JOKOWI MENGUMUMKAN SESUATU YANG BASI ? YANG DIBUTUHKAN ITU KARANTINA WILAYAH (LOCKDOWN), BUKAN CUMA PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR !

Oleh : Nasrudin Joha Setelah ditunggu publik, ternyata Presiden tak mengeluarkan kebijakan yang baru. Presiden, hanya memformalkan stat...

Oleh : Nasrudin Joha

Setelah ditunggu publik, ternyata Presiden tak mengeluarkan kebijakan yang baru. Presiden, hanya memformalkan status "Pembatasan Sosial Berskala Besar" yang secara substansi selama ini telah dilakukan.

Presiden Jokowi melalui rapat terbatas Senin (30/3), mengumumkan mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik (Physical Distancing) demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.

Presiden, juga disebut menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Dalam pasal 3 perppu tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden, dengan dibantu oleh TNI/Polri. Artinya, presiden dapat memobilisir TNI dan Polri untuk mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut.

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah
pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatuwilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. (Pasal 1 ayat 11 UU No 6/2020).

Tindakannya tidak sampai pada melakukan pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi, sebagaimana diatur dalam Karantina Wilayah/Lockdown (Pasal 1 ayat 10).

Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak laksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaranpenyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut. Tidak ada larangan bagi nggota masyarakat keluar masuk wilayah karantina (Lockdown).

Yang paling substansial, melalui status Pembatasan Sosial Berskala Besar Pemerintah tak perlu menanggung kebutuhan hidupdasar orang dan makanan hewan ternak yang beradadi wilayah karantina (Lockdown), sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2018.

Mendalami substansi pernyataan Presiden tentang status Pembatasan Sosial Berskala Besar, publik dapat mengindera beberapa pokok permasalahan yang sebenarnya belum masuk substansi pencegahan virus Covid-19 melalui mekanisme Lockdown, sebagaimana diinginkan publik, yakni :

Pertama, pengumuman status Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pengumuman basi. Sebab, tindakan pemerintah dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sangat terbatas.

Pemerintah hanya bisa melakukan tindakan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, an/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum. (Pasal 59 ayat 3 UU No 6/2018).

Padahal, tanpa pengumuman status Pembatasan Sosial Berskala Besar, diberbagai daerah termasuk DKI Jakarta, telah lama meliburkan aktivitas sekolah dan kegiatan beribadah. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak lebih dari dua Minggu yang lalu.

Artinya, pengumuman Presiden ini bisa ditafsirkan pengumuman basi, tidak penting, tidak perlu dan mubazir.

Kedua, substansi pengumuman status Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah keinginan kuat Pemerintah untuk lari dari tanggung jawab. Yakni, menghindari kebijakan Lockdown (Karantina Wilayah), yang memang berkonsekuensi pada kewajiban Pemerintah Pusat untuk menjamin kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak pada masa Karantina Wilayah (Lockdown).

Artinya, Presiden ogah mengumumkan Karantina Wilayah (Lockdown) karena takut dituntut memberi makan rakyat, berdasarkan ketentuan pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Dalam pasal 55 disebutkan :

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidupdasar orang dan makanan hewan ternak yang beradadi wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalampenyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Ketiga, Pemberlakuan darurat sipil bersamaan dengan pengumuman status Pembatasan Sosial Berskala Besar berpotensi menjadikan Pemerintah bertindak Represif. Karena dengan dalih darurat sipil, pemerintah dapat mengerahkan kekuatan TNI/Polri memaksa dengan kekuasaan agar masyarakat mematuhi kebijakan Physical Distancing.

Rakyat dipaksa dirumah, tetapi Pada saat yang sama Pemerintah ogah tanggung jawab memberi makan rakyat. Jika rakyat memaksa keluar rumah untuk cari nafkah, Pemerintah dapat menggunakan alat negara (TNI/Polri), untuk memaksa rakyat tetap dirumah.

Ini sama saja berpotensi memaksa rakyat kelaparan dirumahnya tanpa solusi dari pemerintah.

Keempat, masalah utama penyebaran virus Covid-19 belum disentuh, yakni ketiadaan tindakan Lockdown (Karantina Wilayah) memungkinkan virus Covid-19 masih aktif menular, meskipun sekolah dan kegiatan keagamaan telah diliburkan.

Status Karantina wilayah (Lockdown) satu sisi adalah cara paling efektif untuk memutus rantai transmisi penyebaran virus Covid-19. Disisi lain, adalah status hukum yang memberikan ketentraman bagi rakyat khususnya rakyat kecil untuk berdiam di rumah, karena ada Pemerintah yang menjamin kebutuhan dasar rakyat berdasarkan ketentuan pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Inilah, realitas dan substansi pengumuman status Pembatasan Sosial Berskala dan Status Darurat Sipil olah Jokowi. Satu kebijakan yang arogan, diktator, ogah bertanggung jawab pada kebutuhan hidup dasar rakyat, dan tak pernah peduli pada bahaya penyebaran virus Covid-19 yang mengancam nyawa segenap rakyat Indonesia. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: JOKOWI MENGUMUMKAN SESUATU YANG BASI ? YANG DIBUTUHKAN ITU KARANTINA WILAYAH (LOCKDOWN), BUKAN CUMA PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR !
JOKOWI MENGUMUMKAN SESUATU YANG BASI ? YANG DIBUTUHKAN ITU KARANTINA WILAYAH (LOCKDOWN), BUKAN CUMA PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR !
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBR44zEwXWCiq2h3I_CK_5ghFQhNSHQeL8p3EgOMp2Ny7Y6BLAIVWP8BHu7YcRmOHCKiQWKnSQWzC53NFP7-xVOR9xMvY4pqmzfyo2FZekCrvIsLFZJvSzVha19rcmzyq3UHGCPkjhKA0/s640/PicsArt_03-30-09.35.30_compress12.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBR44zEwXWCiq2h3I_CK_5ghFQhNSHQeL8p3EgOMp2Ny7Y6BLAIVWP8BHu7YcRmOHCKiQWKnSQWzC53NFP7-xVOR9xMvY4pqmzfyo2FZekCrvIsLFZJvSzVha19rcmzyq3UHGCPkjhKA0/s72-c/PicsArt_03-30-09.35.30_compress12.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/03/jokowi-mengumumkan-sesuatu-yang-basi.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/03/jokowi-mengumumkan-sesuatu-yang-basi.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy