CATATAN UNTUK MUI

Opini Khilafah


Oleh : Utsman Zahid As-Sidany

Meski Hizbut Tahrir Indonesia telah dicabut Badan Hukumnya, ide khas yg diembannya, yakni sistem pemerintahan Islam, Khilafah, terus melambung dan terus menjadi buah bibir masyarakat negeri ini. Ada banyak pihak yg sangat semangat menyambut dan penuh suka cita membincangkannya, namun tetap ada sebagian kecil manusia yg ketakutan dengan ide besar ini. 

Bahkan, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH. Cholil Nafis mengatakan, ceramah yang disampaikan dai sifatnya harus mendukung NKRI. Tak ada lagi narasi lain seperti ide mendirikan negara khilafah. Sebab kata dia, NKRI merupakan kesepakatan bersama yang sudah tak bisa ditawar, termasuk oleh MUI (CNN, 25/11/2019).

Kita tahu bahwa Khilafah adalah ajaran Islam. Tidak bisa dipungkiri. Di dalam kitab-kitab fiqh (dari semua mazhab) dijelaskan tentang Khilafah atau imamah serta beberapa rinciannya. Makanya aneh jika ada bagian dari syari'ah Islam justru dilarang dan dihalang-halangi di negeri mayoritas Muslim ini. Seolah, Khilafah menjadi ide yang ilegal dan jahat. Ini kan sikap yang paradoks dg syari'ah Islam dan bisa blunder; dan nampak memusuhi syariat Islam. Hal ini sangat disadari oleh KH. Cholil Nafis. Karenanya, beliau pun mengatakan:

"Bukan berarti khilafah tidak islami, tidak. Tapi islami tidak hanya khilafah. NKRI pun bagian dari khilafah," (CNN, 25/11/2019)

*******
Pertanyaannya, sekarang, apakah pernyataan beliau di atas memiliki nilai secara rasional fiqh, atau justru jatuh ke dalam paradoks yang lain?

Kita coba urai sederhana sebagai berikut:

1. Pernyataan beliau: "Bukan berarti Khilafah tidak Islami, tidak".

√ Ini menunjukkan bahwa beliau mengakui bahwa Khilafah adalah Islami.  Dengan kata lain, Khilafah adalah bagian dari syari'at Islam. Diridhoi oleh syariat Islam. Ini cukup jelas. 

√ Sesuatu yg disifati sebagai Islami (bagian dari syari'at Islam) dan diridhai oleh Islam, adakalanya dihukumi fardhu, sunnah, atau mubah.

√ Ketika kita telusuri pandangan ulama dari berbagai mazhab, semua sepakat bahwa Khilafah adalah fardhu, bukan sunnah, apalagi mubah. Kecuali riwayat dari al-Ashom yg mengatakan mubah, dan dikecam keras oleh al-Qurthubi, hingga dikatakan sebagai orang yang tuli dari syari'at. 

√ Yang demikian itu berdasarkan nash-nash syara' (al-Qur'an & Sunnah) juga dalil syara' yang lain (Ijma' sahabat).

Nah, sekarang kita ambil sedikit kongklusi: Jika sahabat telah ijma', dan ulama juga demikian, kemudian nash-nash al-Qur'an dan Sunnah Nabi saw., tegas menjelaskan, bahwa khilafah adalah fardhu, artinya selain khilafah tidak bisa diterima; sistem yang bukan khilafah tidak diakui sebagai Islami!! Begitu kan?! 

Ya, tentu begitu. Apalagi hadits-hadits Nabi saw. menegaskan hal ini. Coba misalnya kita lihat hadits tentang periodesasi Umat Islam, di mana Nabi saw. menyebut sistem pemerintahan pasca Khulafaur Rasyidin dengan sebutan "mulk", bukan Khilafah. Padahal, secara fiqh, tiga kekhilafahan (Umayyah, Abbasiyah, dan Utsmaniyah) oleh ulama tetap disebut sebagai Khilafah, namun ghiru rasyidah. Ini karena yang terjadi pada tiga masa tersebut adalah penyimpangan terhadap hukum-hukum Islam yang bukan hukum-hukum yang termasuk ke dalam Qawa'id Nizhomil Khilafah. 

Lalu bagaimana dengan pemerintahan yang 180 derajat berseberangan dg Khilafah, salah satunya menganut prinsip Kedaulatan Di Tangan Rakyat; manusia berhak ditaati tanpa ada landasan dari al-Qur'an dan Sunnah; manusia berhak menetapkam hukum tanpa terikat dengan hukum Islam, dapat dikatakan Islami?!

Logikanya, jika Khilafah adalah Islami -yang artinya menurut para ulama adalah wajib - selain Khilafah adalah haram! Karena jika suatu perkara itu wajib, maka lawannya adalah haram. Kaidah Usul Fiqh mengataka: 
الأمر بالشيء نهي عن ضده
" Perintah terhadap suatu hal, artinya adalah larangan terhadap hal yang bertentangan dengannya". 

*****

2. Dengan demikian, perkataan KH. Cholil Nafis: "Tapi yang Islami tidak hanya Khilafah" tidak ada nilainya secara fiqh, dan gugur dengan sendirinya, karena paradoks dengan perkataan beliau sendiri bahwa Khilafah adalah Islami, yang jika mengacu kepada ulama mu'tabar, Islami di sini artinya adalah wajib! Dan yang bertentangan dg perkara wajib adalah haram. 

3. Perkataan beliau: "NKRI pun bagian dari Khilafah": Apa maksudnya? 

√ Jika maksudnya bahawa negeri dulu pernah menjadi bagian Khilafah, memang data-data sejarah mengarah ke sana. 

√Jika yang dimaksud adalah bahwa sistem Republik bagian dari Khilafah jelas ini pernyataan yang keliru, tanpa ragu lagi! 

√Jika yg dimaksud ialah bahwa Indonesia  bagian dari Khilafah, jelas keliru juga. Karena Khilafah sudah tiada sejak 1924, sedangkan Indonesia baru lahir pada tahun 1945! 

4. Sementara itu, perkataan beliau yang pada pokoknya setiap ceramah harus mendukung NKRI, masih sangat ambigu. Apa maksudnya?

√Jika maksudnya ceramah harus mendukung keutuhan wilayah negeri ini, maka jelas! Karena integrasi wilayah kaum Muslim adalah wajib, dan semua upaya memecah belah negeri kaum Muslim sehingga berdiri lagi negara-negara kecil, dilarang oleh Islam. Apakah itu referendum Timor Timur pada masa lalu (yg berakhir dg lepasnya sebagian wilayah NKRI yg katanya harga mati) maupun yang lain, seperti upaya OPM atau RMS. Semuanya haram. Kita sepakat ini. 

√Jika yang dimaksud adalah mendukung hukum-hukum yang bertentangan dg Islam dan kebijakan-kebijakan yang menzholimi rakyat; misalnya BPJS, pajak yang terus mencekik, kainaikan liatrik, penjualan aset2 negara, suastaisasi kekayaan milik umum, dan kebijakan-kebijakan zhalim lainnya, maka sikap dai' jelas, yaitu:

ولا تركنوا إلى الذين ظلموا فتمسكم النار 
"Jangan sekali-kali kalian condong kepada orang-orang yang zhalim. Sebab, hal itu akan menyebabkan kalian disengat api neraka". 

5. Tentang kesepakatan tidak ada nilainya di mata hukum syara' jika kesepakatan tersebut bertentangan dengan syari'ah Islam. Nabi saw. lah yang mencabik-cabik kesepakatan kaum Kafir Quraisy. Dan rayap-rayap pun dikerahkan oleh Allah untuk menghancurkan mitsaq (surat kesepakatan) Quraisy untuk memboikot Nabi saw. dan keluarga beliau selama tiga tahun! Al-Qur'an lah yang memporak-porandakan tatanan sosial, budaya, dan sistem yang dianut dan disepakati oleh kafir Jahiliyah pada waktu itu. 

Wallah a'lam.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: CATATAN UNTUK MUI
CATATAN UNTUK MUI
Opini Khilafah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgpJWi1enevxVOenUxGKEpiyBhWKeR3T7HU5vjLdyKKUXRgya4khX6QQjyixvZfwOlE0FaF-dT65KTcxMpELL5U9fKwaOERo7yJOdRDxIsnhkjqohne7i-nQwDw2a_ZRhdry8yJk-Q130/s320/PicsArt_11-26-04.57.55.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgpJWi1enevxVOenUxGKEpiyBhWKeR3T7HU5vjLdyKKUXRgya4khX6QQjyixvZfwOlE0FaF-dT65KTcxMpELL5U9fKwaOERo7yJOdRDxIsnhkjqohne7i-nQwDw2a_ZRhdry8yJk-Q130/s72-c/PicsArt_11-26-04.57.55.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/11/catatan-untuk-mui.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/11/catatan-untuk-mui.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy