Pancasila Dalam Tinjauan Mafahim, Maqayis, Qanaat

Oleh : Nazril Firaz Al-Farizi Istilah Mafahim, Maqayis dan Qanaat ini terdapat di dalam kitab karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (...


Oleh : Nazril Firaz Al-Farizi

Istilah Mafahim, Maqayis dan Qanaat ini terdapat di dalam kitab karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (1909-1977) diantaranya Muqaddimah Ad-Dustur (1963:5-6), At-Tafkir (1973:121-122), Dukhul Mujtama, terjemah (2000:28), dan kitab karya Syaikh Abdul Qadim Zallum (1924-2003), Mitsaqul Ummah (1989:57).

Mafahim sendiri merupakan pemahaman. Maqayis adalah standar, tolak ukur, kriteria. Qana'at adalah keyakinan. Ketiga hal ini satu paket pasti semua wajib ada dan saling berhubungan satu sama lainnya.

Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani di dalam At-Tafkir menyebutkan bahwa cara untuk merubah masyarakat adalah dengan mengubah asasnya, yakni aqidah sebagai konsep dasar (mafhum asasi). Jika mafhum asasinya sebagai pokok telah berubah, maka anak turunannya, yakni mafahim (pemahaman), maqayis (standar) dan qana'at (keyakinan) sebagai cabangnya pun akan berubah karena telah terpancar dari aqidah yang sudah berbeda. Dalam pembahasan lain perubahan asas ini disebut juga sebagai Taghyir yakni mengubah atau mengganti sesuatu dengan sesuatu yang baru dan lebih baik. (Lihat: Mu'jam al-Wasith, 2/668).

Setiap pemikiran belum tentu menjadi pemahaman. Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani di dalam Muqaddimah Ad-Dustur menyebutkan bahwa syarat untuk menjadikan pemikiran berubah menjadi pemahaman diantaranya : 1) orang tersebut telah memahami makna pemikiran (idrak madlul al-fikrah) dengan tepat; 2) orang tersebut telah membenarkan pemikiran itu (at-tashdiq bi al-fikrah). Kedua syarat itu harus terpenuhi jika pemikiran bisa menjadi pemahaman. Namun jika yang terpenuhi misal hanya memahami makna pemikiran semata, tetapi tidak membenarkan pemikiran itu, maka si pemikiran itu hanyalah dijadikan sebagai pengetahuan atau informasi (ma'lumat) semata oleh orang yang mempelajarinya. Sebaliknya, jika tidak memahami makna pemikiran, tapi meyakininya, itu pun tetap belum menjadi pemahaman (mafahim), namun tetap berposisi hanya sebagai pemikiran.

Misal contoh, pemikiran tentang Pancasila bagian dari Islam, Pancasila itu Islami, Pancasila itu lahir dari Islam, Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, dan sejenisnya. Pemikiran tentang itu dapat menjadi mafahim, jika misal seseorang memahami makna pemikiran itu dan meyakini pemikiran itu, sehingga jadilah pemahaman (mafahim).

Namun masalahnya mafhum asasi apa yang ada pada dirinya, yakni aqidah apa yang terdapat dalam dirinya yang telah mengindera pemikiran soal "Pancasila bagian dari Islam" itu. Apakah aqidah sekuler? Aqidah dialektika materialisme? Atau aqidah Islam?

Jika orang yang mempelajari pemikiran "Pancasila itu bagian dari Islam" itu beraqidah sekuler, maka tidak akan heran dia tidak sekedar memahami maknanya, tapi juga akan meyakini kebenaran si pemikiran itu. Tetapi yang menjadi kacau, sebagaimana judul dalam artikel ini, jika orang yang mengindera pemikiran "Pancasila itu bagian dari Islam" namun mafhum asasi atau aqidahnya adalah Islam, dia memahami makna pemikiran itu, tetapi malah meyakini pemikiran itu, ini jelas kekacauan mafahim yang terjadi pada si orang itu.

Orang tersebut sudah memahami makna pemikiran itu, yakni sesungguhnya pemikiran itu salah karena hakikatnya Pancasila jelas bukanlah ideologi, dan jelas bukan berasal dari Islam. Melihat dari segi fakta historis pun Pancasila dipertentangkan ulama Nusantara dari 1945, masa Konstituante 1956-1959 bahkan hingga 1980an, dimana para ulama zaman 1940an pun tahu betul Pancasila hanyalah kumpulan beberapa poin hasil pemikiran tokoh sekuler semata, dan sebagai senjata penghalang tegaknya Syariah. Namun orang yang mempelajari pemikiran "Pancasila bagian dari Islam" ini malah meyakini dan membenarkan pemikiran itu.

Ini adalah kekacauan mafahim orang tersebut. Maka patut diduga yang dilakukan oleh orang ini adalah prilaku Defensif Apologetik, yakni cara menjawab atau bersikap mempertahankan diri dengan cara menyetujui kehendak yang diinginkan lawan sebagai pihak yang mempunyai kekuatan.

Misal lawan berkata Pancasila itu harga mati. Maka si pelaku defensif apologetik akan berkata "Pancasila bagian dari Islam", dia menyakini dan membenarkan pemikiran itu di atas mafhum asasi Islam yang ada pada dirinya. Maka secara otomatis si pelaku itu telah menempatkan Islam sebagai pihak tertuduh agar mengikuti kehendak si lawan tadi, akhirnya pemikiran tadi dianggap bagian dari Islam, sebagai upaya defensif agar dirinya aman dari si lawan yang mempunyai kekuatan tadi. Sayangnya masih banyak diantara kita umat Islam, bahkan para da'i pun turut bersikap defensif apologetik atas Pancasila. Maka ini sebagai kekacauan mafahim bagi si orang yang bermafhum asasi Islam, dan ini akan mempengaruhi prilaku dia karena pemahaman tentu akan mempengaruhi prilaku (as-suluk). Hati-hati bagi para da'i, jika bersikap defensif apologetik seperti ini dia akan menggiring banyak orang yang mendengarkannya serta akan menanggung hisaban jamaahnya kelak. Hal ini tidak bisa disebut strategi politik dakwah, ini adalah penyimpangan.

Maka seharusnya bagi orang yang bermafhum asasi Islam, yakni aqidah Islam, seharusnya mahafim yang terpancar dari aqidah Islam pun jelas akan memahami makna pemikiran "Pancasila bagian dari Islam", dan akan menolak itu, tidak meyakini dan tidak membenarkannya, karena bertentangan dengan mafhum asasinya, yakni aqidah Islamnya.

Kemudian mengenai Maqayis. Pada bagian atas artikel sudah disebutkan maqayis adalah standar, tolak ukur atau kriteria. Maqayis ini ada dua jenis, ada maqayis yang netral, ada maqayis yang berasal dari hadharah tertentu. Maqayis netral (standar netral) misal seperti teori gravitasi di bidang Fisika, teori integral di bidang Matematika, standar Universal Time/Greenwich Mean Time (GMT), teori Crack (keretakan pesawat temuan BJ Habibie) dan maqayis netral lainnya. Maka maqayis ini jelas boleh diambil dan dijadikan standar sesuai konteks di bidangnya masing-masing.

Namun ada pula maqayis yang berasal atau terpancar dari hadharah, bisa dari Islam, Kapitalisme, maupun Sosialisme Komunisme. Misal maqayis pada sistem kapitalisme dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi sesuatu negara adalah dengan menanam modal investasi asing agar nilai GDP (Gross Domestic Product) negara tersebut naik dan rata-rata pendapatan masyarakat secara agregat naik pula, tentunya dengan cara penguasaan SDA dan hal-hal strategis lainnya. Atau maqayis mata uang saat ini adalah uang kertas (fiat money) dimana Dollar AS dijadikan maqayis semua mata uang. Kekuatan nilai mata uang masing-masing negara akan menguat atau melemah tergantung stok Dollar yang dimiliki negara tersebut yang bertransaksi dengan dunia dalam ekspor-impor.

Lain lagi misal Pancasila dijadikan seolah maqayis bagi negara Indonesia ini, yakni segala sesuatunya harus sesuai standar Pancasila, tidak boleh bertentangan, karena Pancasila harga mati tidak boleh diganggu gugat. Segala UU, Perpres, Permen harus sesuai Pancasila sebagai hierarki tertinggi. Tapi pada kenyataannya karena salah memahami makna pemikiran Pancasila (yang dianggap ideologi) dan salah dalam pengamatan fakta (yang sebetulnya sekulerlah yang jadi maqayis), rezim hanya menjadikan Pancasila sebagai tameng untuk membenarkan kedzaliman mereka dan alat pukul untuk menghalangi Islam tegak.

Seharusnya bagi seorang yang bermafhum asasi Islam (aqidah Islam) tentunya mafahimnya lahir dari mafhum asasi Islam. Ketika dia menghadapi pemikiran yang jelas bertentangan dengan Islam, cukup dia memahami maknanya saja agar tahu hakikatnya seperti apa, tapi tak perlu diyakini dan dibenarkan, apalagi bersikap defensif apologetik segala. Maqayisnya pun menggunakan hukum syara sebagai standar penilai terhadap segala bentuk perbuatan, termasuk perbuatan dalam memahami pemikiran. Ini terhubung dengan kaidah fiqih :

الاصل في الافعال التقيدبالاحكام الشرعيۃ
"Hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syariat." [Atha' bin Khalil, Taisir al-Wushul ila al-Ushul, hal.13-15]

Maka tentu kaum muslim yang sudah bermafhum asasi (aqidah) Islam tidak boleh turut latah menjadikan Pancasila "seolah" maqayis segala hal, padahal sudah jelas diketahui bersama yang menjadi maqayis kehidupan saat ini adalah maqayis yang terpancar dari mafhum asasi (aqidah) sekuler kapitalisme.

Kemudian soal Qana'at. Sebagaimana sudah dipaparkan di muka bahwa qana'at adalah keyakinan. Keyakinan terhadap pemikiran yang telah dipahami, baik itu pemikiran yang berasal dari penggalian fakta, atau pemikiran yang berasal dari hukum syara'.

Qana'at (keyakinan) bisa muncul dikarenakan : 1) seseorang itu menjadikan fakta sebagai sumber hukum (subjek) dalam menentukan berbagai perbuatan; 2) seseorang tersebut hanya menjadikan fakta sebagai pengamatan (objek) untuk dihukumi oleh hukum syara'. (Lihat: At-Takattul Al-Hizby, hal.31-32]

Bagi seseorang yang menjadikan fakta sebagai sumber hukum, misal dia telah meyakini bahwa perubahan hanya terjadi dengan memasuki mekanisme sistem Demokrasi, kuasai legislatif, yudikatif, eksekutif dan ganti presiden, dikarenakan itulah fakta yang terus berulang-ulang dia indera tiap 5 tahun sekali. Maka semua itu dia jadikan dalil/bukti konkrit yang akhirnya memunculkan qana'at pada dirinya dalam konteks perubahan.

Misal contoh lain, Khilafah itu teroris, mengerikan, monster, dsbnya. Bagi orang yang menjadikan fakta sebagai sumber hukum dia akan meyakini itu karena telah melihat ISIS sebagai bukti konkrit yang dijadikan dalil untuk memantapkan keyakinan bahwa Khilafah itu mengerikan dan berbahaya.

Akan beda halnya dengan seorang yang menjadikan hukum syara' sebagai subjek yang menghukumi berbagai hal, dia hanya memperlakukan fakta sebagai objek pengamatan untuk dihukumi oleh pandangan Islam. Misal cadar adalah bagian syariah Islam meski ada di dalam ranah furu'. Bagi yang memegang madzhab Syafi'i dia akan meyakini cadar adalah wajib. Atau dalam hal prinsip yakni Khilafah. Semua sudah tahu Khilafah wajib, bahkan sebagai mahkota kewajiban (tajul furud), maka berbagai dalil Qur'an, Sunnah dan Ijma Sahabat yang menyangkut Khilafah akan menjadi keyakinan bagi si orang tersebut.

Begitu pula umat Islam yang keukeuh Pancasila disebut sebagai ideologi atau pemikiran tentang "Pancasila bagian dari Islam" patut dipertanyakan bukti konkrit sebagai dalil untuk memunculkan keyakinan itu apa? Karena qana'at itu akan muncul jika telah ada bukti atau dalil yang kuat sehingga memuaskan akal dan menentramkan jiwa.

Oleh karena itu bagi seorang muslim tentulah harus bermafhum asasi (aqidah) Islam sehingga segala pemahaman (mafahim), standar (maqayis) dan keyakinan (qana'at) turunannya sesuai dan selaras dengan aqidah Islam serta tidak kacau. []

Wallahu alam bishowab.
Nazril Firaz Al-Farizi

Judul asli : KACAUNYA MAFAHIM, MAQAYIS, QANA'AT : PANCASILA BAGIAN DARI ISLAM ?

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pancasila Dalam Tinjauan Mafahim, Maqayis, Qanaat
Pancasila Dalam Tinjauan Mafahim, Maqayis, Qanaat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDKSW9LA63eAfBh_RVNxY-9XwV9oT1lfb8mbq3RW4-Q_t_-t9zfXk6hUyinpvm19SydWBk16VVNTECFefmqCEgfUuBVzRfBVh371lzcvX5j0BdrwKm58FY0LvhwoqbntbyM3dhbq6G35Q/s320/PicsArt_02-20-10.40.50.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDKSW9LA63eAfBh_RVNxY-9XwV9oT1lfb8mbq3RW4-Q_t_-t9zfXk6hUyinpvm19SydWBk16VVNTECFefmqCEgfUuBVzRfBVh371lzcvX5j0BdrwKm58FY0LvhwoqbntbyM3dhbq6G35Q/s72-c/PicsArt_02-20-10.40.50.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/02/pancasila-dalam-tinjauan-mafahim.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/02/pancasila-dalam-tinjauan-mafahim.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy