CARA KHILAFAH MENCEGAH & MENGHILANGKAN KORUPSI

Oleh: Dr Rahma Qomariyah MuslimahNews, ANALISIS  — Memalukan, korupsi/ suap yang melibatkan ketua PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dan...

Oleh: Dr Rahma Qomariyah

MuslimahNews, ANALISIS — Memalukan, korupsi/ suap yang melibatkan ketua PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dan Kemenag. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama, Sabtu (16/3/2019).(Kontan.co.id)
September 2018, bangsa Indonesia juga dikagetkan dengan fenomena yang sangat memalukan, yaitu korupsi massal yang melibatkan 41 anggota DPRD Malang dari total anggota 45 orang. (Detik.com)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, hingga Desember 2015, terdapat 363 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, 18 di antaranya gubernur. Sejak penerapan otonomi daerah sekitar 70% kepala daerah dan wakilnya terlibat korupsi. (Jawapos.com)
Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corrupption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan terdapat 576 kasus korupsi tahun 2017. Angka ini bertambah dibandingkan pada 2016 dengan total 482 kasus. Jumlah kerugian negara pun meningkat sebesar Rp 6,5 triliun dan suap Rp 211 miliar. (Tempo.co)
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu penyebab demokrasi Indonesia prosedural dan transaksional. Untuk menjadi seorang bupati harus mengeluarkan uang puluhan miliar dan menjadi gubernur ratusan miliar.(Republika.co.id)
Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai salah satu masalah pelik Indonesia sampai saat ini yakni korupsi yang masih merajalela. Masih banyaknya perilaku koruptif itu, berkaitan erat dengan sistem demokrasi yang berbiaya tinggi.(Detik.com)
Khilafah Mencegah dan Menghilangkan Korupsi
Islam merupakan agama paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan pemerintahan. Dalam pandangan Islam kekuasaan ada di tangan rakyat dan kedaulatan ada pada Allah (Alquran dan Hadis). Artinya kepala Negara (Khalifah) yang diangkat berdasarkan rida dan pilihan rakyat adalah mereka yang mendapat kepercayaan dari rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan Alquran dan Hadis.
Begitu pula pejabat-pejabat yang diangkat juga untuk melaksanakan pemerintahan berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. Dalam Khilafah Islamiyyah pengangkatan kepala daerah dan pemilihan anggota Majelis Ummah/Majelis Wilayah berkualitas, amanah dan tidak berbiaya tinggi. Karenanya pemilihan dan pengangkatannya bisa mendapatkan kandidat yang betul-betul berkualitas, amanah dan mempunyai kapasitas serta siap melaksanakan Alquran dan Sunnah.
Dari sinilah, maka secara mayoritas pejabat Negara tidak melakukan kecurangan, baik korupsi, suap maupun yang lain. Sekalipun demikian tetap ada perangkat hukum yang telah disiapkan untuk mengatasi kecurangan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai negara.
Dalam pemerintahan Islam terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati) dan para pegawai Negara dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik Negara maupun harta milik masyarakat. Pejabat akan memperoleh gaji/tunjangan. Selain itu harta-harta yang diperoleh karena memanfaatkan jabatan dan kekuasaanya seperti suap, korupsi maka termasuk hartaghulul atau harta yang diperoleh secara curang. (Abdul Qadim Zallum, Al amwal fi daulah Khilafah hlm. 118).
Harta yang diperoleh dengan cara ghulultidak bisa dimiliki dan haram hukumnya:
وَمَن يَغْلُلْ } من الغنائم شيئاً { يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ القيامة } حاملاً له على عنقه { ثُمَّ توفى } توفر { كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ } بما عملت من الغلول وغيره { وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ } لا ينقص من حسناتهم ولا يزاد على سيئاتهم

161. (Barangsiapa yang berkhianat) dari harta ghanimah sedikitpun, (maka pada hari kiamat ia akan datang) membawa apa yang dikhianatkannya itu pada leher-pundaknya, (kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan kecurangannya) setimpal, (sedang mereka tidak dianiaya) tidak dikurangi kebaikannya dan tidak ditambah keburukannya (Tafsir Ibn Abbas, Tanwir miqbas juz I, hlm. 75)
Termasuk ghulul adalah korupsi, yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati) dan para pegawai Negara dari harta –harta Negara yang di bawah pengaturan (kekuasaan) mereka untuk membiayai tugas pekerjaan mereka, atau (yang seharusnya digunakan) untuk membiayai berbagai sarana dan proyek, ataupun untuk membiayai kepentingan Negara dan kepentingan umum lainnya. (Abdul Qadim zallum, Al amwal fi daulah Khilafah, hlm. 121).
Langkah-langkah Khilafah Mencegah dan Menghilangkan Korupsi
Pemerintahan Islam (Khilafah Islam) adalah pemerintahan yang dijalankan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. Menurut Syekh Taqiyuddin An Nabhani:

الخلافة هي رئاسة عامة للمسلمين جميعاً في الدنيا لإقامة أحكام الشرع الإسلامي، وحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslimin secara keseluruhan di dunia untuk menegakkan hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Dengan demikian pemerintahan Khilafah dalam menjalankan roda pemerintahan Islam berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.(Taqiyuddin an Nabhani, al Syakhshiyah al Islamiyah Juz II, Beirut, Libanon: Dar al Ummah, 2003. hlm 13).
Adapun aturan yang diterapkan dalam Khilafah Islamiyyah, untuk mencegah korupsi/ kecurangan/ suap adalah sebagai berikut:
Pertama, Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al Amwal fi Daulah Khilafahmenyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, maka ada pengawasan yang ketat dari Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan. Ditambah lagi keimanan yang kokoh akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah.
Firman Allah surat Al Fajr ayat 14 yang artinya: “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi.” 
Juga dalam surat Alhadid ayat 4:

وَهُوَ مَعَكُمۡ أَيۡنَ مَا كُنتُمۡۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ

Dia (Allah) bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Khalifah Umar bin Khatthab mengangkat pengawas, yaitu Muhammad bin Maslamah, yang bertugas mengawasi kekayaan para pejabat.

Kedua, gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan. Negara Khilafah memberikan gaji yang cukup kepada pejabat/pegawainya, gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, bahkan tersier. Di samping itu dalam pemerintahan Islam biaya hidup murah karena politik ekonomi negara menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat. Kebutuhan kolektif, akan digratiskan oleh pemerintah seperti pendidikan, keamanan, kesehatan, jalan dan birokrasi. Sedangkan kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan dan papan bisa diperoleh dengan harga yang murah. (Abdurrahman al Maliki, Politik Ekonomi Islam, Bangil: Al Izzah, 2001)
Ketiga, ketakwaan individu. Dalam pengangkatan pejabat/ pegawai Negara, Khilafah menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Karenanya mereka memilikiself control yang kuat. Sebagai seorang Muslim akan menganggap bahwa jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan benar, karena akan dimintai pertanggung jawaban di dunia dan akhirat. Dengan demikian seorang Muslim akan menjadikan amanah/jabatannya itu sebagai bekal masuk surga. Firman Allah surat Alhasyr ayat 18:

{ ياأيها الذين آمَنُواْ } بمحمد عليه الصلاة والسلام والقرآن { اتقوا الله } اخشوا الله { وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ } كل نفس برة أو فاجرة { مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ } ماعملت ليوم القيامة فإنما تجد يوم القيامة ما عملت في الدنيا إن كان خيراً فخير وإن كان شراً فشر { واتقوا الله } اخشوا الله فيما تعملون { إِنَّ الله خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ } من الخير والشر

18. (Hai orang-orang yang beriman) kepada Muhammad SAW dan Alquran, (bertakwalah) takutlah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan (apa yang telah diperbuatnya) pahala/kebaikan (untuk hari esok-akhirat) apa yang dikerjakan untuk hari kiamat, maka engkau akan menemui pada hari kiamat apa yang kau kerjakan di dunia. Jika kebaikan akan dibalas dengan kebaikan dan keburukan akan dibalas dengan keburukan)); (Dan bertakwalah kepada Allah) takutlah kepada Allah apa yang kau kerjakan, (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) baik kebaikan maupun keburukan.( Ibn Abbas, Tanwir Miqbas Juz II, hlm78)
Ketakwaan individu juga mencegah seorang Muslim berbuat kecurangan, karena dia tidak ingin memakan dan memberi kepada keluarganya harta haram yang akan mengantarkannya masuk neraka. Firman Allah SWT surat Attahrim ayat 6 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
Keempat, amanah. Dalam pemerintahan Islam setiap pejabat/pegawai wajib memenuhi syarat amanah. Yaitu wajib melaksanakan seluruh tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Firman Allah surat Almukminun ayat 8:
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِأَمَٰنَٰتِهِمۡ وَعَهۡدِهِمۡ رَٰعُونَ ٨
Dan sungguh beruntung orang-orang yang memelihara amanat-amanat (melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan janjinya (menepati janjinya baik kepada Allah maupun kepada manusia).(Ibn Abbas Tanwir Miqbas, Tafsir surat Almukminun ayat 8)
Berkaitan dengan harta, maka calon pejabat/pegawai negara akan dihitung harta kekayaannya sebelum menjabat. Selanjutnya saat menjabatpun selalu dihitung dan dicatat harta kekayaan dan penambahannya. Jika ada penambahan yang meragukan, maka diverifikasi apa ada penambahan hartanya itu secara syar’i atau tidak. Jika terbukti dia melakukan kecurangan/korupsi, maka harta akan disita, dimasukkan kas negara dan pejabat/pegawai tersebut akan diproses hukum.
Khalifah Umar bin Khatthab pernah membuat kebijakan, agar kekayaan para pejabatnya dihitung, sebelum dan setelah menjabat. Jika bertambah sangat banyak, tidak sesuai dengan gaji selama masa jabatannya, maka beliau tidak segan-segan untuk menyitanya.
Rasulullah pernah menyita harta yang dikorupsi pegawainya. “Nabi pernah mempekejakan Ibn Atabiyyah, sebagai pengumpul zakat. Setelah selesai melaksanakan tugasnya Ibn Atabiyyah datang kepada Rasulullah seraya berkata: “Ini kuserahkan kepadamu, sedangkan harta ini adalah yang diberikan orang kepadaku…lalu Rasulullah bersabda: Seorang pegawai yang kami pekerjakan, kemudian dia datang dan berkata: “Ini kuserahkan kepadamu, sedangkan harta ini adalah yang diberikan orang kepadaku. Apakah tidak lebih baik dia duduk (saja) di rumah bapak/ibunya, kemudian dapat mengetahui apakah dia diberi hadiah atau tidak. Demi Dzat yang nyawaku ada di tanganNya, salah seorang dari kalian tidak akan mendapatkan sedikitpun dari hadiah itu, kecuali pada hari kiamat dia akan datang dengan membawa unta di lehernya…(HR. Bukhari-Muslim, Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Khilafah,hlm. 119).
Kelima, penerapan aturan haramnya korupsi dan sanksi yang keras. Khilafah juga menetapkan aturan haramnya korupsi/suap/kecurangan. Hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.
Inilah cara yang dilakukan oleh Khilafah Islam untuk membuat jera pelaku korupsi/suap/kecurangan dan mencegah yang lain berbuat. Berdasarkan laporan bahwa ada kecurangan, Khalifah Umar kemudian membagi kekayaan Abu Hurairah (Gubenur Bahrain), Amru bin Ash (Gubenur Mesir), Nu’man bin Adi (Gubenur Mesan), Nafi’ bin Amr al-Khuzai (Gubenur Makkah), dan lain-lain. Pada zamannya, beliau juga melarang para pejabat berbisnis, agar tidak ada konflik kepentingan. Khalifah Umar juga pernah menyita kekayaan Abu Sufyan dan membagi dua, setelah Abu Sufyan berkunjung ke anaknya Muawiyah-saat itu menjadi gubernur Syam.( Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Khilafah,hlm.123).

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: CARA KHILAFAH MENCEGAH & MENGHILANGKAN KORUPSI
CARA KHILAFAH MENCEGAH & MENGHILANGKAN KORUPSI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhf79UDzGnK_j9qtwOLjSIx_9KhD5ppa2wbbWx7Va9XDM-McC2ouavwpKImsiCgK9l70IE8SxMgGEF2POUFT9dqvBxAj_6rZdnehIfRC8cor6LrrdRHfRRVsK3cshCLmFrcs3q78e2VrVnN/s320/tahanan+%25281%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhf79UDzGnK_j9qtwOLjSIx_9KhD5ppa2wbbWx7Va9XDM-McC2ouavwpKImsiCgK9l70IE8SxMgGEF2POUFT9dqvBxAj_6rZdnehIfRC8cor6LrrdRHfRRVsK3cshCLmFrcs3q78e2VrVnN/s72-c/tahanan+%25281%2529.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/07/cara-khilafah-mencegah-menghilangkan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/07/cara-khilafah-mencegah-menghilangkan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy