IJTIMA ULAMA, KEGIATAN KONSTITUSIONAL

  Oleh : Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA UMAT) Terkait IJTIMA ULAMA ...

 

Oleh : Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H.
(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA UMAT)

Terkait IJTIMA ULAMA IV, ada sebagian kecil tokoh "mempermasalahkan" kegiatan tersebut.

Berkaitan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut;

PERTAMA, bahwa kegiatan IJTIMA ULAMA tersebut adalah kegiatan yang konstitusional, yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM: 

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 24 ayat (1) UU HAM:
“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

KEDUA, bahwa kepada pihak-pihak tertentu yang tidak setuju, sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan tindakan dan/atau fitnah yang tidak berdasar kepada para ulama, khususnya peserta IJTIMA ULAMA karena melakukan tindakan dan/atau fitnah adalah perbuatan yang dapat dipidana dan tercela menurut norma agama, norma kepatutan dan norma sosial;

KETIGA, bahwa bagi pihak yang tidak sepakat terkait hasil IJTIMA ULAMA, saya menghimbau untuk tidak melakukan tindakan yang "membenturkan agama dan Pancasila" karena hasil IJTIMA ULAMA tersebut lebih kepada pernyataan keagamaan dan sikap politik arah perjuangan. Sedangkan perjuangan umat Islam adalah tindakan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan selama dilakukan dengan cara konstitusional semisal seruan lisan, tulisan dan diskusi. Asal tidak melakukan tindakan kekerasan semisal mengangkat senjata seperti  yang dilakukan oleh OPM (Operasi Papua Merdeka) yang secara nyata membunuh dan menebar teror kepada rakyat;

KEEMPAT, bahwa yang dibahas di dalam forum tersebut adalah konstitusional karena diadakan dalam forum yang sejalan dengan konstitusi. Termasuk membicarakan ajaran Islam yaitu Khilafah. Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi;

KELIMA, bahwa Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan atau mengkriminalisasi ajaran Islam, termasuk Khilafah maka menurut saya dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama.

Wallahualambishawab
IG/Telegram @chandrapurnairawan

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: IJTIMA ULAMA, KEGIATAN KONSTITUSIONAL
IJTIMA ULAMA, KEGIATAN KONSTITUSIONAL
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheWZ9GGkIuT_C5XeIH5woTXFiuqrEC4u9XLt8302moNLgdg8AGYDy_8PV3SKLHTF6V7ECicpbjUO8cGoFdbg45wqYIbb2sGjymG7Ev39UvrAMhrN4njtVAh5tp9HJI9kyQBuSZDCZaDaM/s320/Adobe_Post_20190807_171651.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheWZ9GGkIuT_C5XeIH5woTXFiuqrEC4u9XLt8302moNLgdg8AGYDy_8PV3SKLHTF6V7ECicpbjUO8cGoFdbg45wqYIbb2sGjymG7Ev39UvrAMhrN4njtVAh5tp9HJI9kyQBuSZDCZaDaM/s72-c/Adobe_Post_20190807_171651.png
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/08/ijtima-ulama-kegiatan-konstitusional.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/08/ijtima-ulama-kegiatan-konstitusional.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy