DO mahasiswa IAIN
Oleh: Abu Izzuddin
Polemik SK DO yang dikeluarkan oleh Rektor IAIN Kendari terhadap salah satu mahasiswa berprestasi telah menyita perhatian publik, terlebih Perkara ini sedang ditangani oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Yang menjadi perhatian banyak pihak bahwa Saudara Hikma Sanggala (HS) ialah mahasiswa yang dikenal berprestasi dikampus dan juga aktif menyampaikan dakwah Islam. lalu mengapa saudara Hikma Sanggala di DO dengan tidak hormat?
Alhamdulillah penulis berkesampatan untuk terus mengikuti Persidangan yang berlangsung di PTUN Kendari sehingga mengatahui banyak fakta persidangan.
Tentu, siapapun yang mengetahui pemecatan mahasiswa ini tentu akan penasaran hal ihwal apa yg menyebabkan HS dikeluarkan pihak kampus.
Sebab sampai kasus ini bertandang di PTUN Kendari pihak Kampus sendiri tidak pernah menjelaskan secara gamblang apa sebenarnya kesalahan dari saudara HS sehingga dituduh berafiliasi dengan ajaran sesat dan radikalisme, terbukti sebagai pengurus organisasi terlarang dan melakukan ujaran kebencian.
Semua terjawab ketika kami mendengarkan jawaban & Eksepsi dari tergugat ketika menguraikan Maksud pasal yg dituduhkan kepada HS. Bahwa yang dimaksud Hikma sanggala berafliasi dengan aliran sesat yakni karena mendakwahkan Khilafah.
Bahwa yang dimaksud organisasi terlarang oleh pemerintah adalah gema pembebasan juga karena mendakwahkan Khilafah dan status tentang Khilafah yang dianggap melakukan ujaran kebencian.
Maka penulis menilai perkara yang sedang diadili oleh PTUN Kendari bukan lagi antara HS dan Rektor IAIN Kendari namun sesungguhnya Rektor IAIN Kendari sedang berurusan dengan Allah SWT dan Rasulnya. Yah demikianlah fakta sesungguhnya. Sebab Khilafah adalah ajaran Islam, yakni seruan dari pembuat syariat (Allah) yang wajib untuk ditegakkan.
Kita mengetahui bahwa para ulama mu'tabar ketika membahas ini tidak ada sedikitpun perbedaan didalamnya, Syaikh 'Abdurrohman al-Jaziri berkata (w. 1360 H) :
إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ وَأَنَّهُ لاَ بُدَّ لِلْمُسْلِمِيْنَ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ شَعَائِرَ الدِّيْنِ وَيُنْصِفُ الْمَظْلُوْمِيْنَ مِنَ الظَّالِمِيْنَ وَعَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ وَقْتٍ وَاحِدٍ فِيْ جَمِيْعِ الدُّنْيَا إِمَامَانِ لاَ مُتَّفِقَانِ وَلاَ مُفْتَرِقَانِ.
(الفقه على المذاهب الأربعة ج 5 ص 416)
"Telah sepakat para imam (yang empat; Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu; dan bahwa tak boleh tidak kaum muslimin harus mempunyai seorang Imam yang menegakkan syiar-syiar agama dan melindungi orang-orang yang dizholimi dari orang-orang zholim; dan bahwa tak boleh kaum muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam, baik keduanya sepakat maupun bertentangan."
('Abdurrohman al-Jaziri, al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, V/416)
Maka Sungguh mereka telah menantang Allah SWT yang mewajibkan perintah ini, telah melecehkan Rasul Saw yang mencontohkan sistem pemerintahan Islam dan merendahkan para Khulafaur Rasyidin yang mempraktekkan Kekhilafahan serta menghinakan keilmuan para ulama yang telah menuliskan perkara ini didalam kitab-kitab mereka.
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah mungkinkah rektor IAIN Kendari dapat memenangkan perkara ini? Mungkinkah Rektor IAIN Kendari Mampu mengalahkan makar Allah?
Tegas jawabannya Rektor IAIN Kendari tak akan mampu memenangkan perkaranya, mungkin palu hakim di PTUN bisa menolak gugatan HS namun itu sama sekali tak memenangkan perkaranya.
Tidakkah kita belajar terhadap perjalanan kemenangan Rasulullah Saw dan para sahabat? bukankah mereka juga dahulu dipersekusi oleh rezim kafir Quraisy? Bahkan persekusi yang dialami oleh para sahabat Ra jauh lebih berat.
Mereka disiksa dengan tidak manusiawi, mereka ditangkap kemudian disiksa laalu dijemur diterik panas matahari yang sangat tinggi dengan keadaan lapar dan haus.
Sebut saja diantara mereka yang disiksa ialah Bilal bin Rabah Al Habsyi seorang budak yang disiksa oleh Umayyah bin Khalaf dengan cara ditarik kejalan Kota Makkah lalu diletakkan batu besar diatas dada Bilal seraya menyeru agar mengingkari Muhammad dan kembali menyembah berhala. Namun kekuatan iman dari Bilal yang membuat kokoh kepribadiannya sehingga Bilal terus berkata "Ahad, Ahad..
Demikian halnya Zinnirah yang terus mendapatkan penyiksaan dengan pukulan dikepala sehingga membuat dia tak mampu melihat.
Namun persekusi itu hanyalah jalan ujian bagi rasul dan para sahabat untuk mematangkan keimanan mereka hingga layak menerima janji kemenangan dari Allah SWT.
Allah SWT berfirman
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk (Al-Qur'an) dan agama yang benar untuk diunggulkan atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai. (At-Taubah : 33)
Ayat ini Allah turunkan setelah Fathul Makkah guna mengingatkan nabi Saw bahwa inilah janji kemenangan yang Allah pernah janjikan ketika di Makkah.
Maka sungguh pejuang Khilafah yang saat ini dipersekusi oleh rezim dzalim, bersabarlah seraya berikhtiar yang terbaik untuk kemenangan Islam sebab janji dari Allah itu adalah sebuah keniscayaan.
Inilah fakta persidangan yang tak terbantahkan lagi selama berlangsungnya sidang di PTUN Kendari antara Hikma Sanggala dan Rektor IAIN Kendari yang sungguh telah dimenangkan oleh para pejuang Khilafah.
WallahuA'lam
COMMENTS