MUI TAK BOLEH MEMBERI MAAF BUSUKMA !

MUI TAK BOLEH MEMBERI MAAF BUSUKMA !


Oleh : Nasrudin Joha 

Busukma telah merendahkan Rasululah Muhammad SAW, Busukma telah melukai perasaan umat Islam, Busukma telah membuat perkara dengan Allah SWT dan rasul-Nya, dan segenap umat Islam. Jadi, tak ada individu atau institusi apapun yang dapat bertindak untuk dan atas nama umat Islam, kemudian memaafkan kelakuan Busukma.

Tugas MUI adalah merespons aspirasi umat, membela Rasulullah SAW dan ikut merasakan suasana kebatinan umat yang sedih, prihatin, berduka dan MARAH karena Rasulullah SAW telah dilecehkan oleh Busukma. Selanjutnya MUI memiliki kewajiban untuk mengeluarkan fatwa, agar gelora dan kemarahan umat ini dapat tersalurkan secara legal dan menghindari 'amukan' umat terhadap Busukma yang tentu akan merugikan semua pihak.

Karenanya, sekali lagi MUI bertugas mewakili umat untuk menindak Busukma dengan mengeluarkan fatwa keagamaan sebagai dasar untuk memproses hukum Busukma. MUI tak boleh bertindak untuk dan atas nama umat Islam kemudian justru memberi maaf kepada Busukma.

Secara hukum, permaafan tidak menghilangkan unsur pidana. Secara individu atau kelembagaan, boleh saja MUI memaafkan Busukma. Tapi MUI tidak boleh melalaikan kewajibannya untuk mengeluarkan fatwa atas Busukma.

Secara individu dan kelembagaan, MUI  tak punya hak bertindak untuk dan atas nama umat Islam untuk memberi maaf pada Busukma yang dengan itu MUI melalaikan tugasnya untuk membuat fatwa keagamaan sebagai dasar untuk memproses hukum Busukma. MUI justru wajib segera membuat fatwa keagamaan agar kasus Busukma ini masuk ke ranah hukum dan tidak melebar Kemana-mana.

Umat ini sudah terlalu jengah dizalimi dan dikhianati rezim. Fatwa MUI akan menjadi peneduh bagi umat, dan keyakinan umat bahwa umat ini masih punya ulama yang membela Kanjeng Nabi Muhammad SAW.

MUI tidak boleh menggugurkan harapan umat agar Busukma dipenjara. Umat ini telah berulangkali disakiti, umat ini sudah terlalu sering mengalah, pada titik tertentu kemarahan umat ini bisa meledak dan ledakannya bisa meluluhlantakkan apapun yang dilaluinya.

Umat ini telah tertekan dengan kenaikan iuran BPJS, pusing dengan kenaikan tarif listrik dan berbagai tekanan hidup lainnya. Jangan tambah beban psikologi umat, dengan membiarkan penista agama, mulut lancang yang merendahkan Rasulullah Muhammad SAW, bebas menghina Nabi SAW tanpa mendapat sanksi pidana.

MUI semoga menjadi penyambung lidah umat, tidak kelu untuk mengeluarkan fatwa keagamaan. MUI semoga mendengar jerit batin umat, yang marah junjungannya dihina Busukma.

MUI wajib bertindak untuk dan atas nama umat, untuk menproses penista agama masuk penjara. Inilah ulama sejati, ulama panutan umat, ulama yang akan menyelamatkan negeri ini.

Semoga, Allah SWT memberi Taufik kepada kita semua, untuk tetap teguh membela agama Allah SWT. Biarkan mulut Moeldoko menyeru agama tidak perlu dibela, kita tetap ikut seruan Rasulullah SAW yang meminta umat ini membela agama Allah SWT.

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ

[].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: MUI TAK BOLEH MEMBERI MAAF BUSUKMA !
MUI TAK BOLEH MEMBERI MAAF BUSUKMA !
MUI TAK BOLEH MEMBERI MAAF BUSUKMA !
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_Bb-862-5XGU0TFzhCg3xjVjIYSMPJOXZLB1m04CuA4SN0DzV9abP7DLvF3uwZBu9fjiW8cqk3D62iHfsox60DB0XfW0P55E18o6e15xU82sR4z021wSDniR_PcAlu5k26g-aZkJzeFs/s320/PicsArt_11-18-07.37.00.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_Bb-862-5XGU0TFzhCg3xjVjIYSMPJOXZLB1m04CuA4SN0DzV9abP7DLvF3uwZBu9fjiW8cqk3D62iHfsox60DB0XfW0P55E18o6e15xU82sR4z021wSDniR_PcAlu5k26g-aZkJzeFs/s72-c/PicsArt_11-18-07.37.00.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/11/mui-tak-boleh-memberi-maaf-busukma.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/11/mui-tak-boleh-memberi-maaf-busukma.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy