Oleh : Nasrudin Joha Mari kita berdiskusi tentang apa yang kita sepakati, dan saya akan yakinkan apa yang masih membuat Anda ragu, dim...
Oleh : Nasrudin Joha
Mari kita berdiskusi tentang apa yang kita sepakati, dan saya akan yakinkan apa yang masih membuat Anda ragu, dimana Anda berusaha membangun harapan yang yakin diatas argumentasi yang penuh keraguan. Saya, ingin mengembalikan Anda pada keyakinan yang benar, harapan yang benar, yang tegak diatas asas logika yang meyakinkan.
Anda harus paham, sengketa Pilpres yang dibawa ke MK bukanlah sengketa hukum, tetapi sengketa politik. Bobot yang harus menjadikan Anda yakin atas kesimpulan akhir itu aspek politik, bukan aspek hukum.
Anda, saya ajari sekali lagi tentang hukum adalah produk politik, kekuasaan hukum berada dibawah kendali politik. Karena itu, jangan bermimpi dan percaya pada mitos 'hukum adalah panglima'. Yang benar adalah hukum adalah hamba politik.
Praktik ketidakadilan hukum di negeri ini, Anda juga sudah tahu. Sejak penyelidikan, hingga vonis pengadilan. Sejak Perppu hingga menjadi UU yang diuji di MK. Dari rangkaian proses penegakan hukum itu, adakah Anda merasa mendapat keadilan ?
Proses politik di MK ini adalah titik atau babak akhir, dari skenario panjang yang jauh telah dibuat sebelum diselenggarakan Pilpres. Anda meyakini, UU pemilu dibuat untuk mengeliminasi capres dengan ketentuan presidensial treshold, bahkan angkanya dihitung dari perolehan suara partai tahun 2014.
Anda meyakini, adanya kecurangan pada proses pemilu, dari kecurangan soal hasil suara, kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan, kecurangan dengan menyalahgunakan wewenang, mengkonsolidasi ASN, kepala desa, aparat negara dan aparat penegak hukum, yang Anda kemudian simpulkan kecurangan itu bersifat Terstruktur, Sistematus, Massif dan Brutal (TSMB).
Namun, tiba-tiba Anda amnesia. Tiba-tiba, Anda merasa akan ada keadilan dalam proses politik di MK. Anda merasa, ada celah yang membuat angin segar berhembus sepoi sepoi, mengipasi keringat dan dahaga Anda atas hasyrat keadilan.
Memang benar, argumentasi tim BPN di MK luar biasa. Memang benar, respons KPU dan TKN Payah. Bahkan, kubu 01 dan KPU menelanjangi diri dan membuka aib diri di MK tentang ketidaksiapan jawaban dan data (bukti) untuk merespons permohonan kubu 02.
Anda, juga makin berhalusinasi tentang kalimat wibawa, ujaran bijak, unggahan narasi 'hanya takut kepada Allah SWT' sehingga Anda seolah siap menyerahkan leher Anda di MK.
Sebelum itu terjadi, saya ingin jelaskan kepada Anda beberapa hal yang saya ketahui, dan Anda ketahui, namun Anda belum meyakini :
Pertama, skenario pemenangan itu tidak mungkin dirancang hanya dihulu sampai ditengah, namun skenario itu sudah dirancang hingga hilir. Jika bicara Pilpres, hilir atau muara pertarungan politik itu di MK.
Jika Anda, masih menganggap ada kealpaan pihak lawan, terhadap skenario akhir di MK maka saya sarankan Anda belajar politik lagi untuk yang kesekian kalinya.
Kedua, energi yang telah dikeluarkan untuk mengeksekusi seluruh skenario hingga pengumuman putusan kemenangan di KPU, itu telah memakan biaya, waktu, tenaga dan Fikiran yang luar biasa.
Bahkan, biaya itu termasuk harus pasang padan terhadap sejumlah nyawa korban aksi 21-22 Mei, dengan tanpa menyebut satupun pihak tersangka yang bertanggungjawab.
Jika prosesnya sudah sampai demikian, lantas apakah Anda masih memiliki keyakinan babak akhir di MK akan lewat dari skenario ? Anda yakin tidak ada opsi Pasang badan dan nekat untuk mengkondisikan babak akhir ?
Ketiga, yang sulit di MK itu bukan membuat narasi dan berargumentasi. Tetapi menghadirkan bukti. Secara narasi dan argumentasis, kubu 02 diatas angin. Namun bagaimana dengan bukti ?
Kubu 01 hanya tinggal menjawab menolak Argumentasi kubu 02, tanpa perlu menghadirkan bukti. Proses pembuktian di MK itu seperti pembuktian perdata. Jika jawaban Termohon menolak dalil pemohon, maka Pemohon yang punya kewajiban membuktikan bukan Termohon.
Soal yang menjadi substansi itu soal suara, soal angka angka, yang menurut materi permohonan kubu 02 seharusnya suara yang dicurangi itu menjadi milik kubu 02. Konsekuensinya, suara kubu 02 lebih besar ketimbang kubu 01, sehingga kubu 02 minta ditetapkan sebagai pasangan capres cawapres yang memenangkan Pilpres 2019.
Kubu 01 tugasnya sederhana, tinggal membantah narasi dan argumen kubu 02. Kubu 02 mahir dan telah mampu memenangi opini publik atas narasi dan argumentasi. Namun bagaimana dengan bukti ?
Jika soalnya selisih suara, kalkulasi suara, bukti validitas hitungan dan selisih suara, semua kembali pada TPS. Buktinya kembali kepada dua hal saja : 1. Formulir C1 tiap TPS, 2. Saksi Mandat di tiap TPS.
Pertanyaannya, Anda yakin kubu 02 bisa menghadirkan 800.000 formulir C1 asli dari seluruh TPS se Indonesia ? Anda yakin kubu 02 bisa menghadirkan saksi dari 800.000 TPS se Indonesia ? Anda yakin, MK bisa memeriksa, setidaknya 2 Saksi per TPS, dikalikan 800.000 TPS se Indonesia ?
Belum lagi, Anda yakin KPU tidak punya back up formulir C1 yang mendukung pengumuman keputusan kemenangan kubu 01 ? Anda yakin, seluruh perangkat dan kesiapan KPU dari pusat dan daerah, akan kalah siap dengan perangkat pembuktian kubu 02?
Jadi, saya ingin mengingatkan bahwa putusan itu sudah jauh hari dipersiapkan. Dalih yang paling argumentatif adalah kubu 02 tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya.
Adapun soal ada cawapres yang melanggar proses pencapresan, ada moral yang ditabrak, itu hanya kembang-kembang politik saja. Dan Adapula potensi voting dalam keputusan dengan selisih tipis, lima hakim menolak dan empat menerima (disenting opinion). Namun, substansi utama itu di keputusannya, bukan dinamikanya.
Jadi, Anda harus siap dengan pembacaan keputusan MK yang tidak Anda inginkan. Anda, juga harus siap dengan skenario perjuangan pasca pengokohan pemenangan kezaliman dan kecurangan.
Karena itu, Anda harus mengevaluasi lagi seluruh renstra Perjuangan Anda. Jika Anda yakin dengan keimanan Anda, maka jaminan adi makmur itu ada pada penegakan syariat Islam, bukan pada kemenangan calon atau individu tertentu.
Mohon maaf, saya wajib menyampaikan ini kepada Anda. Dan saya yakin, Anda telah merasakan apa yang saya tulis dalam artikel ini sejak lama, namun Anda memiliki udzur untuk mendefinisikan dan mengulasnya secara rinci. [].
COMMENTS