[Tanya-Jawab] Hukum Menggunakan “Hand Sanitizer” Yang Mengandung Alkohol

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, mohon penjelasan, apakah penggunaan alkohol untuk hand sanitizer dibolehkan karena p...


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Tanya: Ustadz, mohon penjelasan, apakah penggunaan alkohol untuk hand sanitizer dibolehkan karena penggunaannya termasuk obat? Bagaimana dengan yang berprofesi sebagai dokter atau nurse (perawat, ed.) di RS yang biasa memakai hand sanitizer yang mengandung alkohol? (Ramadhan, Sydney, Australia)

Jawab: Hand sanitizer (pembersih tangan) adalah cairan atau gel yang umumnya digunakan untuk untuk mengurangi agen infeksi pada tangan, misalnya bakteri, virus, dll.

Bahan utama hand sanitizer adalah alkohol (etil alkohol/etanol), yaitu satu jenis alkohol yang biasa didapatkan pada minuman beralkohol. Bahan lainnya isopropil alkohol dan propanol yang merupakan dua jenis alkohol yang biasa ditemukan dalam desinfektan.

Konsentrasi alkohol pada hand sanitizer dimulai dari 30% hingga 90%. Dalam kasus Covid-19, WHO menyarankan masyarakat menggunakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol 60%. Demikian sekilas fakta (manath) dari hand sanitizer.

Bagaimanakah hukum menggunakannya menurut syariat Islam?
Hukum menggunakan hand sanitizer bergantung pada hukum menggunakan bahan utamanya, yaitu alkohol (etanol/etil alkohol).

Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai alkohol, apakah dia najis atau suci (tidak najis).

Sebagian ulama kontemporer menghukumi alkohol itu suci berdasarkan asumsi bahwa khamr (minuman beralkohol) itu zat yang suci. (Muhammad ‘Ali Al Bâr, Al Khamr Baina al Thibb wa al Fiqh, hlm. 52; Shâlih Kamâl Shâlih Abu Thâhâ, At Tadâwi bi Al Muharramât, hlm. 54).

Namun, sebagian ulama kontemporer lainnya berpendapat, bahwa alkohol itu najis, berdasarkan asumsi bahwa khamr itu zat yang najis. (Abdul Majîd Mahmûd Shalâhain, Ahkâm An Najâsât fi Al Fiqh Al Islâmi, hlm. 253).

Walhasil, persoalan najis tidaknya alkohol, berakar pada persoalan najis tidaknya khamr. Para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat mengenai najis tidaknya khamr.

Jumhur ulama, di antaranya adalah ulama mazhab yang empat, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, berpendapat khamr itu najis. Sedangkan sebagian ulama lain, seperti Imam Syaukani, berpendapat khamr itu suci. (Al Mausû’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 40/93).

Pendapat yang rajih (lebih kuat), adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan khamr itu najis.

Pendapat inilah yang telah dipilih oleh Syekh Taqiyuddin An Nabhani. (Ahkâmush Sholâh, hlm. 15).

Dalil ulama jumhur antara lain, khamr dikategorikan najis (rijsun) dalam firman Allah SWT:
يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis (rijsun) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah najis itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maa’idah: 90).

Berdasarkan pendapat jumhur ulama itu, kami cenderung pada pendapat ulama kontemporer yang berpendapat bahwa alkohol itu najis. (Abdul Majîd Mahmûd Shalâhain, Ahkâm An Najâsât fi Al Fiqh Al Islâmi, hlm. 253).

Maka dari itu, hand sanitizer dihukumi sebagai zat najis atau minimal mutannajis karena sebagian besar komposisinya adalah alkohol yang najis.

Hanya saja, penggunaan zat najis untuk keperluan pengobatan hukumnya tidak haram, melainkan makruh. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III, hlm. 116). Karena Nabi SAW pernah membolehkan berobat dengan meminum air kencing unta. Padahal air kencing unta itu zat najis. (HR Bukhari, No. 231).

Kesimpulannya, penggunaan hand sanitizer meski mengandung alkohol yang najis, hukumnya boleh disertai kemakruhan. Artinya, jika menggunakan hand sanitizer yang tidak beralkohol, akan berpahala di sisi Allah.

Penggunaan hand sanitizer itu juga dibolehkan bagi dokter atau paramedis, sebagai pengobatan preventif (preventive medicine), yaitu dalam kondisi belum terkena infeksi virus, karena Islam membolehkan pengobatan preventif. (Ahmad Syauki Al Fanjari, At Thibb Al Wiqa’i fi Al Islam). [MNews]

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: [Tanya-Jawab] Hukum Menggunakan “Hand Sanitizer” Yang Mengandung Alkohol
[Tanya-Jawab] Hukum Menggunakan “Hand Sanitizer” Yang Mengandung Alkohol
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-3YNjHyYjhIXkD6te-KQ3dZ5FK4fHjYjbFyFje8D4Y5dTFRDpQEgfp_6J6TD9zQG9HKXjKrPJHNKlatMu5NdyFrGMrulpjdczVGCEv3uoO8O_nNR8_GZVJF1qjoyjjmeCrl5W5Tc1vas/s320/IMG_20200321_204901_265.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-3YNjHyYjhIXkD6te-KQ3dZ5FK4fHjYjbFyFje8D4Y5dTFRDpQEgfp_6J6TD9zQG9HKXjKrPJHNKlatMu5NdyFrGMrulpjdczVGCEv3uoO8O_nNR8_GZVJF1qjoyjjmeCrl5W5Tc1vas/s72-c/IMG_20200321_204901_265.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/03/tanya-jawab-hukum-menggunakan-hand.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/03/tanya-jawab-hukum-menggunakan-hand.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy