Apa Bentuk Negara Khilafah ?

Khilafah


Oleh : Robi Pamungkas 

A. Muqadimah

Dalam mendeskripsikan apa bentuk negara Khilafah, maka harus ditinjau dari segi dalil-dalilnya. Karena khilafah adalah bagian dari syariat Islam, sehingga dalam menentukan batasan-batasan khilafah harus merujuk kepada dalil. Suatu hal tidak bisa disebut sebagai pemikiran Islam (ra’yun Islamiyun) jika tidak memenuhi dua hal; bersumber dari dalil syara’ dan digali dengan cara yang benar (istinbathan shahihan). 

B. Standar Berpikir Dalam Islam 

 Warisan keilmuan Islam yang diwariskan ke setiap generasi umat berpulang kepada pemahaman bahwa otoritas tunggal yang berhak mengatur dan memberikan hukum atas realitas (baik perbuatan ataupun benda) adalah Allah تعالى  . Karena tidak ada hukum syar’i  kecuali hanya milik Allah semata, maka segala syariat (hukum) selain dari Allah تعالى adalah batil . 
Allah  تعالى  berfirman :  
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Menetapkan hukum hanyalah hak Allah” (Qs; al An’am:57) 

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah: (Qs; As Syura: 10) 

artinya epistemologi Islam sumbernya adalah wahyu. Tidak seperti barat yang hanya menjadikan empirisisme dan rasionalisme sebagai epistemologi dalam memandang dunia . 

Suatu pemikiran bisa disebut sebagai pemikiran Islam (al fikru al Isamiy) ketika pemikiran tersebut bersumber dari wahyu. Muhammad Husain Abdullah mendefinisikan pemikiran Islam dengan : 

الفكر الإسلامي هو الحكم على الواقع من وجهة نظر الإسلام 

 “Pemikiran Islam adalah hukum atas suatu fakta sesuai dengan sudut pandang Islam”  

al Waqi’ (fakta) bisa berupa benda bisa juga berupa perbuatan. Jika fakta tersebut adalah benda maka hukumnya hanya dua saja; halal (mubah) dan haram. Seperti anggur mubah, khamr haram, dll. Karena kaidah syara’ mengatakan :

الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل التحريم

“Hukum asal benda mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan” 

sedangkan jika perbuatan, maka terikat dengan lima hukum; wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Seperti shalat wajib, puasa ramadhan wajib, sedekah sunah, riba haram, dll. Karena kaidah syara’ mengatakan : 

الأصل في الأفعال التقيد بأحكام الله 

“Hukum asal perbuatan terikat dengan hukum Allah” 
penarikan hukum atas suatu fakta haruslah berdasarkan wahyu yaitu; al Quran dan Sunnah dan apa yang ditunjukan oleh keduanya; Ijma’ dan qiyas. 

Dari penjelasan diatas, kita bisa menarik satu benang merah bahwa suatu pemikiran tidak sah disebut sebagai pemikiran Islam (hukum Islam) jika tidak bersandar kepada wahyu. Wahyu fungsinya adalah sebagai sumber hukum atau dalil yang digunakan oleh mujtahid dalam menggali hukum darinya untuk menghasilkan hukum syara. Dalil syara’ adalah pokok atau pondasi hukum syara’, maka wajib bersumber dari dalil qath’i, karena ia berkedudukan sama seperti ushuludin. 
Allah تعالى berfirman :

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya” (Qs; al Isra:36) 

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran” (Qs: Yunus:36)

Imam Syathibi mengatakan : “Sesungguhnya pokok disegala bentuknya haruslah bersifat pasti. Karena jika bersifat dugaan semata akan memunculkan kemungkinan perbedaan, dan hal seperti itu tidak mungkin dijadikan pokok dalam agama” . 

Dalil –dalil yang berdiri diatas pondasi qath’i terbatas pada empat saja; al Quran, Sunnah, Ijma’ sahabat, dan qiyas yang memiliki ‘ilat yang ditunjukkan oleh nash syar’i. Selain dari empat dalil ini maka tidak bisa disebut sebagai dalil syar’i, karena tidak dibangun berdasarkan dalil qath’i .

Hanya saja bukan berarti orang yang mengamalkan selain dari empat dalil ini bermakna tidak menerapkan hukum syara. Dalam kajian ushul fiqh ada yang dinamakan syubhat ad dalil yaitu dalil yang diduga dalil tetapi hakikatnya bukan dalil. Yaitu dalil yang ditemukan adanya dalil yang menunjukan bahwa dalil tersebut adalah hujjah, tetapi dibangun berdasarkan dalil dzanni atau tidak tepat dalam beristidlal dengan dalil tersebut  . Jika seseorang berdalil dengan dalil yang masih ada syubhat dalil didalamnya, maka dianggap ber –istidlal dengan dalil syara dan yang ia gali dari dalil tersebut adalah hukum syara baginya.  Diantara syubhat ad dalil adalah; mashalih mursalah, madzhab shahabat, syar’un man qablana, istihsan, dll.

 Suatu pemikiran disebut pemikiran Islam bukan hanya harus bersumber dari dalil syar’i, tetapi juga harus difahami dengan istidlal (cara penarikan dalil) yang benar seusai dengan kaidah yang dituliskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka, baik kitab ushul fiqh, musthalah al hadis, ‘ulum al Quran, dll. Yang mereka dapatkan turun-temurun secara talaqqi dari guru-guru mereka bersambung sampai Rasulullah صلى الله عليه وسلم . Jika sumbernya dalil syara’ tapi pemahaman dalilnya bertentangan dengan kaidah yang mapan disisi ulama atau tidak ada sama sekali pijakannya dalam literatur keilmuan Islam, maka pemikiran tersebut tidak bisa dinamakan pemikiran Islam. Contohnya seperti pemahaman kaum LGBT yang menjustifikasi perbuatannya dengan surat an Nur ayat 31. 

Allah تعالى berfirma : 

أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ

“atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)” 

mereka berdalil dengan ayat ini bahwa al Quran mengisyaratkan adanya lelaki yang tidak bersyahwat kepada perempuan, sehingga bisa ditarik mafhum (yang tersurat) ada lelaki yang syahwatnya kepada sesama lelaki. Dengan begitu berarti al Quran memperbolehkan hubungan sesama jenis. Jelas ini bukanlah pemikiran Islam, sekalipun digali dari dalil syara’, tetapi cara pemahaman dalilnya batil, karena tidak ada sama sekali landasannya serta tidak ada satupun literatur Islam yang mu’tabar yang meng-amini pemahaman ini. Yang ada justru sebaliknya, hubungan sesama jenis diharamkan secara jelas baik dalam al Quran maupun as Sunnah. 

Kesimpulannya; pemikiran bisa disebut pemikiran Islam jika memenuhi dua syarat; bersumber dari dalil syara’ dan pemahaman dalil syara’ yang benar.

C. Bentuk Negara Khilafah 

 Jika kita perhatikan dalam hadis-hadis Nabi ﷺ , akan kita temukan bahwa syariat telah membatasi bentuk negara Khilafah. Bentuk negara khilafah yang dikehendaki oleh syariat adalah bentuk kesatuan, bukan berbentuk federasi, kerajaan, kekaisaran, dll. Hal itu bisa berdasarkan hadis-hadis Nabi ﷺ, diantaranya;  Rasulullah ﷺ bersabda : 

 حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ الْجُرَيْرِيِّ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: " إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُم

“Jika dibai;at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya” (HR:Muslim) 

Wajhu dilalah dari hadis ini sangat jelas. Rasulullah ﷺ mengharamkan ada dua orang khaliafh dalam satu waktu yang bersamaan, dan hadis ini datang secara mutlak tanpa batasan apakah keduanya sepakat atau tidak, satu negri atau beda negri, dll. 

Makna ini didukung oleh hadis lainnya yang diriwayatkan juga oleh Ima  Muslim; 
  
«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ»، قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: «فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ، فَالْأَوَّلِ، وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ، فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ»،

“Sejak dahulu bangsa Yahudi diatur oleh para Nabi, setiap satu Nab meninggal maka akan digantikan Nabi yang lain dan tidak ada Nabi setelahku. Akan ada banyak para khalifah . Para sahabat bertanya; apa yang engkau perintahkan ?. Raasulullah menjawab: “penuhilah bai;at pertama dan pertama saja, berikanlah hak mereka , karena Allah akan memintai pertanggung jawaban mereka tentang apa yang mereka atur” 

Imam Nawawi dalam syarhnya berkomentar; 

مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَةٍ بَعْدَ خَلِيفَةٍ فَبَيْعَةُ الْأَوَّلِ صَحِيحَةٌ يَجِبُ الْوَفَاءُ بِهَا وَبَيْعَةُ الثَّانِي بَاطِلَةٌ يَحْرُمُ الْوَفَاءُ بِهَا وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ طَلَبُهَا وَسَوَاءٌ عَقَدُوا لِلثَّانِي عَالِمِينَ بِعَقْدِ الأول جَاهِلِينَ وَسَوَاءٌ كَانَا فِي بَلَدَيْنِ أَوْ بَلَدٍ أَوْ أَحَدُهُمَا فِي بَلَدِ الْإِمَامِ الْمُنْفَصِلِ

“Makna hadis ini; jika dibai’at seorang khalifah setelah dibai’atnya khalifah yang pertama. Maka bai’at khalifah yang pertamalah yang sah dan wajib untuk ditaati. Sedangkan bai’at kedua batil dan haram mena;atinya serta meminta jabatan khilafah tsb. Sama saja apakah yang mengangkat khalifah kedua mengetahui aqad khalifah pertama atau tidak mengetahui, sama saja baik di dua negri ataupun disatu negri atau saah satunya dinegri Imam yang terpisah” (al Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim, 12/231) 

Hadis ini berfaidah jazm (tegas) karena diiringi qarinah (indikator) yang sangat tegas yaitu dibunuhnya orang kedua yang diangkat menjadi khalifah. Sedangkan membunuh muslim tanpa hak adalah haram. 

Kesimpulannya haram kaum muslimin dalam waktu yang bersamaan, baik sepakat ataupun tidak mengangkat dua orang khalifah sekaligus. Secara dilalah iltizam hadis ini menunjukan bahwa bentuk negara Khilafah adalah kesatuan, karena tidak mungkin terealisasi satu orang khalifah untuk seluruh kaum muslimin jika negaranya tidak berbentuk kesatuan.  

Dalam hadis lain Rasulullah ﷺ bersabda : 

قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «إِنَّهُ سَتَكُونُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ، فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَهِيَ جَمِيعٌ، فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ»

“Sesungguhnya nanti akan banyak fitnah terjadi. Barang siapa yang memecah belah urusan umat ini, sedangkan mereka dalam keadaan bersatu, maka penggallah lehernya dengan pedang siapapun ia” (HR: Muslim) 

Hadis ini juga semakin menjelaskan bentuk negata Khilafah, bahwa bentuk negara Khilafah adalah kesatuan, karena tidak mungkin mereka bersatu kecuali dalam satu bentuk negara yang satu. Hadis sebelumnya juga menafsirkan maksud bersatunya umat didalam hadis ini, yaitu bersatu dalam satu negara dengan satu khalifah. 

Hadis ini berfaidah haram bagi siapapun yang mencoba ingin memecah belah umat Islam menjadi umat yang terkotak-kotak dalam negara-negara kecil dengan masing-masing pemimpin. Karena itu masuk kedalam makna memecah belah urusan umat. Haram karena diiringi dengan qarinah yang tegas yaitu penggal leher orang yang mencoba untuk memecah belah urusan umat. Sedangkan membunuh muslim tanpa hak adalah haram. 

Jelaslah dari dua hadis ini saja, syariat telah menunjukan bahwa bentuk negara Khilafah adalah kesatuan bukan seperti Uni Eropa ataupun Amerika, dll. 

Waallahu’alam

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Apa Bentuk Negara Khilafah ?
Apa Bentuk Negara Khilafah ?
Khilafah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYyRzIaNCFeVvx9dKJYyTc_3JI0PFs16niAbuh-FF_MbTMGIJFDbYuMc-AM2g6jZQM-xjhNi1PHclOKrikPGlyTrpXoIfN3GujuTjCaX9ERQPt6gLLnMSAKyP8vBcH0hyphenhyphen6UonJrnqc3l4/s320/PicsArt_12-06-06.18.31.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYyRzIaNCFeVvx9dKJYyTc_3JI0PFs16niAbuh-FF_MbTMGIJFDbYuMc-AM2g6jZQM-xjhNi1PHclOKrikPGlyTrpXoIfN3GujuTjCaX9ERQPt6gLLnMSAKyP8vBcH0hyphenhyphen6UonJrnqc3l4/s72-c/PicsArt_12-06-06.18.31.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/12/apa-bentuk-negara-khilafah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/12/apa-bentuk-negara-khilafah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy