Oleh : Nasrudin Joha Makar kasus atau dikenal dengan sebutan Markus, adalah orang yang profesinya menjadi penghubung para pihak b...
Oleh : Nasrudin Joha
Makar kasus atau dikenal dengan sebutan Markus, adalah orang yang profesinya menjadi penghubung para pihak berperkara baik dengan cara memperdagangkan informasi dan/atau kewenangan atau dengan mengutip sejumlah fee tertentu atas akses informasi dan/atau kewenangan dalam proses perkara penegakan hukum. Sejak diterbitkan UU KPK yang baru dan sejak Presiden menegaskan tak akan menerbitkan Perppu KPK, ada peluang besar profesi Markus dilingkungan pemberantasan korupsi khususnya yang dilakukan oleh KPK.
Alurnya demikian.
Pertama, setiap KPK akan melakukan OTT itu selalu didahului dengan proses penyadapan.
Kedua, penyadapan wajib meminta izin dewan pengawas KPK.
Ketiga, dewan pengawas dibentuk Presiden.
Keempat, dewan pengawas melaporkan kepada Presiden tentang kinerjanya, termasuk siapa saja yang ditarget KPK atau sedang dalam proses penyadapan.
Kelima, dewan pengawas bisa tidak memberi izin kepada KPK untuk melakukan penyadapan baik atas permintaan Presiden atau pihak berkepentingan diluar Presiden.
Keenam, dewan pengawas memberi izin kepada KPK untuk menyadap sekaligus memberitahu pihak yang menjadi target KPK baik secara langsung maupun melalui pihak pihak berkepentingan.
Ketujuh, proses penyadapan batal karena tidak ada izin, atau izin sadap keluar tapi informasinya telah dibocorkan.
Jadi, informasi tentang sadap menyadap KPK ini bisa ditransaksikan oleh Markus di dewan pengawas atau pihak-pihak yang mampu mengakses dewan pengawas. Pihak pihak yang berkepentingan (yang ditarget KPK), bisa melakukan intervensi melalui Presiden karena dewan pengawas bertanggung jawab kepada Presiden, atau melalui partai yang memiliki akses kepada dewan pengawas.
Bisnis makelar kasus ini begitu menggiurkan, karena Presiden menolak Perpu KPK. Artinya, sejumlah info sadap menyadap KPK bisa dikomersilkan.
Sementara itu partai bisa menarget kader partai lainnya, melalui kekuatan komisioner dan informasi sadap menyadap dari dewan pengawas. Jadi, akan ada konflik lebih hebat di internal KPK pasca perubahan UU KPK dan penolakan Presiden untuk terbitkan Perpu KPK.
Partai bisa meminjam tangan KPK untuk menghabisi korupsi kader partai lainnya sekaligus menutupi bau busuk korupsi partainya. KPK akan menjadi lembaga politik yang memanfaatkan sarana hukum khususnya pada isu pemberantasan korupsi.
Jadi omong kosong pemberantasan korupsi sejak perubahan UU KPK dan sejak penetapan komisioner yang baru. Kepada partai politik, selamat berebut pengaruh KPK. Sebab, jika partai kalah berebut pengaruh pasti akan dilibas partai lainnya menggunakan isu korupsi meminjam tangan KPK. [].
COMMENTS