Pak Nadirsyah kembali nyinyir pada sistem Khilafah, dengan memframming adanya dugaan oknum penguasa di masa kekhilafahan yang terpapar...
Pak Nadirsyah kembali nyinyir pada sistem Khilafah, dengan memframming adanya dugaan oknum penguasa di masa kekhilafahan yang terpapar penyakit gay. Kasihannya, ia justru dikritisi balik para tokoh, akademisi lain selain syabab, yang mengkritisi kesalahan data dan framming buruk yang digunakan Nadirsah.
Peta L G B T di Indonesia dan dunia di zaman ini jelas mengerikan, jauh lebih mengerikan dari sekedar data yang diframming Nadir, seharusnya lebih peka terhadap buruknya sistem politik di dunia saat ini yang tak hanya mengabaikan penerapan sanksi hukum Islam atas L G B T, tapi juga menyuburkannya a.n HAM dan freedom, legitimasi atas pernikahan sejenis dan akomodasi atas lembaga lembaga penggiat L G B T di dunia Internasional semisal ILGA yang mengklaim 1100 organisasi L G B T di 6 benua, dan banyak lagi di Indonesia, website mereka pun bebas lepas bisa diakses dengan mudahnya, dsb.
Pertanyaan saya, kemana Nadirsyah menyikapi permasalahan sistemik nan pelik di atas? Diam? Belum update? Menutup mata?
Berbeda dengan sistem Khilafah dan politiknya yang memiliki paradigma lurus: L G B T wajib diatasi dengan solusi Islam, para pelaku dan penggiatnya wajib disanksi dengan sanksi hukum Islam yang menimbulkan efek jera menjaga masyarakat dari kerusakan sistemik, serta menanamkan pendidikan yang memahamkan kaum Muslim atas keharaman dan bahaya L G B T, clear.
Ironisnya, pada saat yang sama jika membantah adanya sejarah kejayaan kekhilafahan, orang seperti ini mengklaim masa Umayyah dan Abbasiyyah mereka klaim bukan khilafah, melainkan kerajaan, dalihnya adalah pemaksaan terjemah (terjemah salah) atas hadits:
الخلافة ثلاثون سنة
"Khilafah itu tiga puluh tahun"
Mereka framming "hanya" 30 tahun padahal dalam teks hadits ini tak ada kata "hanya", dalam ilmu balaghah tak mengandung qashr (pengkhususan). Karena makna sebenarnya adalah menggambarkan lamanya fase khilafah 'ala minhaj al-nubuwwah periode pertama dari Khalifah Abu Bakar r.a. s.d. Khalifah al-Hasan bin Ali r.a. sebagaimana ditegaskan para ulama muktabar dalam turâts salah satunya, Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Sullam al-Munâjât.
Giliran menjelek jelekkan sistem Khilafah mereka sebut itu Khilafah? Ini yang benar menurut mereka apa? Khilafah apa kerajaan? Konsisten dalam inkonsistensi, ciri khas pemikiran rusak dari manhajnya.
Khilafah Ala Minhâj al-Nubuwwah Sistem yang Mulia
Dari Hudzaifah r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ»
“Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” (HR Ahmad, Abu Dawud al-Thayalisi dan al-Bazzar)
Kalimat khilâfat[an] ‘alâ minhâj al-nubuwwah mengandung petunjuk adanya manhaj kenabian dalam mengatur masyarakat. Hal itu ditegaskan para ulama yang menyifatinya sebagai manhaj siyasi yang tegak di atas fondasi akidah Islam dan mengatur masyarakat dengan aturan syari'at Islam dalam setiap aspek kehidupan. Menariknya dalam kajian kebahasaan, kalimat (baca: syibh al-jumlah) “’alâ minhâj al-nubuwwah” merupakan sifat dari kata khilâfah, sesuai kaidah bahasa:
الجُمَلُ بَعْدَ النَّكِرَاتِ صِفَاتٌ
“Kalimat-kalimat setelah kata-kata benda nakirah itu sifat-sifatnya.”[1]
Kalimat-kalimat (al-jumal) yang dimaksud dalam kaidah ini termasuk bentuk “syibh al-jumlah” seperti ungkapan ’alâ minhâj al-nubuwwah, yang termasuk syibh al-jumlah karena didahului huruf jarr (‘alâ) diikuti kata benda yang di-majrur yakni minhaj, di sisi lain kata benda yang disifatinya adalah kata benda tanpa alif lâm, yakni nakirah berupa kata khilâfat[an]. Sehingga menunjukkan secara jelas bahwa manhaj kenabian merupakan manhaj istimewa bagi sistem kekhilafahan yang wajib ditegakkan, menegaskan adanya kebakuan dan keistimewaan sistem pemerintahan dan tata kelola kenegaraan dalam Islam.
Apa makna khilafah ini? Al-Imam al-Mulla Ali al-Qari (w. 1014 H) menjelaskan:
(على منهاج النبوة) أي: طريقتها الصورية والمعنوية
“(Di atas manhaj kenabian) yakni metodenya yang tersurat dan tersirat.”[2]
Yakni salafuna al-shalih meneladani metode kenabian dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Metode kepemimpinan yang menjadi pengganti kenabian dalam memelihara urusan Din ini, dan mengatur urusan dunia dengan akidah Islam sebagai fondasinya, dan syari'at Islam sebagai aturannya sebagaimana ditegaskan para ulama.
Selengkapnya bisa ditela'ah dalam buku "Konsep Baku Khilafah Islamiyyah", disajikan dengan sajian ilmu syar'i dan balaghah nas-nas al-Qur'an dan al-Sunnah yang dinukil sebagai dalil.
Irfan Abu Naveed Al-Atsari
Dosen & Penulis
Catatan Kaki
[1] Jamaluddin bin Hisyam, Mughnî al-Labîb ‘an Kutub al-A’ârîb, Damaskus: Dâr al-Fikr, cet. VI, 1985, hlm. 560.
[2] Nuruddin al-Mulla ‘Ali al-Qari, Mirqât al-Mafâtîh Syarh Misykât al-Mashâbîh, juz VIII, hlm. 3376.
COMMENTS