PROF SUTEKI, BEGAWAN HUKUM YANG KONSISTEN MERUHANIKAN ILMU, MENYUARAKAN KEBENARAN DAN KEADILAN

Profesor Suteki UNDIP

[Catatan Hukum Menjelang Putusan PTUN Semarang]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT

Rabu, 11 Desember 2019, sengketa Tata Usaha Negara antara Prof Suteki melawan Rektor Universitas Diponegoro akan menemui babak akhir. Majelis Hakim PTUN Semarang, rencana akan membacakan keputusannya.

Sengketa bermula, ketika Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., Rektor Undip mengeluarkan Keputusan Rektor UNDIP No. 586/UN7.P/KP/2018 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Tanggal 28 November 2018. Ihwal yang menjadi latar belakang keputusan adalah kehadiran Prof Suteki sebagai Ahli pada sidang Uji Materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi dan menjadi ahli Gugatan TUN Ormas HTI pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

SK diterbitkan dengan dalih Prof Suteki anti Pancasila, anti NKRI dan tidak setia kepada pemerintah. Suatu tudingan yang sangat menyakitkan bagi seorang Dosen Hukum yang telah mengajar mata kuliah filsafat Pancasila selama seperempat abad.

Prof Suteki merasa dirugikan karena Rektor Undip tidak bisa membuktikan dan memberikan dalil terhadap tuduhan kepada Prof Suteki terkait kesetiaanya pada Pancasila dan NKRI, padahal agenda pembuktian tersebut sangat dinanti dan diharapkan oleh Prof Suteki sesuai amanah dari SK Rektor No. 223/UN7.P/KP/2018 yang menjanjikan pemeriksaan lanjutan setelah dilakukan pemberhentian dari tugas jabatan sementara. 

Faktanya hingga dikeluarkan SK No. 586/UN7.P/KP/2018 oleh Rektor Undip yang tidak mengindahkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance), tidak pernah dilaksanakan pemeriksaan lanjutan. Oleh karena tidak dilakukan proses pembuktian secara both side, sementara publik sudah kadung tahu Prof Suteki sebagai ASN yang melakukan pelanggaran berat disiplin khususnya anti Pancasila, anti NKRI dan tidak setia kepada pemerintah, maka hal ini jelas merupakan pembunuhan karakter (character assasin) bagi Prof Suteki.

Terbitnya SK No. 586/UN7.P/KP/2018 merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Rektor Undip karena dilakukan tanpa proses pembuktian yang layak. Padahal, Pasal 3 ayat 3, 4, 6 dan 17 PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri telah membuat aturan limitatif mengenai hal ini. Secara de jure dengan dikeluarkan SK No. 586/UN7.P/KP/2018 SK ini merebut hak-hak Prof Suteki berkaitan dengan jabatan dan kepegawaianya yang dilindungi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

SK No. 586/UN7.P/KP/2018 yang tidak dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga menyebabkan Prof Suteki tidak memungkinkan untuk dicalonkan atau mencalonkan diri untuk menduduki jabatan (tugas tambahan) di bawah Rektor sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor No. 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan di Bawah Rektor, khususnya Pasal 3 ayat 2 huruf k yang secara eksplisit menyatakan bahwa untuk menduduki suatu jabatan tertentu di bawah Rektor seorang calon harus memenuhi persyaratan umum, salah satunya adalah selama 5 (lima) tahun yang bersangkutan tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.

Yang paling keji adalah bahwa melalui SK No. 586/UN7.P/KP/2018 juga semakin mengukuhkan tuduhan yang belum pernah dibuktikan secara layak yang dilakukan oleh Prof Suteki yakni dengan mengirimkan Surat Pemberhentian Sementara untuk mengajar dan dengan sendirinya menguji di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang tertanggal 14 Agustus 2018, sehingga sejak saat itu Penggugat tidak lagi diberikan hak untuk mengajar dan menguji di Akpol, pekerjaan yang selama ini telah dijalankan lebih dari 15 tahun. 

Kita bisa memahami suasana kebathinan yang dirasakan Prof Suteki. Seorang pendidik yang berusaha menyuarakan kebenaran dan keadilan di mimbar peradilan, justru mendapat perilaku zalim dari Rektor Undip. Tentu hal ini sangat menyesakkan dada.

Namun, sampai hari ini penulis belum juga bisa memahami bagaimana mungkin kampus sekelas Undip bisa melakukan hal ini ? Melakukan kezaliman kepada salah satu putra terbaik dan kebanggaan Undip ?

Jika berbicara Fakultas Hukum Undip tentu publik mengenal mahzab sosiologi hukum Undip. Bahkan, di Undip inilah lahir trah Aliran Hukum Progresif yang digubah oleh Prof Satjipto Rahardjo. Prof Suteki, boleh dibilang trah penerus mahzab hukum progresif di Undip.

Namun, perlakuan sang Rektor kepada Prof Suteki tentu membuat batin kita semua, yang masih peduli pada hukum yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan akan menjerit. Rasanya, ketidakadilan hukum itu telah merembet, merengsek jauh hingga merusak sendi-sendi intelektual dilingkungan kampus.

Kita semua patut curiga, bahwa ada tangan-tangan kekuasan dibalik SK zalim yang diterbitkan Rektor Undip kepada Prof Suteki. Namun kita juga paham, realitas itu tidak hanya terjadi dilingkungan kampus.

Seluruh sendi-sendi bernegara telah dirusak oleh organ kekuasaan. Tidak ada lagi hukum yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan. Hukum, telah resmi menjadi alat kekuasaan, menerapkan represifme berdalih konstitusi.

Semoga kita semua tetap Istiqomah membersamai Prof Suteki. Kita berharap Palu hakim pengadilan dapat mengoreksi kezaliman Rektor Undip terhadap Prof suteki. Kepada Prof  Suteki, tetaplah menjadi begawan hukum yang konsisten meruhanikan ilmu, menyuarakan kebenaran dan keadilan. Dimanapun dan sampai kapanpun. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PROF SUTEKI, BEGAWAN HUKUM YANG KONSISTEN MERUHANIKAN ILMU, MENYUARAKAN KEBENARAN DAN KEADILAN
PROF SUTEKI, BEGAWAN HUKUM YANG KONSISTEN MERUHANIKAN ILMU, MENYUARAKAN KEBENARAN DAN KEADILAN
Profesor Suteki UNDIP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTIpj6o3p14tS6e0GmCmlnUJBOdCHHpMe-1b67_6LNR1Gs4vTNT6m5mcQWFp-m5ciVKRt23new1rXCRcbOdm0IvuPcdC66jy0ih9cMz9wwcdbWRdAJzrAcSuLQWPuFJgPoNxF5fC8al4A/s320/FB_IMG_1576042745495.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTIpj6o3p14tS6e0GmCmlnUJBOdCHHpMe-1b67_6LNR1Gs4vTNT6m5mcQWFp-m5ciVKRt23new1rXCRcbOdm0IvuPcdC66jy0ih9cMz9wwcdbWRdAJzrAcSuLQWPuFJgPoNxF5fC8al4A/s72-c/FB_IMG_1576042745495.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/12/prof-suteki-begawan-hukum-yang.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/12/prof-suteki-begawan-hukum-yang.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy