah mainset kepemimpinan di dalam Islam beserta aturan dan hubungannya kepada rakyat. Pemimpin (Khalifah) dalam Islam ibarat penggembala, yang dia bertanggung jawab penuh atas gembalaanya. Oleh karena itu, untuk menjalankan kewajiban ini Khalifah hanya akan mengatur serta mengurus rakyatnya dengan cara pandang Islam yaitu berdasarkan al quran dan assunah. Kepemimpinan seperti ini tidak akan menghasilkan pemimpin yang “perhitungan” terhadap rakyatnya seperti Kapitalis.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Insentif Corona Berjilid-jilid, Untuk Siapa?
Insentif Corona Berjilid-jilid, Untuk Siapa?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1_Kt1tiy7jZG7b4PqB1xz-0NrqiLbf2Eiw3n_q2BoXSJwBLaDEyvJDPbAXMgpzPHeWBg6Ckq9dYBmhdLzo4jV_6TAM3vWCp9yYd1d8wprmZTqBAb5Rnr_QoO996TnQnzUjjaePz_eoqQ/s640/PicsArt_04-09-05.08.46.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1_Kt1tiy7jZG7b4PqB1xz-0NrqiLbf2Eiw3n_q2BoXSJwBLaDEyvJDPbAXMgpzPHeWBg6Ckq9dYBmhdLzo4jV_6TAM3vWCp9yYd1d8wprmZTqBAb5Rnr_QoO996TnQnzUjjaePz_eoqQ/s72-c/PicsArt_04-09-05.08.46.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/04/insensif-corona-berjilid-jilid-untuk.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/04/insensif-corona-berjilid-jilid-untuk.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy