DELAPAN TUGAS NEGARA, APA ITU?

by Katana Suteki Saudaraku sebangsa setanah air di bumi Alloh. Saya terus terang merasa tertarik dengan visi PARTAI BERLAMBANG KA&...

DELAPAN TUGAS NEGARA, APA ITU?

by Katana Suteki

Saudaraku sebangsa setanah air di bumi Alloh. Saya terus terang merasa tertarik dengan visi PARTAI BERLAMBANG KA'BAH yang memiliki misi ingin membentuk NKRI BERSYARIAH. Saya berpikir keras tentang hal itu. Mengapa? Karena selama ini banyak di antara umat Islam, bahkan mungkin MAYORITAS MUSLIM tidak sejalan dengan penegakan SYARIAT ISLAM, apalagi secara KAAFAH. Umat Islam termasuk saya masih mengikuti cara berpikir: YANG PENTING ADA MASLAHAH, SYARIAT ITU NANTI DULU, bukan DI MANA ADA SYARIAT DI SITU ADA MASLAHAH. 

Kita--berarti termasuk saya---- lebih suka berhukum SECARA PRASMANAN. Artinya berhukum syariat Islam itu sebatas yang "mengenakkan", AMBIL YG DIANGGAP MENGUNTUNGKAN, TINGGALKAN YANG DIANGGAP MERUGIKAN. Jadi kita berhukum itu sebatas anggapan manusia sendiri tanpa berkonsekuensi dengan "apa maunya Alloh". Mungkinkah kita dengan modal minimalis itu menegakkan syariat islam, hendak membentuk NKRI BERSYARIAH seperti tekad partai itu? Padahal kita tahu bahwa THE END OF SHARIA ISLAM ENFORCEMENT adalah TERCAPAINYA TUJUAN NEGARA didirikan, yakni MASLAHAH DHURORIYAAT.

Penegakan Syariat Islam dalam Negara selain akan mencegah pelanggaran, mencegah kriminalitas, juga karena penegakannya diwajibkan oleh Pencipta. Dan seperti yang dituliskan oleh Muhammad Husain Abdullah dalam kitabnya ‘Mafahim Islamiyah’, bahwa Islam akan mendatangkan ‘maslahah Dhoruriyaat’, kemaslahatan-kemaslahatan yang menjadi keharusan, yang diperlukan oleh kehidupan individu masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang harmonis. 

Jika kemaslahatan-kemaslahatan ini tidak ada, maka sistem kehidupan manusia menjadi cacat, manusia hidup anarki dan rusak, dan akan mendapatkan banyak kemalangan dan kesengsaraan di dunia serta siksa di akhirat kelak.

Maslahah Dhoruriyaat ini ada delapan macam, yaitu:

1. Menjaga Agama (Hifdzud Diin). 
Syariat telah menetapkan bahwa siapa saja yang murtad/keluar dari Islam, Ia akan dihukum mati. Sanksi tersebut harus ditegakkan sebagai Undang-Undang, sebab jika tidak, sanksi tersebut akan diabaikan oleh masyarakat. Dan ketika saat ini Islam diabaikan, tidak diterapkan, realitas yang terindera adalah begitu mudahnya dan banyaknya manusia keluar masuk agama Islam, seolah keluar dari Islam adalah gaya hidup modern yang tidak memiliki konsekuensi dosa.
Sabda Rasulullah SAW: “Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia” (H.R Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah dan lainnya)

2. Menjaga Jiwa (Hifdzun Nafs). 
Islam memandang bahwa jiwa manusia harus ditempatkan pada tempat yang terhormat, yang layak. Maka Islam mengharamkan membunuh jiwa tanpa haq. Siapa saja yang membunuh jiwa tanpa haq, maka akan diberlakukan hukum qishash, yaitu hukuman bunuh dibalas dengan bunuh. (lihat al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 178). Hukum Qishash ini harus ditegakkan sebagai UU, sebab jika tidak hanya akan menjadi etika atau norma yang mudah diabaikan oleh masyarakat, pelakunya hanya akan mendapatkan sanksi social, seperti dijauhi, dikucilkan, dihina, dll. Sanksi etika ini tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Dan realitas sekarang begitu mudahnya manusia saling membunuh, menumpahkan darah tanpa haq.

3. Menjaga Akal (Hifdzul Aqli). 
Islam telah menempatkan akal manusia pada tempatnya yang tinggi dan layak. Akal ini menjadi objek pembebanan hukum (manaathut takliif). Islam telah mendorong untuk menggunakan akal dalam proses keimanan sehingga bisa sampai pada aqidah yang benar dan akal terpuaskan dengan aqidah tersebut. Penjagaan Islam terhadap akal adalah bahwa Islam telah mengharamkan setiap perkara yang bisa merusak akal seperti minum khamr, mengkonsumsi narkotika, menjadi tukang sihir, pornografi, dll. Dan Islam telah menetapkan sanksi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas yang bisa merusak akal tersebut. Semua itu dalam rangka untuk memelihara akal.

4. Menjaga Keturunan (Hifdzul Nasl).
Rasulullah sebagai teladan terbaik telah menganjurkan umatnya untuk memperbanyak keturunan. Bahkan dinyatakan oleh beliau bahwa beliau akan membangga-banggakan umatnya yang banyak di hadapan para Nabi dan Rasul kelak. Islam telah menganjurkan untuk menikahi wanita-wanita yang penyayang dan subur, mengharamkan pengebirian, memerintahkan untuk memelihara keturunan, mengharamkan zina serta menetapkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sanksi ini harus ditetapkan sebagai UU, sanksi bagi pezina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati, sementara bagi pezina yang belum menikah adalah hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan. Jika sanksi ini tidak ditetapkan sebagai UU, maka akan mudah diabaikan oleh masyarakat seperti yang terjadi sekarang. Perzinahan merebak di mana-mana, banyaknya kelahiran anak di luar pernikahan/nasabnya tidak jelas, kehancuran keluarga tidak terelakkan, perceraian, dll.

5. Menjaga Harta (Hifdzul Maal).
Islam membolehkan bagi siapa saja untuk memiliki harta kekayaan berdasarkan ketentuan syariat. Islam juga telah menetapkan hak bagi orang-orang faqir dalam harta orang-orang kaya serta mengharamkan mengambil harta orang lain tanpa haq. Penjagaan Islam terhadap harta adalah dengan pengharaman pencurian, perampokan atau aktivitas yang mengambil harta orang lain tanpa haq, serta memberikan sanksi terhadap pelakunya dengan hukuman potong tangan jika mencapai kadar tertentu yang ditetapkan syariat (mencapai Nishab). Sanksi ini harus ditetapkan sebagai UU, sehingga akan membuat jera bagi pelakunya dan membuat orang yang lain yang tidak mencuri berpikir berjuta kali untuk melakukan pencurian. Jika sanksi ini tidak ditetapkan sebagai UU, maka akan diabaikan oleh masyarakat seperti yang marak terjadi saat ini. Kasus pencurian merebak bak jamur di musim hujan.

6. Menjaga Kehormatan (Hifdzul karamah). 
Islam telah memuliakan manusia sejak penciptaannya. Sebagaimana tertuang jelas dalam kitab suci-Nya yang mulia, Al-Qur’an al-Kariim, bahwa Allah telah memerintahkan kepada malaikat untuk bersujud (hormat) kepada Nabi Adam. Allah berfirman:
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”. (Al-Isra: 70)

Islam mengharamkan mengolok-olok, menggunjing, mencemooh, menghina, mengumpat, memfitnah, saling mencela, memberi julukan yang jelek, serta Islam telah menetapkan had sebanyak delapan puluh pukulan bagi orang yang mencemarkan nama baik perempuan-perempuan suci dan terjaga perilakunya dari perbuatan zina. Islam pun telah menetapkan sanksi ta’zir kepada orang yang mencemarkan kehormatan manusia atau bersaksi dusta atas mereka. Islam bukan hanya menjaga kehormatan manusia semasa hidupnya, pun ketika setelah matinya, Islam memerintahkan untuk memandikan, mengafani, menguburkan dan melarang bertindak sewenang-wenang atas tubuh manusia.
Sabda Rasulullah:
“Memecahkan tulang mayat itu seperti memecahkannya ketika masih hidup” (HR. Abu Dawud)

7. Menjaga Keamanan (Hifdzul amn). 
Bagi orang-orang yang merusak keamanan yaitu orang yang melakukan pembegalan, sewenang-wenang atas harta benda dan jiwa serta menakut-nakuti manusia, Islam telah menetapkan had yaitu memerangi mereka. Firman Allah SWT:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”. (QS. Al-Maidah: 33)
Sanksi ini harus ditetapkan sebagai UU, jika tidak, yang terjadi seperti sekarang, pembegalan marak di mana-mana, sewenang-wenang menakut-nakuti manusia.

8. Menjaga Negara (Hifdzud Daulah)
Islam telah memerintahkan kaum muslimin untuk menegakkan sebuah Negara yang menerapkan hukum-hukum Islam di dalam negeri dan mengemban dakwah dan jihad ke luar negeri. Islam memerintahkan kaum muslimin untuk membaiat seorang Khalifah saja untuk menjalankan Al-Qur’an dan as-Sunnah serta mengharamkan kekosongan Khalifah dan Khilafah lebih dari tiga hari. Negara Khilafah lah yang akan menjaga kaum muslimin dan mengurusi seluruh urusan kaum muslimin. Negara Khilafah yang akan menjaga aqidah kaum muslimin dan system kehidupannya.

Saudaraku, maslahah dhuroriyah tersebut rasanya memang seperti FIKSI. Sebatas energi positif yang dapat membangkitkan seseorang, kelompok orang untuk mencapai tujuan mulia tertentu. Namun, salah rasa itu. Maslahah itu bukan FIKSI, apalagi FIKTIF melainkan REALITAS. Maslahah Dhuroriyaat itu juga sudah dikaji berdasarkan WAHYU, RA'YU (olah akal) dan PENGALAMAN SEJARAH ratusan bahkan ribuan tahun. Namun, ketiga hal itu sering kita kibaskan hanya karena NAFSU yang ingin semakin lepas menjauh dari syariat Islam. Kita mesti ingat, tidak ada sebuah komunitas masyarakat di muka bumi ini HOMOGEN, tetapi HETEROGEN. Islam setahu saya hadir untuk tetap menghargai KERAGAMAN dengan tetap menyerukan AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR. 

Semoga uraian sedikit ini tidak makin membuat umat manusia, khususnya masyarakat bangsa Indonesia itu PHOBIA terhadap syariat Islam yang sangat mulia tersebut. Saya tidak dalam kapasitas MEMAKSAKAN dan menggunakan KEKERASAN untuk mengarahkan orang lain agar sepaham dengan saya. Syariat Islam bukan BINATANG BUAS yang mesti DIBURU untuk dihancurkan, melainkan ajaran yang menuntun ke arah kemaslahatan umat manusia, kemarin, kini dan yang akan datang. Pahamkah ANDA wahai pengusung NKRI BERSYARIAH? Salut betul saya dengan misi yang kadang membuat sakit hati para pembenci. Baiklah, saya akhiri ocehan saya ini dengan sebait pantun:

Kalaulah ada jarum yang patah
Janganlah simpan di dalam peti
Kalaulah ada kata yang salah
Janganlah simpan di dalam hati

Tabik..
Wallohu a'lam bishowab.

Disampaikan pada
KULIAH UNIOL 4.0 DIPONOROGO

SURABAYA, 19 AGUSTUS 2019

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: DELAPAN TUGAS NEGARA, APA ITU?
DELAPAN TUGAS NEGARA, APA ITU?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjAw1g0eaU8oEFENHNrvlRL3hqpDScYKzrZmZaGLxbKoHYa5iTEwRP1G4AnTZIIejQjQenDDkLtuvOjzJSc-nMUMmyVIP5uHTbH0p3GdUlVXQMfbZf_9rWFALNoSYBDxKb8WEw3IZJo2M0/s320/FB_IMG_1565849430690.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjAw1g0eaU8oEFENHNrvlRL3hqpDScYKzrZmZaGLxbKoHYa5iTEwRP1G4AnTZIIejQjQenDDkLtuvOjzJSc-nMUMmyVIP5uHTbH0p3GdUlVXQMfbZf_9rWFALNoSYBDxKb8WEw3IZJo2M0/s72-c/FB_IMG_1565849430690.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/08/by-katana-suteki-saudaraku-sebangsa.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/08/by-katana-suteki-saudaraku-sebangsa.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy