Oleh : Nurlela Pertumbuhan ekonomi telah menjadi mesin utama pengentasan kemiskinan di dunia termasuk di negeri ini. Di negeri sen...
Oleh : Nurlela
Pertumbuhan ekonomi telah menjadi mesin utama pengentasan kemiskinan di dunia termasuk di negeri ini. Di negeri sendiri keberadaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki peran yang strategis dalam menggerakkan roda perekonomian bangsa.
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tumbuh hingga 60,34%. Secara jumlah usaha kecil di Indonesia menyumbang PDB lebih banyak yakni mencapai 93,4% kemudian usaha menengah 5,1% dan usaha besar hanya 1% saja. Selain itu besarnya pengaruh UMKM dalam menggerakkan roda perekonomian bangsa dilihat dari kemampuan UMKM dalam menyerap tenaga kerja sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Namun mahalnya biaya sertifikasi BPOM dan sertifikasi halal bagi produk yang dibuat menjadi masalah tersendiri bagi berkembangnya UMKM di negeri ini , pasalnya sertifikasi itu diperuntukkan untuk masing-masing produk. Hal ini tentu memberatkan bagi UMKM. Demi meningkatkan daya saing dan mendorong investasi di Indonesia Presiden Joko Widodo menyampaikan gagasan untuk mengeluarkan Omnibus Law yakni undang-undang(UU) terkait aturan penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM, salah satu gagasan dalam Omnibus Law ini adalah mengenai sertifikasi halal bagi suatu produk.
Seperti dilansir di Nasional.Kompas.Com Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki dalam wawancaranya dengan kompas.com menyatakan, mengusulkan agar sertifikasi bukan lagi pada produk jadi namun pada bahan bakunya. Dengan demikian sertifikasi halal tidak diberikan kepada UMKM namun kepada produsen bahan baku. Dengan begitu ketika UMKM memproduksi bahan-bahan yang sudah disertifikasi pada hulu nya maka UMKM tidak perlu lagi sertifikasi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/01/18110351/usul-di-ruu-omnibus-law-restoran-umkm-terbebas-dari-sertifikasi-halal
Namun wacana ini sangat berbahaya, pasalnya kehalalan sebuah produk tidak hanya ditentukan oleh bahan bakunya namun juga proses pembuatan produk tersebut.
Perkembangan teknologi pangan saat ini membuat makanan seringkali tidak disajikan dalam wajah aslinya. Makanan telah melalui berbagai proses yang seringkali menggunakan berbagai bahan penolong dan tambahan pangan, seperti pewarna, pengawet, pengenyal, pemanis, penyedap dan sebagainya. Penambahan bahan-bahan tersebut dilakukan untuk memperbaiki penampilan, meningkatkan cita rasa, menekan harga produksi, memperpanjang masa simpan dan tujuan-tujuan lainnya. Kondisi ini memungkinkan masuknya beberapa bahan yang dalam hukum Islam dianggap haram, apalagi teknologi industri pangan sampai saat ini masih dikuasai asing yang tidak menjadikan halal atau haram sebagai standar dalam proses produksi.
Misalnya saja saat ini sudah menjadi rahasia umum bahan haram seperti babi sering diisukan menjadi bahan tambahan untuk membuat suatu produk bahkan produk yang sudah bersertifikat halal sekalipun, seperti penyedap, es krim, coklat dan lain-lain.
Adanya wacana untuk menghilangkan sertifikasi halal pada suatu produk mengakibatkan timbulnya keresahan di tengah-tengah masyarakat di negeri yang mayoritas berpenduduk muslim ini. Negara seharusnya hadir memadamkan keresahan rakyatnya, karena sesungguhnya tugas negara adalah mewujudkan kemaslahatan rakyat nya. Hal ini di karenakan peran nya sebagai penguasa akan dimintai pertanggungjawaban atas kemudharatan yang mereka lakukan tak terkecuali dalam masalah kehalalan produk sebagai wujud ri'ayah penguasaan terhadap rakyatnya.
Namun sayang dengan alasan untuk menggenjot roda perekonomian agar lebih meningkat, negara berencana untuk menghilangkan sertifikasi halal pada suatu produk. Hal ini amatlah wajar dalam sistem kapitalis sekuler keinginan untuk mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya menjadikan penguasa rela melakukan apapun sekalipun itu menzalimi rakyatnya.
Sedangkan terkait kesulitan UMKM untuk mengurus sertifikasi, negara seharusnya bersikap proaktif. Penguasa seharusnya memposisikan dirinya sebagai pelayan rakyat sebagaimana hadis Ra
sulullah ﷺ
"Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya".(HR. Muslim dan Ahmad)
Berbagai kendala yang menghambat UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal perlu dibantu penyelesaiannya yaitu dengan sistem jemput bola. Negara mengirimkan tim untuk melakukan inspeksi ke pabrik UMKM, sehingga pengusaha tidak meninggalkan usahanya untuk pergi ke kantor LPPOM MUI. Sementara terkait dengan biaya operasionalnya, negara seharusnya memberi kemudahan dengan menggratiskan tarif pengurusan sertifikat halal. Mengenai biayanya bisa diambil dari kas negara yakni dari pos-pos yang memang untuk kemaslahatan rakyat karena sesungguhnya negeri ini adalah negeri yang kaya. Selain itu rakyat membayar pajak melalui Dirjen pajak, rakyat juga membayar zakat melalui baznas. Seandainya negara amanah dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak di korupsi maka negara akan bisa membayar sertifikat halal bagi UMKM. Namun hal ini pun tidak dilakulan oleh negara.
//Jaminan kehalalan produk dalam islam//
Halal Haram adalah perkara penting dalam Islam terutama dalam hal makanan karena makanan yang sudah dimakan seseorang mempengaruhi diterima dan tidaknya amal shaleh seseorang. Firman Allah SWT :
" Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah : 168)
Karenanya Islam sangat menjaga kehalalan produk yang beredar di pasar. Rasulullah SAW senantiasa melakukan inspeksi ke pasar setiap hari untuk memastikan tidak ada barang haram yang beredar di pasar dan hal ini diikuti oleh para penguasa sepeninggal Rasulullah SAW. Tidak hanya itu negara pun akan memberikan sanksi yang tegas bagi orang yang melanggarnya, hal ini untuk mencegah munculnya peredaran produk haram.
Demikianlah jaminan kehalalan produk yang diwujudkan oleh sistem Islam. Jaminan ini tidak bisa diwujudkan dalam sistem kapitalis sekuler seperti saat ini karena standar mengkonsumsi produk bukan Halal Haram melainkan manfaat, hal ini menjadikan sertifikat halal diadakan jika menguntungkan sebaliknya sertifikat halal diabaikan ketika dirasa memberatkan. Sudah saatnya negeri ini menerapkan sistem Islam secara Kaffah dan mencampakkan sistem kapitalis sekuler karena hanya dalam sistem Islam kehalalan suatu produk bisa terjamin.
Wallahu'alam
Sumber : telegram WadahAspirasiMuslimah
COMMENTS