DO Mahasiswa, Rektor IAIN Dipanggil DPRD Sultra

DPRD Provinsi Sultra melalui Anggota Komisi III bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, La Ode Mutanafas, bakal memanggil Rektor...


DPRD Provinsi Sultra melalui Anggota Komisi III bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, La Ode Mutanafas, bakal memanggil Rektor IAIN Kendari, Fauziah Binti Awad, untuk mengklarifikasi tentang keputusannya yang telah mengeluarkan (Drop Out) seorang mahasiswanya.

Pemanggilan tersebut dilakukan DPRD saat ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Muslim Sultra (MMS), mendatangi Kantor DPRD Sultra untuk meminta keadilan terhadap kebijakan Rektor IAIN Kendari yang mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat (DO) kepada mahasiswanya di Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Kendari atas nama Hikmah Sanggala, Kamis (5/9/2019).

Perwakilan Tim Kuasa Hukum LBH Pelita Umat Hikma Sanggala, Risman SH mengungkapkan, bahwa sebenarnya persoalan ini tidak perlu sampai di meja DPRD Sultra, tetapi cukup dalam lingkup kampus IAIN saja. Hanya saja, karena tidak ada kejelasan yang didapat dari pihak kampus, sehingga mau tak mau pihaknya harus mendatangi Kantor DPRD untuk meminta keadilan.

Pasalnya, kata dia, dasar atas di keluarkannya Hikma Sanggala yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota atau pengurus organisasi terlarang oleh pemerintah, maka itu semuanya tuduhan dan fitnah saja karena tanpa bukti yang jelas.

Sebab, tambah dia, kalau saja yang dimaksud adalah medakwahkan syariah Islam dan Khilafah serta menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maka harus dipahami tidak ada satupun produk UU baik itu Peraturan Pemerintah, Putusan Pengadilan atau Putusan MK yang amar putusannya berbunyi bahawa Khilafah Ajaran terlarang dan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa bahwa Khilafah adalah ajaran sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam, dan juga yang menyebut HTI adalah ormas yang terlarang akan tetapi HTI hanya di cabut Badan Hukum Perkumpulannya bukan berarti terlarang.

Apalagi, lanjut dia, Hikma Sanggala merupakan mahasiswa yang berprestasi karena nilainya yang cukup tinggi, bahkan pernah meraih sertifikat penghargaan sebagai mahasiswa terbaik se-fakultas.

“Keputusan ini di keluarkan sepihak bahkan tanpa adanya klarifikasi dari yang bersangkutan. Kalau saja klien kami diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan diri atas semua ini, maka tidak perlu kami ke DPRD,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Mutanafas mengungkapkan, sebenarnya persoalan ini bukan hanya pada Hikma Sanggala saja, tetapi juga akan berdampak pada yang lainnya karena akan melukai kebebasan berpendapat dan kekritisan mahasiswa.

“Nanti kami agendakan untuk memanggil Rektor IAIN untuk menyelesaikan persoalan ini dan adik-adik mahasiswa juga akan ikut dihadirkan agar ada titik temunya. Nah, kalau saja saat klarifikasi nanti ternyata tidak terbukti atas tuduhan itu, maka pihak IAIN harus mengembalikan hak-hak pendidikan saudara Hikma Sanggala,” ungkapnya.
Sumber : detiksultra

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: DO Mahasiswa, Rektor IAIN Dipanggil DPRD Sultra
DO Mahasiswa, Rektor IAIN Dipanggil DPRD Sultra
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDTuYXxqzh-RyKKxSTrqiR0R0lEmF-MlIYvQKz2lN8h5G1JA-w8peIVkViB2uaepQCHxarGgI5rQDqPsZH6blhgtXSByiXLZNez9Tl41C0ed9K-c-XJdgClo3NLdqjkBOX4TzTcj3NoCc/s320/Screenshot_20190905-201012_Chrome.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDTuYXxqzh-RyKKxSTrqiR0R0lEmF-MlIYvQKz2lN8h5G1JA-w8peIVkViB2uaepQCHxarGgI5rQDqPsZH6blhgtXSByiXLZNez9Tl41C0ed9K-c-XJdgClo3NLdqjkBOX4TzTcj3NoCc/s72-c/Screenshot_20190905-201012_Chrome.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/09/do-mahasiswa-rektor-iain-dipanggil-dprd.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/09/do-mahasiswa-rektor-iain-dipanggil-dprd.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy