TOLERANSI DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh : Gus Syam Muqaddimah Sejak masa Nabi saw dan Khulafaur Rasyidin, Islam tidak pernah bermasalah dengan pluralitas dan “to...


Oleh : Gus Syam

Muqaddimah

Sejak masa Nabi saw dan Khulafaur Rasyidin, Islam tidak pernah bermasalah dengan pluralitas dan “toleransi”.  Islam mengatur keragaman dan perbedaan secara sempurna, serta menjelaskan hukum dan etika untuk memecahkan persoalan-persoalan yang lahir dari keduanya.  Di dalam lintasan sejarahnya yang panjang, kaum Muslim telah membuktikan keunggulan syariat Islam dalam menyelesaikan problem keragaman dan perbedaan, serta problem ikutannya.   Dalam prakteknya, kaum Muslim tidak memaksa orang kafir masuk Islam. [QS.2:256]  Orang kafir dibiarkan menjalankan peribadahan sesuai agama dan keyakinan mereka.  Kaum Muslim juga dilarang mencela sesembahan agama lain, tanpa dasar ilmu.[QS.6:108]  Tidak hanya itu saja, Islam memerintahkan kaum Muslim berdiskusi dengan orang-orang kafir dengan cara yang makruf.[QS. 29:46].  Kaum Muslim juga diperintahkan memenuhi hak-hak orang kafir dalam batas-batas yang telah ditetapkan Islam.  Di dalam kitab-kitab fikih dijelaskan kedudukan, hak-hak, dan perlakuan terhadap orang-orang kafir yang hidup di dalam negara Khilafah.  

Oleh karena itu, dalam prakteknya, kaum Muslim tidak pernah memiliki “problem toleransi”.   Sebab, mereka sudah terbiasa hidup dalam kemajemukan, memiliki tradisi tolerans dan memperlakukan orang-orang yang berbeda keyakinan dan agama dengan santun, adil, dan manusiawi.  Orang-orang non Muslim justru merasa lebih nyaman hidup diatur dengan syariat Islam dan berada di bawah naungan Khilafah Islamiyyah. Mereka --non Muslim-- tidak mempertanyakan dan mempermasalahkan pemberlakuan syariat bagi mereka dengan alasan intoleransi.  Pasalnya, mereka menyaksikan keunggulan dan keadilan syariat Islam dalam mengatur keragaman.  Aneh, jika saat ini ada sebagian kaum Muslim malah mempertanyakan penerapan syariat Islam di negeri-negeri mereka dengan alasan  mengganggu toleransi dan kemajemukan.  Mereka menuduh bahkan menyakini Islam tidak memiliki kemampuan mengatur urusan masyarakat dan negara yang  plural. Anggapan semacam ini jelas-jelas salah dan menyesatkan. Pasalnya, syariat Islam diturunkan untuk mengatur seluruh urusan umat manusia, termasuk di dalamnya persoalan kemajemukan keyakinan, budaya, dan lain sebagainya. Bahkan telah terbukti; syariat Islam lebih unggul dan adil dalam mengatur pluralitas.) dibandingkan agama atau paham lain, semacam demkrasi.  

Menyatakan jika Islam diterapkan akan merusak pluralitas, atau dikatakan " jika syariat Islam diterapjan bagaimana dengan orang kafir?", sama artinya meragukan atau mengingkari kemampuan syariat Islam dalam mengatur pluralitas. Dalam bentangan sejarah yang panjang, Khilafah Islamiyyah dengan luasan kekuasaan yang hampir mencapai 2/3 dunia, dan dengan keragaman yang amat kaya dan kompleks --jauh melampaui pluralitas di negeri ini-- berhasil mengaturnya dengan adil dan baik.   Jarang kita dengar adanya konflik akibat perbedaan agama dan keyakinan.  Kaum Muslim sudah berpelangaman dengan kemajemukan, dan mengetahui bagaimana cara mengaturnya.  Adapun konflik di negeri Islam saat ini, semua itu bukan karena Khilafah dan syariat Islam, tetapi disebabkan karena provokasi dan adu domba orang kafir untuk memecah belah dan melemahkan kekuatan kaum Muslim.  Orang-orang kafir menggunakan isyu sunni syi'ah , perbedaan madzhab fikih, dan lain sebagainya untuk memecah belah kaum Muslim di Iraq, dan negeri-negeri yang lain.

Tidak hanya pemeluk agama dan keyakinan lain, Islam juga menjelaskan hukum dan norma yang mengatur perbedaan pendapat di kalangan kaum Muslim; mana yang bisa ditolerir dan mana yang tidak bisa ditolerir, dan bagaimana menyikapi saudara Muslim lain yang berbeda pandangan dan pendapat dengan dirinya.  Perbedaan pendapat kaum Muslim dalam ranah ijtihadiyah sudah terjadi sejak era salafus sholeh.  Perbedaan pendapat dalam masalah fikih akbar, hukum syariat, tafsir, dan lain sebagainya, begitu kaya dan kompleks.  Dalam satu masalah, kadang-kadang terdapat lebih dari dua pendapat yang berbeda.     Namun, perbedaan (ikhtilaf) itu tidak menjadikan mereka berpecah belah.  Mereka tetap bersatu dan menghormati saudara Muslim yang berbeda pendapat dengan dirinya.   

Adapun “ide toleransi” yang dijajakan barat ke negeri-negeri kaum Muslim, sesungguhnya ia tidak berhubungan sama sekali dengan sikap “tolerans dan santun” yang sudah mendarah daging dan dipraktekkan kaum Muslim sejak awal Islam.  Ide ini lahir dalam agama Nashraniy akibat perang agama antara Kristen Katolik dengan Protestan di Eropa yang memakan korban ribuan orang-orang Nashraniy.  Seorang pakar sejarah, Professor Bernard Louis mengatakan:

إن فكر التسامح قد ولد في النصرانية على أثر الحروب الدينية في أوروبا والتي راح ضحيتها آلاف النصارى نتيجة الصراع الدموي بين الكاثوليك والبروتستانت، فالتسامح وهو الذي يعني فصل الدين عن أعمال الدولة، وباختصار هو العلمانية التي وُجِدت لحل مشكلة النصرانية. فهذه المشكلة لم تنشأ في البلاد الإسلامية، لأن الناس المنتسبين لأديان مختلفة في البلاد الإسلامية وجدوا إمكانية العيش هناك بصداقة وأخوّة وبدون صراع ونزاع. إن التسامح موجود في أصل الإسلام، وهو ليس فكراً قد طرأ عليه فيما بعد، وعندما يقول الإسلام ((لا إكراه في الدين)) فإنه يوضح بشكل جلي أهمية التسامح التي منحها. فإن غير المسلمين في حالة مطابقتهم لبعض المعايير المعينة يكون بإمكانهم العيش في هناء وراحة في البلاد الإسلامية.
“Pemikiran toleransi lahir di Nashraniy karena pengaruh perang agama di Eropa yang telah memakan ribuan korban orang Nashraniy, akibat konflik berkepanjangan antara Katholik dengan Protestan.  Toleransi yang bermakna pemisahan agama dari aktivitas-aktivitas negara, atau ringkasnya sekulerisme digagas untuk menyelesaikan problem orang-orang Nashraniy.   Masalah ini tidak pernah muncul di negeri-negeri Islam.  Sebab, orang-orang yang memeluk agama-agama yang berbeda, mendapati di sana, adanya kemungkinan untuk hidup saling percaya dan bersaudara tanpa ada konflik dan perselisihan.  Toleransi sudah ada di dalam pokok ajaran Islam; dan toleransi bukan pemikiran yang dilekatkan setelah Islam.  Ketika Islam menyatakan ”tidak ada paksaan dalam agama”, maka ini menunjukkan dengan sangat jelas pentingnya tasamuh (toleransi) yang hendak dianugerahkan oleh Islam.  Non Muslim semampang mereka berjalan di atas standar-standar tertentu, maka hal itu memungkinkan mereka hidup dalam ketenangan dan kebahagian di dalam negara Islam”.[Koran Turki, Medio Januari, 1995]    

Toleransi Dalam Timbangan Syariat Islam 

Kata toleransi berasal dari bahasa Inggris, tolerance.  Dalam bahasa Arab, kata tolerance disepadankan dengan kata al-tasaamuh atau al-tasaahul.  Adapun dalam bahasa Indonesia, kata ini diserap menjadi toleran atau toleransi.  Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, toleransi didefinisikan dengan sifat atau sikap toleran. Toleran adalah bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. [Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, hal. 1477-78, Edisi Keempat, 2008, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta]

Pada perkembangan selanjutnya, kata toleransi digunakan dalam agenda “perang opini” oleh negara kafir imperialis untuk meneguhkan paham demokrasi-sekuler-liberal, dan menyerang ajaran dan simbol Islam.  Sebagai contoh, seorang Muslim yang mencap kafir pemeluk agama selain Islam dan penganut paham kufur seperti sosialisme-komunisme dan sekulerisme, dianggap intoleran.  Pada saat praktek homoseksual –gay dan lesbian— disebut sebagai perilaku bejat, amoral, dan menyimpang dari Islam, maka penyebutan itu dianggap anti toleransi.  Ketika demokrasi, liberalisme, dan sekulerisme dinyatakan sebagai paham kufur, ini pun disebut intoleran.   Begitu pula ketika ada seruan untuk menegakkan kembali syariah dan Khilafah, ada sebagian kaum Muslim malah menolaknya dengan alasan merusak toleransi antar umat beragama dan mengancam keutuhan bangsa.   Sebaliknya, mengakui kebenaran agama selain Islam, melegalkan praktek homoseksual, menerapkan demokrasi-liberalis-sekuler adalah wujud toleransi.  Demikianlah, kata “toleransi” dipakai secara semena-mena untuk menyerang ajaran dan simbol Islam, serta meneguhkan system demokrasi-sekuler.

Lantas, bagaimana Islam menempatkan toleransi, dan dalam batas-batas apa seorang Muslim harus toleran, dan kapan mereka tidak boleh toleran dengan perbedaan? Jawabnya sebagai berikut:

Pertama,  seorang Muslim wajib menyakini Islam sebagai satu-satunya agama yang benar, sedangkan di luar Islam salah (kufur).  Tidak ada toleransi, kompromi, dan pengakuan atas klaim kebenaran agama selain Islam.  Allah swt berfirman:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ 
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang merugi.”[TQS Ali Imron (3):85].

Walaupun agama lain sesat dan kufur,  seorang Muslim dilarang memaksa orang kafir masuk agama Islam.  Pasalnya, kebenaran Islam begitu jelas, hingga tidak dibutuhkan paksaan.  

Kedua, seorang Muslim wajib menyakini syariat Islam sebagai hukum terbaik.  Hukum syariat tidak pernah berubah dengan berubahnya zaman.  Perzinaan, homoseksual, bertahkim dengan hukum buatan manusia, memilih pemimpin kafir, dan membakar bendera tauhid merupakan perbuatan haram, dan statusnya tidak pernah berubah.   Menerapkan syariat Islam secara kaaffah, menegakkan Khilafah, dan berjihad melawan orang-orang kafir, berhukum wajib, dan tidak pernah berubah selama-lamanya.  Tidak ada tasamuh (toleransi) dalam masalah seperti ini.  

Seorang Muslim wajib menerapkan syariat Islam, baik orang kafir setuju atau tidak.  Allah swt berfirman:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ.. وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ 
"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu… Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu".[TQS Al Maidah (5):48-49]

Menghalangi dakwah menegakkan syariah dan Khilafah dengan alasan menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati kesepakatan nenek moyang dahulu, jelas-jelas haram.  Sebab, tidak ada toleransi dan kompromi dengan orang kafir dalam hal penegakkan syariah dan Khilafah.  Kewajiban ini harus tetap dilaksanakan, baik orang kafir setuju maupun tidak.  Begitu pula semua syarat dan kesepakatan yang mencegah diterapkan syariah dan Khilafah wajib ditolak dan absah dilanggar.   

Ketiga,  dalam urusan ibadah, pernikahan, makanan, minuman, dan pakaian, orang kafir dibiarkan menjalankan ibadah, menikah, makan dan minum sesuai agama mereka.  Mereka tidak dipaksa meninggalkan peribadahan, tata cara pernikahan, dan urusan-urusan privat mereka.  Saat menaklukkan Mesir, para shahabat menyaksikan dan membiarkan kaum kafir minum khamer dan beribadah menurut agama mereka.  

Hanya saja, seorang Muslim dilarang melibatkan diri dalam peribadahan orang kafir, termasuk di antaranya menjaga tempat peribadahan orang kafir saat peribadahan atau perayaan hari besar mereka dengan alasan toleransi.  Imam Ahmad menuturkan sebuah riwayat dari Ibnu 'Umar, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut."[HR. Imam Ahmad]

Imam Baihaqiy menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari 'Atha' bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata, "Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja orang-orang musyrik pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah swt turun kepada mereka pada hari itu.". [HR. Imam Baihaqiy]

Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Kaum Muslim haram merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kaum Muslim juga haram memasuki gereja dan tempat-tempat ibadah mereka." [Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201]

Adapun dalam muamalah, seorang Muslim boleh bermuamalah dengan orang kafir, asalkan sejalan dengan syariat Islam.  Seorang Muslim juga tidak dilarang menjalin hubungan baik, bertetangga, atau melakukan interaksi-interaksi sosial positif dengan orang kafir.  
   
Pandangan Ulama Tentang Toleransi

Para ulama ahlus sunnah wal jama’ah tidak pernah memperlakukan orang kafir dengan pertimbangan toleransi.  Perlakuan terhadap orang kafir didasarkan pada hukum syariat.  Ulama hanya menjelaskan hukum syariat dan adab berinteraksi dengan orang kafir.  Berdasarkan hukum-hukum itulah, kaum Muslim berinteraksi dan memperlakukan orang kafir, tanpa terjatuh pada toleransi kebablasan seperti yang terjadi di masa sekarang.  Sampai-sampai, dalam kehidupan rumah tangga, seorang Muslim memiliki hak melarang isterinya yang ahlul kitab mendatangi tempat peribadahan dan hari raya mereka. Di dalam Kitab al-Umm, Imam Asy Syafi’iy rahimahullah berkata:

" وله منعها [ أي للمسلم منع زوجته النصرانية ] من الكنيسة والخروج إلى الاعياد وغير ذلك مما تريد الخروج إليه ، إذا كان له منع المسلمة إتيان المسجد وهو حق ، كان له في النصرانية منع إتيان الكنيسة لانه باطل " ا.هـ
“Dia berhak melarang isterinya [yakni seorang Muslim berhak melarang isterinya yang beragama Nashraniy] pergi ke gereja, atau mendatangi hari raya, dan selain itu yang isterinya hendak keluar mendatanginya.  Jika ia memiliki hak melarang (isterinya yang) Muslimah datang ke Masjid, padahal hal ini adalah haq maka ia berhak melarang isterinya yang beragama Nashraniy datang ke gereja, sebab, hal ini adalah kebathilan”.[Imam Syafi’iy, Al-Umm, Juz 5/8-9].  Statemen ini membuktikan bahwa perlakuan terhadap orang kafir harus didasarkan pada ketentuan syariat, bukan toleransi.

Sayangnya, di era sekarang, muncul sekelompok orang yang mengaku Muslim yang terlihat mendatangi dan menjaga gereja, mengikuti misa mereka, bahkan menyanyikan kidung kekafiran di dalamnya, dengan alasan toleransi dan inklusivitas.  Padahal, apa yang mereka lakukan itu merupakan kemungkaran yang nyata. 

Praktek-praktek Toleransi Di Masa Nabi saw dan Khulafaur Rasyidin

Setelah kekuasaan Daulah Islamiyyah meluas ke jazirah Arab, Nabi saw memberikan perlindungan atas jiwa, agama, dan harta penduduk Ailah, Jarba', Adzrah, Maqna, yang mayoritas penduduknya beragama Kristen.  Nabi saw juga memberikan perlindungan , baik harta, jiwa, dan agama penduduk Khaibar yang mayoritasnya beragama Yahudi.   Beliau juga memberikan perlindungan kepada penduduk Juhainah, Bani Dlamrah, Asyja',  Najran, Muzainah, Aslam, Juza'ah, Jidzaam, Qadla'ah, Jarsy, orang-orang Kristen yang ada di Bahrain, Bani Mudrik, dan Ri'asy, dan masih banyak lagi.  Praktek ini menunjukkan bahwa Nabi saw toleran terhadap orang-orang kafir, dan tidak memperlakukan mereka semena-mena. 

Setelah Nabi Mohammad saw wafat, tugas kenegaraan dan pengaturan urusan rakyat dilanjutkan oleh para khalifah.  Kekuasaan Islam pun meluas hingga mencakup hampir 2/3 dunia.  Kekuasaan Islam yang membentang mulai dari Jazirah Arab, jazirah Syam, Afrika, Hindia,  Balkan, dan Asia Tengah itu, tidak mendorong para Khalifah melakukan tindakan-tindakan intoleran terhadap orang-orang kafir. 

Fakta menunjukkan, penerapan syariat Islam saat itu, berhasil menciptakan keadilan, kesetaraan, dan rasa aman bagi seluruh warga negara, baik Muslim maupun kafir.   Dalam bukunya Holy War, Karen Amstrong menggambarkan saat-saat penyerahan kunci Baitul Maqdis kepada Umar bin Khathathab, "Pada tahun 637 M,  Umar bin Khaththab memasuki Yerusalem dengan dikawal oleh Uskup Yunani Sofronius.   Sang Khalifah minta agar dibawa segera ke Haram al-Syarif, dan di sana ia berlutut berdoa di tempat Nabi Mohammad saw melakukan perjalanan malamnya.  Sang Uskup memandang Umar penuh dengan ketakutan.  Ia berfikir, ini adalah hari penaklukan yang akan dipenuhi oleh kengerian yang pernah diramalkan oleh Nabi Daniel.  Pastilah, Umar ra adalah sang Anti Kristus yang akan melakukan pembantian dan menandai datangnya Hari Kiamat. Namun, kekhawatiran Sofronius sama sekali tidak terbukti."   Setelah itu, penduduk Palestina hidup damai, tentram, tidak ada permusuhan dan pertikaian, meskipun mereka menganut tiga agama besar yang berbeda, Islam, Kristen, dan Yahudi.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: TOLERANSI DALAM PANDANGAN ISLAM
TOLERANSI DALAM PANDANGAN ISLAM
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJDej0ChL-c3_OpiPkDOGxvAazwOd2whArCns6IKm26EbobAT0bPJp-ZJi3ppFV6wGTz1Qn6TTaBREB_sJSvHv9uX-znhyTzugmg11A5QIq491dG85mk40sIn7Pix-WcCcclYGwIexpgY/s320/Adobe_Post_20191001_110043.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJDej0ChL-c3_OpiPkDOGxvAazwOd2whArCns6IKm26EbobAT0bPJp-ZJi3ppFV6wGTz1Qn6TTaBREB_sJSvHv9uX-znhyTzugmg11A5QIq491dG85mk40sIn7Pix-WcCcclYGwIexpgY/s72-c/Adobe_Post_20191001_110043.png
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/09/toleransi-dalam-pandangan-islam.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/09/toleransi-dalam-pandangan-islam.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy