KASUS HUKUM YANG MENIMPA KOMISIONER KPU WAHYU SETIAWAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAU PIDANA UMUM ?

KOMISIONER KPU WAHYU SETIAWAN KORUPSI

[Catatan Hukum Press Release Tim Hukum DPP PDIP]

Oleh : Ahmad khozinudin,  SH | Ketua LBH Pelita Umat

Pada tanggal 16 Januari 2019 penulis memperoleh kiriman dari sahabat melalui media WA berupa Press Release dari tim hukum DPP PDIP. Didalam press release terdapat tim yang didalamnya memuat nama I Wayan Sudirta, Yanuar Prawira Wasesa, Teguh Samudera, dan kawan-kawan.

Ada 7 poin pernyataan penting yang dikeluarkan tim hukum DPP PDIP. Pernyataan itu dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2019, berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk.  [https:///2020/01/16/press-release-tim-hukum-dppwww.mediagaruda.co.id-pdi-perjuangan/]

Pada poin pertama hingga poin keenam tim hukum DPP PDIP lebih menyoroti aspek prosedur dan administrasi dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Selain menyayangkan adanya tindakan KPK yang dipandang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara baik merujuk KUHAP dan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tim hukum juga menyayangkan adanya dugaan upaya Framing perkara yang mendiskreditkan PDIP.

Namun yang menarik pada poin ke-7, disebutkan bahwa menurut pandangan tim hukum DPP PDIP konstruksi hukum yang terjadi sebenarnya adalah perkara penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu. [https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1295646/pdip-sebut-kasus-wahyu-setiawan-itu-dugaan-pemerasan-bukan-ott?espv=1]

Penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut statement tim hukum DPP PDIP khususnya pada point ke-7 yang menyebut perkara yang yang menimpa Wahyu Setiawan dan kawan-kawan dianggap perkara penipuan dan pemerasan. Dengan demikian tim hukum PDIP ingin menegaskan bahwa perkara dimaksud terkategori tindak pidana umum dan bukan tidak pidana korupsi, sehingga tidak ada kewenangan bagi KPK untuk memproses perkaranya.

Meskipun menurut hemat penulis, kesimpulan yang dituangkan dalam poin ke-7 oleh tim hukum DPP PDIP adalah kesimpulan yang menggunakan logika Jumping. Sebab, pada poin pertama hingga poin keenam tim hukum DPP PDIP tidak pernah sekali pun menyinggung ihwal materi perkara apakah terkategori tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum.

Tim hukum PDIP lebih mengelaborasi perkara dari sisi formil dan administrasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pasca diundangkannya undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Posisi Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF), caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku (HAR) serta seorang swasta bernama Saeful (SAE).

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu 8 Januari 2020. Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, awalnya tim lembaga antirasuah menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu Setiawan kepada Agustiani Tio Fridelina yang merupakan sosok kepercayaan Wahyu.

Secara sederhana subtansi kasus adalah adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan melalui beberapa perantara, yang diduga juga melibatkan Hasto Kristiyanto, sekjen PDIP. Tujuannya untuk memuluskan Harun Masiku melenggang ke Senayan melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Jika pokok perkara adalah adanya duit sogokan kepada Wahyu Setiawan, maka konstruksi hukum untuk menyimpulkan apakah duit sogok itu terkategori suap atau penipuan atau bahkan pemerasan dikembalikan pada status penerima sogokan. Jika Wahyu Setiawan adalah orang biasa, swasta, bukan pejabat penyelenggara negara, konstruksi hukum kasus mau dialihkan menjadi perkara pidana umum baik pidana pemerasan maupun penipuan sebagaimana diatur dalam 368 dan 378 KUHP, masih bisa dipahami.

Mungkin saja tafsir hukumnya bisa dibuat seolah-olah ada yang memeras dan menipu dengan menjanjikan akan membantu proses pergantian antar waktu agar melenggang ke DPR Ri, dengan meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, Bab II Pasal 2, penyelenggara negara meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; *pejabat negara pada lembaga tinggi negara;* menteri; gubernur; hakim; pejabat negara lainnya seperti duta besar, wakil gubernur, bupati; wali kota dan wakilnya; pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis seperti: komisaris, direksi, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD; pimpinan Bank Indonesia; pimpinan perguruan tinggi; pejabat eselon I dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer; jaksa; penyidik; panitera pengadilan; dan pimpinan proyek atau bendaharawan proyek.

Sementara yang dimaksud dengan pegawai negeri, sesuai dengan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan No. 20 Tahun 2001, meliputi: pegawai pada MA dan MK; pegawai pada kementerian/departemen dan LPDN; pegawai pada Kejagung; pegawai pada Bank Indonesia; pimpinan dan pegawai pada sekretariat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi/Dati II; pegawai pada perguruan tinggi; pegawai pada komisi atau badan yang dibentuk berdasarkan UU, Kepres, maupun PP; pimpinan dan pegawai pada sekretariat presiden, sekretariat wakil presiden, dan seskab dan sekmil; pegawai pada BUMN dan BUMD; pegawai pada lembaga peradilan; anggota TNI dan Polri serta pegawai sipil di lingkungan TNI dan Polri; serta pimpinan dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah daerah tingkat I dan II.

Adapun komisioner KPU dapat dikategorikan sebagai pejabat negara mengingat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Dalam Kasus ini, KPK menetapkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai Tersangka karena melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Kesimpulan dan saran

Berdasarkan kajian sebagaimana tersebut di atas maka teranglah bahwa kasus suap yang menimpa komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah kasus tindak pidana korupsi dan bukan tindak pidana umum baik pemerasan atau penipuan. karenanya KPK memiliki kewenangan untuk memproses kasus dimaksud dan menghadirkannya di muka persidangan.

Penting untuk menjaga dan menghormati negara berdasarkan asas hukum, sayogyanya PDIP juga membuka diri dan ikut membantu KPK menuntaskan proses penyidikan perkara agar terbuka dan terang benderang. Berbagai tindakan 'perlawanan' yang dilakukan PDIP bisa dipahami publik sebagai upaya perlawanan terhadap proses penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi.

hal itu tentu bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi yang menyatakan tidak akan memberikan kompromi terhadap korupsi. Terlebih lagi hadirnya Yasonna Laoly baik mengatasnamakan pribadi maupun mengatasnamakan DPP PDIP termasuk apalagi jika mengatasnamakan Kemenkumham yang hadir dalam press conference tim hukum PDIP bisa menimbulkan praduga publik.

Rasanya akan lebih elok jika ada prosedur yang dipandang PDIP tidak benar baik menurut KUHAP maupun menurut undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, sebaiknya tim hukum PDIP mengambil upaya hukum praperadilan. Didalam sidang yang terbuka untuk umum kiranya tim hukum PDIP dapat membuktikan kesalahan prosedur dan administrasi penyidikan perkara yang dilakukan KPK dan sekaligus dapat meminta sejumlah pembatalan atas tindakan penyidik KPK. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: KASUS HUKUM YANG MENIMPA KOMISIONER KPU WAHYU SETIAWAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAU PIDANA UMUM ?
KASUS HUKUM YANG MENIMPA KOMISIONER KPU WAHYU SETIAWAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAU PIDANA UMUM ?
KOMISIONER KPU WAHYU SETIAWAN KORUPSI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjB23QPAg7iI6P9NfILK8k4_NmtKnLsbO7AIDSJA2DPjzVzLsfp69fTtgZ23IP6eelj9RWFt9qRpPJz43OSIG-f7zWBIU5NxBNSwXTjcXWLAaXaZbYPZqEq6Bo6vVgTMwDSDjzsJ6alIaY/s320/PicsArt_01-16-10.24.36.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjB23QPAg7iI6P9NfILK8k4_NmtKnLsbO7AIDSJA2DPjzVzLsfp69fTtgZ23IP6eelj9RWFt9qRpPJz43OSIG-f7zWBIU5NxBNSwXTjcXWLAaXaZbYPZqEq6Bo6vVgTMwDSDjzsJ6alIaY/s72-c/PicsArt_01-16-10.24.36.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/01/kasus-hukum-yang-menimpa-komisioner-kpu.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/01/kasus-hukum-yang-menimpa-komisioner-kpu.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy