SEX ONLINE / CYBER SEX: Side effect of Social and Physical Distancing serta Implikasi Hukum, Moral dan Agama

Hukum Cyber Sex


Oleh: Pierre Suteki dan Liza Burhan | t.me/nursyahidah1453

A. Pengantar

Sex online, mungkin bagi sebagian orang merasa dua kata itu akan men-down grade marwah orang yang membicarakannya. Namun, di era yang serba disruptif sejak 1965 ini, apa yang tidak bisa di-online yang semua hanya bisa dilakukan secara offline, secara fisik. Oleh karena sebuah fakta, maka kami kira membahasnya bukanlah sesuatu yang tabu dan mesti tidak harus dihindari, melainkan merupakan sebuah urgensi agar kita dapat memahami sebab-musabab, dampak serta strategi penanganannya. Berangkat dari bentuk keprihatinan kami di dalam menyaksikan berbagai problematika umat/masyarakat.

Kami nukilkan dari kompasiana.com disebutkan bahwa para ahli pun terutama para ahli bidang hukum juga tertarik melakukan penelitian guna mengetahui dampak-dampak dari penggunaan cyber sex yang pada gilirannya akan dibuat suatu kebijakan dan penanggulangan penggunaan cyber sex yang telah banyak merugikan pada mental manusia. Sayang memang kebijakan tersebut hingga kini tak jelas dan kurang tegas, termasuk bagaimana menegaskannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Masih banyak orang bisa mengakses situs yang tak diinginankan walaupun dulu pernah akan ada wacana pemblokiran. Bahkan, banyak pula tawaran-tawaran dari pihak tertentu yang sebenarnya mengarah pada penyediaan jasa sex online atau dalam bahasa ilmunya juga disebut cyber sex, baik melalui audio maupun visual (video).

Banyak aspek yang berkelindan dalam pembahasan tentang sex online baik dari aspek hukum, moral maupun agama. Femonena ini akan menjadi masalah tersendiri ketika seseorang harus berada di lokasi jauh atau lokasi dekat tetapi harus menjaga jarak (distancing), khususnya ketika terjadi pandemi penyakit tertentu, termasuk akibat virus covid-19 yang dewasa ini sedang melanda dunia. Penerapan social dan physical distancing dapat mendorong makin banyaknya "model" pemenuhan salah satu kebutuhan dasar manusia, yaitu kebutuhan sex. Boleh jadi model ini dianggap jalan terbaik di antara jalan buruk yang ada. Benarkah? Lalu bagaimana implikasi hukum, moral dan agama serta strategi untuk mengurangi dampak cyber sex ini? Berikut review singkat (brief review) yang dapat kami sajikan. 

B. Pandangan Hukum dan Moral serta Dampak dari Cyber Sex.

Menurut Dr. David Greenfield, menemukan bahwa cyber sex adalah menggunakan komputer untuk setiap bentuk ekspresi atau kepuasaan seksual (using the computer for any form of sexual expression or gratifiaction). Dikemukankan juga olehnya, bahwa cyber sex dapat dipandang sebagai kepuasaan/kegembiraan maya (virtual gratifiacation), dan suatu bentuk baru dari keintiman (a new type of intimacy). 

Patut dicatat bahwa hubungan intim atau keintiman (intimacy) itu dapat juga mengandung arti hubungan seksual atau perzinahan, khususnya yang dilakukan oleh pasangan yang bukan dalam ikatan perkawinan. Ini berarti cyber sex merupakan bentuk baru dari perzinahan (Barda Nawawi Arief, 2007: 179). Maka dari situ sungguh jelas dalam pandangan agama aktivitas cyber sex sangat terlarang dan diharamkan.

Sebelum adanya gerakan Social dan Physical Distancing yang tengah terjadi di tengah serangan wabah virus Corona, yang disebut-sebut dapat meningkatkan aktivitas sex online ini, ternyata fakta sex online sendiri sudah ada dan menjadi pembahasan tersendiri dalam hukum pidana dan hukum moral dan agama. 

Berdasarkan pembahasan tersebut munculah berbagai pertanyaan, apakah sama hukumnya sex online dengan sex offline? Misal persoalan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dan bahkan ada yang masih terikat dengan perkawinan. Apakah sex online dihukumi sama dengan perzinahan? Belum lagi ke persoalan akibatnya yang sama dengan sex offline (fisik). 

Di Amerika masalah ini juga dibahas tersendiri mengingat dampak sex online ini sama bahayanya dengan sex offline terhadap kehidupan rumah tangga khususnya menjadi faktor timbulnya perceraian. Materi ini biasa dibahas dalam ranah cyber sex. Persoalannya satu: dihukumi samakah dengan perzinahan offline (secara fisik)? 

Banyak pendapat yang mengatakan sex offline dan online itu sama, karena tujuan keduanya sama, yaitu kepuasan seksual masing-masing pihak. It is real, the fact. Dalam persoalan moral dan agama juga menjadi masalah tersendiri bila kita bahas lebih mendalam. Salah satu penulis adalah seorang guru besar yang mengampu mata kuliah Hukum Moral dan Agama di FH Undip yang sering kali membahas fakta sosial hukum ini.

Dampak lain bagi kehidupan umat termasuk keluarga dari aktivitas cyber sex adalah menimbulkan implikasi negatif bagi pemula dan belum sadar akan kegunaan sebuah internet (jaringan cyber). Terutama bagi para remaja yang sering kali terdorong untuk mencoba-coba membuka situs-situs yang sebenarnya tidak diperkenankan. Remaja yang di dalam dirinya tidak ter-install pemikiran dan pola sikap Islam akan sangat rentan terpapar aktivitas cyber sex dalam mengahadapi euforia teknologi. 

Lebih parahnya jika anak-anak yang notabene masih di bawah umur yang pada saat ini dengan sangat mudah dalam mengakses dan terjejali oleh situs-situs yang kurang cocok seperti konten-konten pornografi yang sangat berbahaya bagi perkembangan mental, maupun akhlak bagi anak-anak maupun remaja, bahkan untuk orang dewasa sekalipun.

Begitu juga dampak buruknya juga akan sangat berpengaruh dalam kehidupan keluarga, seperti yang sudah diuraikan secara singkat di awal tadi. Di mana aktivitas cyber sex yang telah akut menjangkiti para pelakunya ini akan berpengaruh tersendiri terhadap hubungan kepada pasangannya terkhusus bagi yang telah menikah atau memiliki pasangan. Yakni akan mempengaruhi kualitas atau gairah seksualitas terhadap pasangannya karena sudah merasa lebih nikmat dan nyaman dengan berselancar di maya dari pada melakukannya secara nyata terhadap pasangannya karena dianggap tidak mampu lagi memuaskan hasrat seperti yang dibayangkannya dalam konten-konten pornografi yang digandrunginya. Dari situlah peluang tingkat perceraian di kehidupan keluarga akan semakin meningkat.

Namun sayang, kondisi seperti ini hingga kini belum mendapat perhatian khusus dan serius dari pemerintah. Berbagai konten-konten pornografi dan pelanggaran dalam penyalahgunaan teknologi khususnya yang dipakai untuk aktivitas cyber sex ini masih banyak bertebaran, tidak adanya sanksi tegas terhadap aktivitas ini juga pada akhirnya menjadikan bisnis-bisnis sex atau lebih dikenal disebut prostitusi secara online semakin marak dan tidak dapat lagi ditekan.

C. Pandangan Islam tentang Naluri seksual dan Cara yang Benar dalam Pemenuhannya.

Manusia adalah sebaik-baik makhluk ciptaan Allah SWT yang dianugerahi akal untuk membedakan baik dan buruk di mana Allah SWT terhadap seluruh aktivitas kehidupannya. Selain dari pada akal, Allah SWT juga telah menciptakan potensi kehidupan (thaqatul hayawiyah) pada diri manusia, yang berupa : 

1. Kebutuhan jasmani (Hajatul Adlawiyah), yang mempunyai ciri-ciri apabila tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan kematian, karena pada dasarnya rangsangan atau dorongannya berasal dari dalam tubuh. Di mana penampakannya bisa terlihat berupa: rasa lapar, rasa haus, menghirup udara dan lain-lain.

2. Kebutuhan naluri (Al-Gharizah).
Berbeda dengan Hajatul Adawiyah, ciri-ciri dari kebutuhan Naluri (Al-Gharizah) ini apabila tidak dipenuhi tidak akan sampai mengakibatkan kematian, akan tetapi hanya menimbulkan perasaan gelisah saja pada diri manusia. Karena rangsangan atau dorongannya berasal dari luar, yang terdiri dari :

  1. Naluri beragama (Gharizatut Taddayun)
  2. Naluri mempertahankan diri (Gharizatul Baqa')
  3. Naluri melangsungkan keturunan (seksual) atau bisa juga disebut naluri berkasih sayang, antara pria ke wanita, ibu ke anak, anak ke bapak, adik ke kakak dan seterusnya (Gharizatun Nau’)


Naluri seksual sendiri merupakan penampakan dari Gharizatun Nau’ yang secara fitrahnya terlihat pada adanya kecenderungan terhadap lawan jenis dan mendorong manusia untuk melangsungkan keturunannya. Adanya naluri ini telah banyak diisyaratkan dalam Al-Quran. Contohnya rasa suka terhadap lawan jenis, Allah SWT berfirman: 

Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan yusuf, dan yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba kami yang terpilih.” (QS Yusuf : 24)

Berdasar ayat tersebut dapat kita pahami bahwa adanya aturan dalam pemenuhan kebutuhan seksual ini juga haruslah sesuai yang telah diatur dalam ajaran agama, jika tidak, maka berbagai fitnah serta kerusakanlah yang akan terjadi dan yang penting untuk dipahami bahwa setiap pilihan dalam pemenuhannya akan dimintai pertanggungjwban dan mendapat ganjaran di sisi Allah SWT. Mau dipenuhi dengan cara yang dibenarkan atau sebaliknya.

Allah SWT telah mengutus rasul-Nya dalam rangka menjelaskan kepada manusia mana yang baik dan mana yang buruk terhadap seluruh aktivitasnya. (Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul itu.” (QS An Nisa’ 165)

Islam tidak membiarkan pemenuhan terhadap seluruh kebutuhan manusia tersebut diserahkan kepada keinginan hawa nafsu dan akal manusia semata. Sebab, hawa nafsu itu umumnya mengajak kepada keburukan, demikian pula tidak boleh hanya berdasarkan dari akal semata yang tidak diimbangi dengan wahyu, karena akal manusia yang sifatnya sangatlah terbatas dan lemah. 

Namun, di tengah kehidupan yang serba liberal dan serba digital seperti sekarang banyak kasus pemenuhan naluri seksual ini dilakukan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan bahkan tak lazim. Salah satu contoh sekaligus fakta yang diangkat dalam artikel ini yakni fenomena seks online atau dengan istilah lain yaitu Cyber Sex sebagai salah satu side effect dari penerapan social dan physical distancing karena adanya pandemi covid-19.

D. Strategi untuk Mengatasi Kebutuhan Dasar Seks Secara Aman dari Aspek Hukum, Moral maupun Agama.

Sejatinya Allah SWT telah menjelaskan kepada kita bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS an-Nisa [4]: 1). Maka dari itu, hubungan atau aktivitas seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i.

Semua hubungan seksualitas di luar ikatan pernikahan adalah ilegal dan dianggap menyimpang. Cyber Sex di luar pernikahan adalah salah satu contoh perilaku seks yang menyimpang yang tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal dan disepelekan. Karenanya dapat menimbulkan berbagai dampak kerusakan serta menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya.

Selain menimbulkan dampak buruk yang besar bagi kehidupan bermasyarakat, perilaku Sex Online atau Cyber Sex ini adalah kategori perilaku yang menyalahi fitrah dalam pemenuhan dasar manusia dalam ranah Naluri seksualitas para pelakunya. Karena itu cyber sex ini seharusnya tidak boleh dibiarkan atas dasar dalih apapun, khususnya yang dilakukan oleh pasangan di luar ikatan perkawinan. Adapun terhadap cyber sex dalam ikatan perkawinan yang juga sangat mungkin terjadi, perlu dipertimbangkan dengan baik atas dampak buruknya. Dalam hal pandemi covid-19 ini kami kira masih dapat ditolerir jika sex online itu dilakukan oleh pasangan suami istri sebagai side effect dari social dan physical distancing, apalagi terhadap ODP. Sangat mungkin bukan?

Dengan demikian maka di sinilah letak betapa pentingnya andil negara dalam mengatur kehidupan dasar dari individu-individu masyarakat ini baik dari aspek hukum, moral dan agama. Namun, pertanyaannya adalah apakah mungkin negara yang berpaham sekuler demokrasi ini bisa mampu mengentaska dan memberikan solusi terbaik baik ditinjau dari sisi moral maupun agama?

Jawabannya seperti apa yang telah nampak hingga saat ini, sistem demokrasi tak akan pernah bisa menyelesaikan masalah cyber sex terlarang secara tuntas bahkan kepedulian terhadapnya secara serius pun terkesan tidak ada. Sebaliknya, sistem ini akan selalu terlihat masa bodoh bahkan melegalkan berbagai kemaksiatan itu karena faham sekuler dan liberal yang dianutnya, baik dari sisi hukum, moral dan agama.

Oleh karena itu, yang sangat penting kita ketahui dan fahami adalah pengaturan pemenuhan dasar seksualitas manusia ini pun tak bisa hanya dilakukan secara parsial, tapi harus secara sistemik. Tidak bisa perubahan dilakukan secara individual/parsial sebab menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu sama lain.

Peran negara menjadi sangat urgen dan penting. Makanya, dalam Islam, solusi bagi permasalahan kebutuhan seksualitas ini tidak ada lain kecuali dengan mengganti sistem ideologinya. Sebab, maraknya aktivitas cyber sex tersebut lahir dari kebebasan yang dibawa ideologi kapitalisme dan liberal. Maka satu-satunya jalan untuk menanggulanginya hanya dengan menerapkan syariah Islamiyah secara total melalui negara yang secara sistematis akan dapat mencegah bahkan memberantasnya.

Secara mendasar, syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri setiap individu rakyatnya. Yang dijalankan melalui penanaman dan pemahaman terhadap nilai-nilai norma, moral, budaya, yang berdasarkan pemikiran dan sistem Islam.

Hal tersebut ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana. Dengan begitu setiap individu akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari tindak kriminal termasuk cyber sex . 

Negara juga wajib melakukan kontrol yang tegas terhadap berbagai tayangan media maupun penggunaan teknologi digital, serta dengan konsisten memberikan sanksi tegas terhadap berbagai pelanggaran dalam penggunaannya. Dengan demikian masyarakat dapat terlindungi di dalam menyaring informasi, pemikiran dan budaya dari hal-hal yang menyimpang dan berpotensi merusak mental, merusak akhlak masyarakat.

Penanaman keimanan dan ketakwaan kepada individu secara khusus dan masyarakat secara umum melalui penerapan syariat Islam akan membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan hawa nafsu belaka. Negara secara tegas dan konsisten melakukan pelarangan keras terhadap penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat dalam bentuk apapun. Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau’ (naluri melangsungkan jenis) dengan tuntunan yang dibenarkan.

Penerapan sistem Islam akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya pelecehan seksual, pedofilia, sodomi maupun perilaku seksual menyimpang lainnya seperti cyber sex (sex online). Sistem ‘sanksi (uqubat) dalam Islam akan bersikap tegas terhadap para pelakunya sekaligus akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal terutama bagi para pelaku kejahatan seksual dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. 

E. Penutup

Akhirnya dapat disimpulkan bahwa sex online atau cyber sex baik legal maupun non legal sangat berpotensi muncul sebagai akibat (side effect) penerapan strategi pencegahan pandemi covid-19 melalui social dan physical distancing. Potensi ini perlu diantisipasi baik dari sisi hukum, moral maupun agama mengingat ketiga hal tersebut sangat berkelindan dalam fakta sosial hukum sex online atau cyber sex ini. Negara sebenarnya wajib tampil dengan cara memformulasikan dalam bentuk peraturan hukum untuk menentukan legal dan illegalitas sex online. Demikian pula moral dan agama mesti ikut andil dalam turut serta menjadi pedoman dan juga sumber utama pembentukan peraturan hukum tersebut bila suatu negara belum mampu menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Secara ideal memang segala macam tindakan dan perilaku seksual yang menyimpang akan dapat dicegah dan dihentikan ketika negara bersedia menerapkan sistem Islam dalam penyelenggaraan pemerintahannya yakni khilafah Islamiyyah. Hanya di dalam naungan khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dandijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. Dan akan tampaklah Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin bagi kehidupan seluruh umat manusia. Namun, fakta juga menunjukkan idealitas itu masih jauh panggang dari api, sehingga diperlukan usaha untuk terus konsisten dalam memperbaiki hukum dan penyelenggaraannya berbasis pada kebenaran dan keadilan sebagaimana diajarkan pencipta jagad raya ini melalui rasul-rasul-Nya. Hukum hendaknya adil dalam mengatur segala masalah, termasuk masalah sex online (cyber sex) sebagai side effect dari social dan physical distancing ini, karena lex injusta non est lex.

Tabik...!

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: SEX ONLINE / CYBER SEX: Side effect of Social and Physical Distancing serta Implikasi Hukum, Moral dan Agama
SEX ONLINE / CYBER SEX: Side effect of Social and Physical Distancing serta Implikasi Hukum, Moral dan Agama
Hukum Cyber Sex
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUTOiFQS3ijLWubqH0Esjk1RUV4g9lV6HDf3egd7FIERB2upjsNpMg92OOvNSMr9lWJlDv_lAQQ5yON3IhXyY70i4rr3zMb-50AE88FwwTjwCVXfAZPw3MwWNnMNO0bXhtopfwIjeQ728/s320/FB_IMG_1585129647693.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUTOiFQS3ijLWubqH0Esjk1RUV4g9lV6HDf3egd7FIERB2upjsNpMg92OOvNSMr9lWJlDv_lAQQ5yON3IhXyY70i4rr3zMb-50AE88FwwTjwCVXfAZPw3MwWNnMNO0bXhtopfwIjeQ728/s72-c/FB_IMG_1585129647693.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/03/sex-online-cyber-sex-side-effect-of.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/03/sex-online-cyber-sex-side-effect-of.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy