© *Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H.* (Ketua eksekutif nasional BHP KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT) Menko Polhukam Wiranto mengatak...
© *Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H.* (Ketua eksekutif nasional BHP KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT)
Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji tokoh yang melanggar hukum pasca-pemilu. Menurutnya tim hukum itu akan mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan tokoh yang melanggar hukum.
"Hasil rapat salah satunya adalah kita membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto usai memimpin Rakortas tentang 'Permasalahan Hukum Pascapemilu' di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Wiranto mengatakan langkah tegas pemerintah ini diambil untuk menegakkan NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tak terbawa hasutan-hasutan untuk memecah belah bangsa.
Sumber :
http://news.detik.com/read/2019/05/06/144250/4538025/10/pemerintah-bentuk-tim-nasional-kaji-ucapan-tokoh-yang-langgar-hukum
Menanggapi hal tersebut diatas, saya akan memberikan tanggapan hukum sebagai berikut:
1. Bahwa setiap orang telah dijamin oleh UUD 1945 untuk mengeluarkan pendapat, gagasan, pikiran. Siapapun tidak boleh melarang dan tidak boleh membatasi. Apabila Pemerintah berusaha untuk membatasi hak tersebut adalah tindakan melanggar hukum.
Berdasarkan pasal 1 angka 6 undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia
_Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku._
2. Bahwa pembentukan Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu. Menurut pendapat saya adalah tindakan berlebihan dan berpotensi meng-kriminalisasi pemikiran. Ada dugaan tampak seperti mencari-cari kesalahan. Jangan sampai masyarakat menyimpulkan bahwa ada dugaan Penguasa telah memanfaatkan hukum demi mempertahankan dan meraih kekuasaan. Katanya negara demokrasi?
3. Bahwa apabila sampai terjadi “Perselingkuhan” hukum dan politik. Saya berpendapat sangat berbahaya sekali karena hal ini akan menjatuhkan wibawa hukum di hadapan masyarakat. Pemerintah seharusnya menyadari jika keadilan hukum merupakan salah satu alat untuk menciptakan stabilitas dan kohesi sosial. Itu sebabnya pemerintah tak boleh melakukan politisasi hukum. Apabila ada standar ganda dalam bidang penegakkan hukum bisa mengancam kohesi sosial.
4. Bahwa Pemerintah tampak seperti menjadi penafsir tunggal atas Pancasila. Seolah-olah Pancasila senantiasa tampak sering dijadikan alasan untuk mengambil tindakan. Seharusnya Pemerintah mengedepankan asas praduga tak bersalah, asas due process of law dan asas kepastian hukum.
Demikian tanggapan saya.
Wallahu alam bishawab.
COMMENTS