RUU OMNIBUS LAW, BERI KEWENANGAN PRESIDEN MENUMPUK KEKUASAAN BAK SEORANG RAJA?

Oleh: Wahyudi al Maroky (Dir. PAMONG Institute) Sejak reformasi 1998, negara ber “flower” yang dikalangan milenial sering diberi k...


Oleh: Wahyudi al Maroky (Dir. PAMONG Institute)

Sejak reformasi 1998, negara ber “flower” yang dikalangan milenial sering diberi kode +62 itu sedang belajar berdemokrasi. Namun awal 2020 ini publik dikagetkan dengan RUU Cipta kerja yang memuat pasal anti demokrasi. Bahkan terindikasi sangat diktator. 

Masalahnya datang seiring munculnya Pasal 170 RUU Cipta Kerja. Pada pasal ini memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah (presiden) untuk bisa mengubah UU itu. Bahkan ia dimungkinkan dapat mengubah undang-undang lain tanpa melalui proses hukum yang normal.  Padahal yang bisa mengubah UU sesukanya adalah seorang Raja. Dan itu hanya dalam sistem kerajaan.

Kewenangan Yudikatif dan Legislatif, hendak ditumpuk dibawah kendali Eksekutif. Persis seperti seorang raja, yang bisa membuat UU, menjalankannya dan mengadili pelanggarnya.

Publik pun dibuat gaduh dengan RUU itu. Dalam kegaduhan itu, dua menteri langsung memberikan klarifikasi. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan tentang adanya salah ketik pada draft Pasal 170 RUU Cipta Kerja.

Klarifikasi tentang salah ketik itu pun sulit diterima akal waras publik. Bahkan hanya menambah kegaduhan baru. Bagaimana mungkin salah ketik kok banyak kata dan kalimat. 

Bagi publik, Umumnya salah ketik itu ya, salah huruf. Misalnya mau ketik huruf A terketik huruf S, atau mau ketik huruf U jadi huruf i, karena dua huruf itu memang letaknya berdekatan. Jadi salah ketik itu ya, salah mengetik. Bukan salah menaruh pasal.

Agar tak salah ketik dan tak penasaran, berikut saya kutip Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".

Pasal 170 Ayat (2): 

"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Pasal 170 Ayat (3): 

"Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

Dari kutipan pasal 170 RUU Cipta kerja itu dapat kita pahami sbb: 

PERTAMA, soal ARGUMEN, pemerintah bisa mengubah Undang-undang adalah alasan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis. Ini termuat pada pasal 170 ayat (1),  berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini. 

Padahal yang berwenang mengubah UU itu ya, yang membuat UU. Jika yang membuat UU itu pihak legislatif, dalam hal ini DPR maka mereka juga yang berwenang mengubahnya dengan UU.  

Presiden hanya berwenang mengubah UU melalui Perppu, bukan PP (peraturan pemerintah). Padahal, penerbitan Perppu membutuhkan kegentingan yang memaksa.

KEDUA, soal CARA mengubah UU itu dibunyikan dengan tegas. Bahwa caranya dengan PP. ini sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2): "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan _*Peraturan Pemerintah" 
Sedangkan di dunia ini, umumnya UU itu di ubah dengan UU atau yang sederajat. Semestinya UU diubah dengan UU atau yang sederajat misalnya Perpu. Sementara dalam RUU ini dapat di ubah dengan PP (peraturan Pemerintah).

KETIGA, soal OPSI KONSULTASI. Kekacauan logika itu semakin sempurna ketika ada opsi konsultasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (3): "Dalam rangka penetapan _*Peraturan Pemerintah*_ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

Dalam hal ini, Presiden dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Istilah “dapat” ini merupakan opsi. Boleh dilakukan atau tidak. Artinya jika dirasa perlu maka presiden konsultasi. Jika tak perlu maka tak ada kewajiban konsultasi. Itu pun dibatasi hanya kepada pimpinan DPR. Padahal sebuah UU itu dibuat oleh para anggota DPR, bukan hanya pimpinannya.

Dalam RUU ini, dengan jelas memberikan kewenangan pemerintahan seperti kerajaan. Pemerintah dapat mengubah UU yang ada cukup dengan PP. Kewenangan seperti ini hanya ada dalam sistem pemerintahan kerajaan. Dimana kehendak raja adalah undang-undang. “sabdo pandito ratu”. Semua rakyat harus tunduk dan patuh apa kata sang raja. 

Akankah negeri ini berubah jadi sistem kerajaan? Atau jadi sistem Empire? Atau sesuai prediksi NIC akan muncul A New Chaliphate di tahun 2020? Ataukah akan tetap jadi NKRI rasa kerajaan? 

Sementara dihadapan kita ada banyak masalah, mualai dari Jeratan utang yang menggunung. Ada gelombang PHK yang menggulung para pengangguran. Ada juga virus corona yang mengancaman jiwa anak negeri ini. 
Sementara disisi lain, kenapa kalian malah bikin gaduh dengan urusan salah ketik dan belajar jadi diktator? Bahkan menggiring negeri ini menuju sistem hukum kerajaan? 

Semoga Allah jaga negeri ini dari tangan-tangan jahat yang akan merusak negeri ini…

NB; Penulis pernah belajar pemerintahan di STPDN angkatan ke-04 dan IIP Jakarta angkatan ke-29 serta MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: RUU OMNIBUS LAW, BERI KEWENANGAN PRESIDEN MENUMPUK KEKUASAAN BAK SEORANG RAJA?
RUU OMNIBUS LAW, BERI KEWENANGAN PRESIDEN MENUMPUK KEKUASAAN BAK SEORANG RAJA?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4gGFYuIfc053q6LfpKsABz-fm3_Bg9Fn8fDSeLS-fi6m0-4h-m36NTsCBeE_zLOWOlfrW6K-1Mdf3TQ4kkv_KQ4R3z0a5a2VlKYlU8HH9TLUgnUB_5c6iAMfuFz38y84VfOPxz8m9eHE/s320/images+%252868%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4gGFYuIfc053q6LfpKsABz-fm3_Bg9Fn8fDSeLS-fi6m0-4h-m36NTsCBeE_zLOWOlfrW6K-1Mdf3TQ4kkv_KQ4R3z0a5a2VlKYlU8HH9TLUgnUB_5c6iAMfuFz38y84VfOPxz8m9eHE/s72-c/images+%252868%2529.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/02/ruu-omnibus-law-beri-kewenangan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/02/ruu-omnibus-law-beri-kewenangan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy