AKANKAH PRABOWO - SANDI DIJEGAL DI MK MELALUI PUTUSAN SELA ?

Oleh : Nasrudin Joha  Melalui amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Konstitusi telah mengaman...


Oleh : Nasrudin Joha 

Melalui amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Konstitusi telah mengamanatkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk Menguji undang-undang terhadap UUD, mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, mengadili pembubaran partai politik dan mengadili perselisihan hasil pemilu.

Karena wewenang MK dalam konteks Pemilu (termasuk Pilpres didalamnya) adalah mengadili sengketa hasil Pemilu, maka perkara di MK lazimnya disebut perkara PHPU (Perselisihan Hasil Penghitungan Suara). MK hanya berfokus pada objek materi apakah ada selisih perolehan suara yang diajukan Pemohon terhadap Termohon, yang mempengaruhi konstelasi kemenangan.

Perselisihan hasil perhitungan Pemilu ini, bisa disebabkan oleh alasan teknis administratif dan alasan subtantif. 

Alasan teknis, misalnya : salah penghitungan, keliru merujuk formulir C1, ketidakakuratan data, jumlah suara yang menggelembungkan karena faktor teknis dan yang semisalnya. Sementara alasan subtantif, umumnya disebabkan oleh adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif. 

Namun, kedua alasan ini baik teknis administratif maupun subtantif wajib dikaitkan dengan potensi mengubah konstelasi kemenangan. Jika tidak ada korelasinya dengan kemenangan, maka meskipun terbukti salah secara teknis administratif maupun subtantif tetap saja tidak dapat merubah keputusan KPU.

Contoh kasus :

Calon A diputuskan KPU kalah dengan suara 500.
Calon B diputuskan KPU menang dengan suara 1000.

Kemudian A mengajukan permohonan (Gugatan) ke MK dengan argumen, B telah melajukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif. Seharusnya jika B jujur,  suara A adalah 700 sementara B suaranya 800.

Ini adalah contoh gugatan, yang meskipun dalam persidangan MK terbukti kecurangan yang dilakukan B, namun tidak akan mengubah konstelasi kemenangan yang telah ditetapkan KPU. A tetap kalah atas B, karena suara A 700 tetap lebih kecil dari suara B 800.

Contoh lain,  

Calon A diputuskan KPU kalah dengan suara 500.
Calon B diputuskan KPU menang dengan suara 1000.

Kemudian A mengajukan permohonan ke MK dengan argumen, B telah melajukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif. Seharusnya jika B jujur, suara A adalah 1200 sementara B suaranya 300.

Ini adalah contoh gugatan, yang jika di persidangan MK terbukti maka akan mengubah konstelasi kemenangan yang telah ditetapkan KPU. A akan menang atas B, karena suara A 1200  lebih besar dari suara B 300.

Sementara itu, konstruksi permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Prabowo - Sandi, telah keluar dari konteks kewenangan MK. Yakni, kuasa hukum Prabowo Sandi mengajukan gugatan atas dasar pasangan Jokowi - Ma'ruf telah melakukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif sehingga meminta kepada MK agar pasangan Jokowi - Ma'ruf di diskualifikasi.

Karena pasangan Jokowi Ma'ruf di diskualifikasi, maka kuasa hukum Prabowo Sandi juga langsung memohon petitum agar MK menetapkan Prabowo - Sandi sebagai pasangan capres cawapres yang memenangkan kontestasi.

Bambang Wijoyanto (BW) selaku kuasa hukum Prabowo Sandi, sama sekali tidak mengulik substansi perselisihan hasil penghitungan suara, berupa angka-angka yang seharusnya diperoleh oleh pasangan Prabowo - Sandi. Berdasarkan preseden di MK, yang perkaranya pernah ditangani BW disalah satu sengketa Pilkada, BW berargumen pada kewenangan berdasarkan preseden MK terkait petitum yang diajukan oleh Prabowo - Sandi ini.

Karenanya, jika MK mau memangkas pemohonan Prabowo - Sandi, MK bisa saja menyatakan tak memiliki kompetensi (kewenangan) untuk mengadili substansi materi sebagaimana yang diajukan BW.

Atas dasar itulah, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Senin (10/6) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela dalam penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Alasannya, agar MK mempertimbangkan materi gugatan yang didaftarkan tim hukum Prabowo-Sandi.

Melalui Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Posko Cemara, TKN menyatakan MK dapat beragumen berdasarkan Ketentuan soal putusan sela di MK yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) No 4/2018. MK disebutkan dapat menjatuhkan putusan sela. Putusan sela itu berisi perintah kepada termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan.

Jika putusan sela diambil MK, yang amarnya menyatakan MK tidak memiliki wewenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Prabowo - Sandi, atau objek permohonan tidak memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan UU, maka otomatis permohonan ini gugur dan layu sebelum berkembang. Prabowo - Sandi, kalah pada proses pendahuluan (eksepsi) dan tak bisa mengadu argumen pada pokok perkaranya.

Jika ini yang terjadi, maka proses gonjang ganjing Pilpres dapat segera dilokalisir. Pendukung Prabowo - Sandi, akan dihimbau untuk legowo menerima kekalahan dan segera berdamai, melakukan rekonsiliasi dengan segenap elemen anak bangsa untuk menyelesaikan problem kebangsaan secara bersama.

Jika hal ini diterima Prabowo, dan keputusan ini yang terjadi, maka jelaslah proses hukum di MK hanyalah sarana untuk mengkanalisasi aspirasi pendukung Prabowo agar dapat 'berdamai' dengan jagonya, yang telah berikhtiar hingga ke forum MK.

Putusan ini juga akan memudahkan MK dan rezim daripada berlama-lama dalam proses persidangan, yang dapat menyebabkan polaritas dan menguras energi yang luar bisa besar.

Namun, ini blunder bagi MK dan rezim. Sebab, publik bukan hanya akan kecewa kepada rezim, publik khususnya umat Islam juga akan kecewa kepada MK. MK akan dianggap menjadi bumper rezim, tutup mata atas realitas kecurangan, membuat keputusan yang berlindung dibalik wewenang yuridis formal, dan mengabaikan preseden yang pernah diputuskan.

Hal ini, jelas tak baik bagi masa depan dan legitimasi bagi MK. Selain tak percaya kepada rezim, publik juga kehilangan kepercayaan kepada MK.

Yang aman bagi MK adalah tidak memutus menghentikan proses gugatan Prabowo - Sandi, tetap memeriksa pokok perkara, meskipun dugaan kuat atas keputusan akhir MK adalah memberi pengokohan kemenangan yang diperoleh rezim secara curang. Ini soal babak akhir pertarungan, yang tidak mungkin dilewatkan rezim di majelis MK.

Jika semua babak telah dikondisikan rezim, mungkinkah babak akhir di MK akan terlewatkan ?

Ini sengketa politik, bukan sengketa hukum. Memahaminya harus dengan nalar politik, bukan nalar hukum.

Hanya saja, putusan ini bisa meredam dalam jangka pendek, namun menyimpan bara api dan blm waktu pecahnya legitimasi kekuasaan dalam waktu yang akan datang. Publik akan meyakini, semua proses hukum yang ada termasuk apa yang ada di MK hanyalah bagian dari panggung sandiwara rezim.

Akan ada, perlawanan publik melalui sarana lain, melalui cara yang legal namun tidak melalui mekanisme yang disediakan UU pemilu. Rezim, akan memerintah diatas ketidakridloan rakyat. Jelas, ini bukan Kabar baik bagi penguasa yang mengklaim kemenangan diatas kecurangan yan begitu telanjang terindera mata rakyat. 

Sebagai penutup, melihat dinamika partai koalisi Jokowi yang sudah Gemes ingin segera membahas jatah menteri. Jokowi juga sudah sibuk membuat rencana pemerintahan pasca putusan MK. Penulis menduga, skenario Prabowo ditekuk pada proses putusan sela MK ini sangat berpotensi terjadi. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: AKANKAH PRABOWO - SANDI DIJEGAL DI MK MELALUI PUTUSAN SELA ?
AKANKAH PRABOWO - SANDI DIJEGAL DI MK MELALUI PUTUSAN SELA ?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVqavqV4WbL8Q_tdWbc7qAr68qYvQxWv0_ZhHZ-uChTlOQHaf2TASnGFircq0NFridB6foONVlI71nGHghm27GSBege8KQLo2lOML_NhaJsxexqTeyLsbsH34NrbhuzsgOdq1NO-P0PCM/s320/Capture+2019-06-11+06.22.26.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVqavqV4WbL8Q_tdWbc7qAr68qYvQxWv0_ZhHZ-uChTlOQHaf2TASnGFircq0NFridB6foONVlI71nGHghm27GSBege8KQLo2lOML_NhaJsxexqTeyLsbsH34NrbhuzsgOdq1NO-P0PCM/s72-c/Capture+2019-06-11+06.22.26.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/06/akankah-prabowo-sandi-dijegal-di-mk.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/06/akankah-prabowo-sandi-dijegal-di-mk.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy