LEGALITAS FPI & DAKWAH KHILAFAH DALAM TINJAUAN HUKUM

[keynote speakers pada diskusi ILF Edisi ke-12] Oleh Wahyudi al Maroky ( Ketua Dewan Pembina LBH Pelita Umat ) Medio Agustus...


[keynote speakers pada diskusi ILF Edisi ke-12]

Oleh Wahyudi al Maroky
(Ketua Dewan Pembina LBH Pelita Umat)

Medio Agustus 2019,  Ahad (18/8), di Jakarta, kami berkesempatan hadir dalam Diskusi Publik Islamic Lawyers Forum (ILF) yang diselenggarakan LBH Pelita Umat. Pada edisi ke-12 kali ini, kami menjadi keynote dalam tema diskusi 'Legalitas FPI  & Dakwah Khilafah Dalam Tinjauan Hukum'.  

Ada 2 (dua) catatan penting yang perlu dibincangkan dalam diskusi agar bisa menjadi pencerahan bagi publik. *Pertama,* persoalan legalitas ormas, apakah Warga Negara punya hak untuk boleh berorganisasi,  berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat itu dijamin konstitusi kita? 
*Kedua,* masalah isu Khilafah. Apakah khilafah tak boleh dibicarakan, di diskusikan? Apakh ada pasal dalam konstitusi yang melarang membahas khilafah? 

Selama ini kita pahami dalam Konstitusi, yakni UUD 1945 pada ketentuan  Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), menyatakan : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selanjutnya, dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 disebutkan : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dalam level Undang-Undang, hak itu diatur dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU HAM, menegaskan : “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Sedangkan dalam persoalan khilafah yang merupakan ajaran agama resmi dalam negara kita diatur dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”), menyatakan : “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Jika kita baca konstitusi itu maka dapat kita pahami bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Ini berarti setiap warga negara bebas memeluk agama tanpa tekanan dan tanpa diskriminasi. 

Patut diduga, proses perpanjangan SKT FPI dipersulit karena adanya isu NKRI bersyariah dan khilafah yang menjadi platform FPI. Padahal, mendakwahkan Syariah dan Khilafah sebagai bentuk manifestasi ibadah menurut keyakinan agama Islam, juga suatu hal yang dijamin konstitusi.

Apalagi sejak diundangkannya UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas yang kemudian diubah dengan Perppu No. 2 tahun 2017 dan diundangkan melalui UU No. 16 tahun 2017, tegas menyatakan bahwa Ormas dapat berbadan hukum dan dapat pula tidak berbadan hukum.  Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 82/PUU-ID/2013, dalam pertimbangannya tegas menyatakan tidak ada kewajiban bagi ormas untuk terdaftar. Ormas dapat tak berbadan hukum dan tidak perlu terdaftar, ormas yang demikian ini tetap sah, legal dan konstitusional.

Anehnya, Pemerintah sering berdalih pada isu 'NKRI Bersyariah' dan isu 'Khilafah' untuk mengganjal proses perpanjangan SKT.  Perlu dikhawatirkan bisa muncul opini publik yang keliru bahwa berdakwah, menyampaikan syariah dan khilafah itu dianggap tindakan inkonstitusional. 

Padahal  dakwah khilafah yang merupakan ajaran agama islam sebagai agama resmi di negara ini maka semestinya dakwah itu dijamin negara atas nama konstitusi. Dakwah itu bagian ibadah bagi muslim karena dakwah itu bagian ajaran islam yang wajib dilaksanakan kum muslim dan negara punya kewajiban menjaganya. 

Kiranya, kajian dan diskusi ILF ini dapat memberi pencerahan hukum bahwa aktifitas dakwah, menyampaikan syariah dan khilafah adalah kegiatan yang sah, legal dan konstitusional.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: LEGALITAS FPI & DAKWAH KHILAFAH DALAM TINJAUAN HUKUM
LEGALITAS FPI & DAKWAH KHILAFAH DALAM TINJAUAN HUKUM
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoAwEQjysvEwUCJhZ_P7esRUoDHAtKqbZOtwgm4i5v9c8TWUWwFiCsviZsfOP7rb7xsnJtqj6aX4iGPUWd7Jyje4paYNESEr7eeFAmSlcHuSPzz723TUWG2swhVtUJOe4-5rl2dJ5nkGc/s320/FB_IMG_1566227909205.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoAwEQjysvEwUCJhZ_P7esRUoDHAtKqbZOtwgm4i5v9c8TWUWwFiCsviZsfOP7rb7xsnJtqj6aX4iGPUWd7Jyje4paYNESEr7eeFAmSlcHuSPzz723TUWG2swhVtUJOe4-5rl2dJ5nkGc/s72-c/FB_IMG_1566227909205.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/08/legalitas-fpi-dakwah-khilafah-dalam.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/08/legalitas-fpi-dakwah-khilafah-dalam.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy