1. Disertasi yg kemarin heboh mencoba mengangkat pemikiran M. Syahrur (L. 1938), yg oleh Wael B. Hallaq, Syahrur disebut sebagai eks...
1. Disertasi yg kemarin heboh mencoba mengangkat pemikiran M. Syahrur (L. 1938), yg oleh Wael B. Hallaq, Syahrur disebut sebagai eksponen utama kelompok religious liberalism, lebih liberal dari muslim liberal lainnya.
2. Syahrur sendiri kurang memiliki background studi Islam yg memadai, bisa dikatakan sanad keilmuannya bermasalah, karena belajar Islam secara otodidak.
3. Menurut pengagumnya di tanah air, Syahrur adlh seorang lulusan Rusia (Saratow Moskow) yg menunjukkan ideologi Marxsisme-nya dgn penekanan tafsirnya pada filsafat materialisme.
4. Hermeneutika al-Quran Syahrur terlihat dominan menggunakan teori hermeneutika Paul Ricoeur (w. 2005), yakni dekontekstualisasi ketika materi teks berlepas dari cakrawala intensi yg terbatas dr pengarangnya, serta membuka teks dibaca secara luas dgn pembaca beragam atau rekontekstualisasi. Ini artinya Syahrur anti otoritas (muktabar) keilmuan, sehingga sesuatu yg qath'i (pasti) bisa jadi zhanni (asumtif) dan begitu sebaliknya.
5. Dari hasil buah pikirannya Sharur jelas bukan seorang pemikir yg brilian sebagaimana disebut sebagian pihak, dia hanya seorang pembaca yg keluar dari framwork dan worldview Islam, serta terpengaruh atau bahkan 'mengimani' framwork dan worldview Barat. Contohnya:
6. a) Berpandangan bahwa meski al-Quran adalah wahyu & mukzijat, namun sejatinya manusia itu sendiri yg membuat mukjizat melalui kedinamisan penafsiran; b) al-Quran itu makhluk, bukan kalamuLlah; c) lafadz al-quran tidak memiliki sinonim (muradif); d) as-Sunnah katanya bukan wahyu;
7. e) manusia zaman modern lebih matang dlm membuat hukum ketimbang para Nabi; f) Islam itu katanya mendahului Iman, sehingga bisa saja ada muslim kristen, muslim yahudi dll, jelas pandangan pluralisme Barat dia gunakan; g) penggalian hukum Islam mesti disesuaikan dgn realitas masa kini, artinya hukum Islam mesti tunduk pada realitas, dan bukan sebaliknya realitas tunduk pada hukum Islam. Dll..
8. Karena itu ketika hubungan seksual non-marital (kumpul kebo) dilegalkan Syahrur, tentu ini bukan berdasarkan dalil, namun karena pasrah pada kenyataan kehidupan seksual di Barat, karena dia terpapar HAM Barat yg persimif.
9. Jadi jangan heran jika muncul disertasi yg kontroversial tsb, Soalnya bahan kajiannya adalah pemikiran Shahrur yg liberal. Sungguh ironis, padahal dalam kuliah hukum Islam dasar keharaman zina sudah jelas.
10. Lebih detil kritikan serius terhadap Sahrur bisa lihat referensi "Kritik Terhadap Model Pembacaan Kontemporer" ed. Dr. Hamid Fahmy Zarkasy.
11. Sejatinya umat Islam akan bangkit ketika berpegang pada agamanya. Dan beragam hukum Islam yg digali melalui ijtihad yg benar sesuai metodologi yg digariskan para ulama muktabar, adalah tsarwah fikriyyah (kekayaan intelektual) umat Islam yg sangat berharga dan tiada ternilai. - end - [YSP]
2. Syahrur sendiri kurang memiliki background studi Islam yg memadai, bisa dikatakan sanad keilmuannya bermasalah, karena belajar Islam secara otodidak.
3. Menurut pengagumnya di tanah air, Syahrur adlh seorang lulusan Rusia (Saratow Moskow) yg menunjukkan ideologi Marxsisme-nya dgn penekanan tafsirnya pada filsafat materialisme.
4. Hermeneutika al-Quran Syahrur terlihat dominan menggunakan teori hermeneutika Paul Ricoeur (w. 2005), yakni dekontekstualisasi ketika materi teks berlepas dari cakrawala intensi yg terbatas dr pengarangnya, serta membuka teks dibaca secara luas dgn pembaca beragam atau rekontekstualisasi. Ini artinya Syahrur anti otoritas (muktabar) keilmuan, sehingga sesuatu yg qath'i (pasti) bisa jadi zhanni (asumtif) dan begitu sebaliknya.
5. Dari hasil buah pikirannya Sharur jelas bukan seorang pemikir yg brilian sebagaimana disebut sebagian pihak, dia hanya seorang pembaca yg keluar dari framwork dan worldview Islam, serta terpengaruh atau bahkan 'mengimani' framwork dan worldview Barat. Contohnya:
6. a) Berpandangan bahwa meski al-Quran adalah wahyu & mukzijat, namun sejatinya manusia itu sendiri yg membuat mukjizat melalui kedinamisan penafsiran; b) al-Quran itu makhluk, bukan kalamuLlah; c) lafadz al-quran tidak memiliki sinonim (muradif); d) as-Sunnah katanya bukan wahyu;
7. e) manusia zaman modern lebih matang dlm membuat hukum ketimbang para Nabi; f) Islam itu katanya mendahului Iman, sehingga bisa saja ada muslim kristen, muslim yahudi dll, jelas pandangan pluralisme Barat dia gunakan; g) penggalian hukum Islam mesti disesuaikan dgn realitas masa kini, artinya hukum Islam mesti tunduk pada realitas, dan bukan sebaliknya realitas tunduk pada hukum Islam. Dll..
8. Karena itu ketika hubungan seksual non-marital (kumpul kebo) dilegalkan Syahrur, tentu ini bukan berdasarkan dalil, namun karena pasrah pada kenyataan kehidupan seksual di Barat, karena dia terpapar HAM Barat yg persimif.
9. Jadi jangan heran jika muncul disertasi yg kontroversial tsb, Soalnya bahan kajiannya adalah pemikiran Shahrur yg liberal. Sungguh ironis, padahal dalam kuliah hukum Islam dasar keharaman zina sudah jelas.
10. Lebih detil kritikan serius terhadap Sahrur bisa lihat referensi "Kritik Terhadap Model Pembacaan Kontemporer" ed. Dr. Hamid Fahmy Zarkasy.
11. Sejatinya umat Islam akan bangkit ketika berpegang pada agamanya. Dan beragam hukum Islam yg digali melalui ijtihad yg benar sesuai metodologi yg digariskan para ulama muktabar, adalah tsarwah fikriyyah (kekayaan intelektual) umat Islam yg sangat berharga dan tiada ternilai. - end - [YSP]
COMMENTS