PERANG ISTILAH MENYIBAK MAKNA POLITIS DI SEBALIK ISTILAH “MUWATHIN/WARGA NEGARA” [Bagian Dua]

By : Poetra Sambu Masih begitu hangat pro kontra tentang hasil Bahsul Masa’il (BM) di MUNAS NU beberapa hari lalu. Di media sosial, ...


By : Poetra Sambu

Masih begitu hangat pro kontra tentang hasil Bahsul Masa’il (BM) di MUNAS NU beberapa hari lalu. Di media sosial, dari pihak yang pro maupun yang kontra masih terus bersahut-sahutan, baik melalui vedio maupun tulisan. Di satu sisi –menurut saya – pro konta ini tetap memiliki dampak positif; kecil maupun besar. Cukup banyak pihak yang kontra memberikan tanggapan dan atau bantahan terhadap salah satu hasil Bahsul Masa’il (BM) terkait dengan status Kafir di Indonesia. Namun saya melihat sebagian besar menitik beratkan pada persoalan yang sebenarnya bukan mahall an-niza’ (pokok persoalan). Banyak yang mengira bahwa hasil BM akan mengganti istilah kafir di dalam al-Qur’an atau Hadits. 

Ada pula yang mengira bahwa hasil BM mengingkari kekafiran orang Kafir di negeri ini. Dari pihak yang pro pun kemudian melakukan bantahan-bantahan yang pada intinya bukan itu persoalan yang dibicarakan dalam BM. 

Selain itu juga ada pernyataan-pernyataan yang hoax yang menjadi bumbu, bertentangan dengan ilmiah, namun diklaim ilmiah, yaitu pernyataan Pak Sa’id Aqil yang menyatakan bahwa di Madinah Nabi SAW tidak menggunakan istilah Kafir. Bagi yang telah biasa membaca sirah, khususnya membaca apa yang diistilah oleh orang sekarang dengan Piagam Madinah, pernyataan Sa’id Aqil itu dusta. 

Nampak juga pihak-pihak yang sangat bernafsu untuk membawa secepat mungkin hasil BM ini kepada apa yang mereka inginkan; yakni faham kesetaraan agama, semua agama benar, dan yang semacamnya. Saya berhusnuzhon, para peseta BM berlepas tangan dari pihak-pihak yang dalam istilah sebagian orang disebut penumpang gelap. 

Baik, kita kembali kepada persoalan inti. Menurut pemahaman saya, dan ini sesuai dengan klarifikasi beberapa pihak yang turut serta dalam BM, sebut misalnya KH. Afifuddin Muhajir, inti yang dibahas di dalam BM adalah penentuan status Non Muslim –begitu diksi yang digunakan oleh BM, baca: kafiir - di Indonesia. Inilah inti yang dibahas di BM. Ok, clear ya….?!

Seperti saya tulis pada beberapa postingan saya sebelumnya, bahwa dalam prespektif Fiqh Islam, ketika Negara Islam, Khilafah, tegak, kaum kafir yang ada di dunia ini terklasifikasi menjadi dua, yang ketika kita rinci menjadi empat. Pertama disebut harbi. Ketika Negaranya Kafir Harbi ini mengadakan perjanjian damai dengan Negara Islam, mereka disebut Mu’ahad. Dan jika tidak mengadakan perjanjian damai, namun mereka masuk ke dalam Negara Islam untuk satu kepentingan, misalnya melakukan penelitian, dengan mendapat ijin dari Negara Islam, mereka disebut Musta’man. Kedua disebut Kafir Dzimmi, yakni ketika mereka memilih tinggal di sebuah wilayah yang menjadi kekuasaan Negara Islam (Darul Islam) dengan kompensasi membayar jizyah dan diterapkan hukum Islam yang mengatur kehidupan publik atas mereka. 
Singkatnya klasifikasi Kafir dalam prespektif Fiqh Islam terbagi menjadi empat. 

Prespektif ini dibangun berdasar al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw, baik Sunnah Qawliyyah maupun Sunnah Fi’liyyah. Namun empat klasifikasi di atas, oleh BM dipandang tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada hari ini. 

Saya pribadi berpandangan bahwa klasifikasi di atas tidak dapat diterapkan pada kaum Kafir di Negeri ini khususnya. Sebab, memang qayyid (label) dzimmi, musta’man, atau mu’ahad, yang ada pada istilah “Kafir” tidak berdiri sendiri, namun qayyid itu ada jika sebabnya ada. Apa yang menjadikan sebab itu ada? Tidak lain adalah akad (perjanjian). 

Nah, di sebuah Negara Bangsa yang tentu berideologi Sekular, kesepakatan antar anak Bangsa yang ada di sebuah negara tidak lagi dibangun atas dasar Islam. Kaum Muslim yang hidup dan menjadi warga negara ini pun tidak membangun relasinya dengan kaum Kafir dengan aturan Islam. Sebaliknya, semua dibangun –kata mereka – di atas dasar paham Nasionaisme di mana baik Muslim maupun Kafir adalah anak negeri sendiri. Di sinilah akar masalahnya. 

Sekali lagi saya tegaskan, di sinilah akar masalahnya: Faham Nasionalisme (Wathaniyyah). Sehingga, akhirnya BM menyimpulkan bahwa penyebutan yang tepat bagi Kafir di Indonesia adalah Muwathin (Warga Negara), dari akar kata Muwathanah (Kewarganegaraan). Jelas ya… Jadi para peserta BM –dalam keyakinan saya –tidak bermaksud menafikan kekafiran mereka (kaum Kafir di Indonesia). Meski saya tidak menafikan ada penumpang gelap yang juga bermain di sini (berusaha tidak mengkafirkan orang-orang Kafir di Negeri ini).

********

Namun, pertanyaannya, apakah rumusan istilah “muwathin” ini adalah istilah yang netral, bebas nilai? Dapat dibenarkan secara syar’iy? Atau ada kandungan makna yang berbahaya di dalamnya???

Untuk menjawab ini, kita harus jelaskan terlebih dulu tiga poin yang sangat penting. Pertama, Standar pijakan yang digunakan. Kedua, Aspek historis Istilah Muwathanah. Ketiga, Fakta Istilah Muwathanah.

STANDAR PIJAKAN

Kita telah dimuliakan oleh Allah SWT dengan Islam, setelah dimuliakan dengan nikmat Iman kepada Allah al-Khaliq dan Aqidah Islam yang memancarkan hukum-hukum, konsepsi, dan aturan yang mengatur hubungan seorang Muslim dengan Penciptnya, dengan dirinya sendiri dan dengan sesama anak manusia, sebagaimana juga telah mengatur gerakan masyarakat Islam di dalam sebuah institusi Negara dan interaksinya di dalam negerinya maupun interaksi di luar dengan berbagai bangsa dan masyarakat di dunia. 

Karena itu, Allah SWT mewajibkan atas seluruh kaum Muslim; individu maupun masyarakat, penguasa mapun rakyat, untuk hanya berhukum kepada syari’ah Allah SWT. dalam segala perkara; kacil maupun besar. Dalam konteks inilah Allah SWT. berfirman: 
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku sempurnakan atas kalian nikmatku, dan Aku telah ridhai untuk kalian Islam sebagai agama (kalian). (QS. Al-Maidah: 3)

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ (89)
Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (QS. An-Nahl: 89)

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (48)

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu (QS. Al-Ma’idah: 48)

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dalam mengkaji istilah muwathanah atau muwathin, sebagai sebuah sebutan bagi golongan Kafir yang hidup di sebuah negeri, wajib kembali kepada hukum syara’. Sebagaimana istilah Kafir Harbi, Dzimmi, Musta’man, dan Mu’ahad, masing-masing merupakan istilah yang lahir berdasarkan dalil syara’, baik al-Qur’an maupun Sunnah Nabi saw. untuk menyebut sebuah fakta tertentu dari fakta-fakta di mana golongan Kafir berada di dalamnya. 

Para fuqaha’ tidak pernah merumuskan istilah-istilah tersebut berdasar hawa nafsu mereka. Sebab, di balik istilah-istilah tersebut terkadang hukum-hukum syara’ yang mengatur hubungan dan pola interaksi kaum Muslim dengan kaum Kafir. Ayat-ayat al-Qur’an maupun Sunnah Nabi saw. secara global telah menjelaskan tentang pola hubungan dan interaksi ini. 

Maka, sebuah fitnah keji ketika dikatakan istilah-istilah tersebut merupakan hasil imajinasi dan daya kreatif para fuqaha’ untuk memenuhi selera masyarakat pada zaman itu. Sebuah kekejian juga menyatakan bahwa istilah-istilah tersebut tidak layak lagi digunakan karena merupakan produk fiqh abad pertengahan! Sah-sah saja dikatakan tidak relevan jika istilah tersebut semata sebuah istilah yang tidak berlandaskan dalil syara’. 

Padahal tidak demikian, nash-nash syara’ telah sejak awal menggunakan istilah dzimmah, dzimmi (yang melahirkan istilah Kafir Dzimmi); ‘uhdah, ‘ahd (yang melahirkan istilah Kafir Mu’ahad), istijar, ijar (yang melahirkan istilah Kafir Musta’man), dan tentu semua ini lahir karena adanya hubungan asli antara kaum Muslim dan Kafir, yaitu hubungan perang (‘alaqah harbiyyah) yang melahirkan istilah Kafir Harbi. 

Singkatnya, tak satupun istilah tersebut lahir kecuali berpijak pada dalil syara’, dan itu artinya istilah tersebut merupakan istilah syar’iy, seperti istilah shaum, zakat, i’tikaf, jihad, jizyah, nikah, dan yang lain. Dan semuanya merupakan istilah yang di dalamnya terkandung banyak rangkaian hukum syara’, sehingga pernyataan bahwa istilah-istilah tersebut tidak relevan lagi sama saja artinya menyatakan bahwa hukum-hukum syara’ yang terkandung di dalamnya tidak relevan lagi!! 

Jika ini dinyatakan oleh kalangan yang anti Islam, atau mereka yang ingin menyamakan Islam dengan agama lain, atau orang-orang yang serupa, tasyabahat qulubuhum, sudah tidak asing lagi.

Namun, jika ini dinyatakan oleh mereka yang mengaku Aswaja, berkutat dengan kitab fiqh setiap hari, mengaku mengikuti ulama, tentu hal ini sangat ganjil!! 
Kembali kepada istilah “muwathanah atau muwathin” untuk menyebut kalangan kaum Kafir. Apakah istilah ini dapat dibenarkan? Apa landasan syarinya? Atau minimal landasan teks fiqhnya!! 

Jika kita amati, hasil BM terkait dengan istilah ini (muwathin atau muwathanah), tidak memiliki pijakan teks fiqh, apalagi pijakan syar’i. 

Pijakan yang digunakan justru teks fiqh yang melarang seorang Muslim menyebut dengan kata “hey Kafir”, kepada seorang Kafir Dzimmi, ketika menarik Jizyah atau berinteraksi social dengan mereka! 

Ini sangat paradoks! Bagaimana mereka mengingkari relevansi istilah Kafir Dzimmi di satu sisi, namun di sisi lain, mengambil sebuah hukum yang merupakan konsekuensi dari istilah Kafir Dzimmi (konsekuensi adanya akad Dzimmah), yang salah satunya di tegaskan oleh Nabi saw. di dalam sabdanya yang intinya menegaskan keharaman menyakiti seorang Kafir Dzimmi. 

Singkatnya, tak satupun teks fiqh yang bisa mendukung lahirnya istilah (muwathin/muwathanah) ini, apalagi teks al-Qur’an atau Hadits Nabi saw. Lantas apa dasar pijakannya? 

Jawabannya jelas: Faham Nasinalisme, Nation State, Negara Bangsa! Di mana kata “muwathin atau muwathanah” merupakan pecahan dari kata “wathan” yang dalam konteks istilah politik modern di artikan bangsa, dan “wathaniyyah” diartikan sebagai kebangsaan, kemudian lahir istilah “daulah wathaniyyah” atau Negara Bansa. 

Mungkin ada sebagian yang menyatakan, bukankan kata “wathan” terdapat di dalam hadits “hubbul wathan”, yang cukup terkenal di tengah-tengah masyarakat itu, sehingga dapat dikatakan bahwa hakikatnya istilah tersebut memiliki pijakan dalil? Apalagi banyak ulam kalsik, sebagaimana dikutip di dalam kitab-kitab mereka, menjelaskan tentang masyru’ atau legalnya cinta “wathan” dalam pandangan syara’?!

Untuk menjawab syubhat yang lebih rapuh dari sarang laba-laba ini saya tulis poin kedua sebagai berikut: 

ASPEK HISTORIS ISTILAH MUWATHANAH

Perlu kita fahami bahwa perang pemikiran antara Umat Islam dengan Peradaban Barat merupakan sebuah perang - sejak awal hingga kini –yang paling genting yang dihadapi kaum Muslim. 

Dari sinilah, menjauhkan Islam dari kehidupan dan meleburkan kaum Muslim ke dalam wadah sistem, konsepsi, dan perundang-undangan selain Islam menjadi sangat sulit bagi Barat; membutuhkan banyak usaha dan waktu hingga beberapa dekade dan terjadi pada beberapa medan; pemikiran, budaya, politik, ekonomi, bahkan militer. 

Dan satu hal yang maklum bahwa di tengah-tengah kaum Muslim, khususnya kalangan terpelajar, Barat selalu measarkan produk dan konsepsi pemikiran politik Barat yang berdiri di atas landasan konsepsi Negara Bangsa (Daulah Wathaniyyah) yang berdiri di atas perundang-undangan buatan manusia. Upaya ini telah berjalan sejak pertengahan abad ke 19 di berbagai negeri kaum Muslim, memalui berbgai sarana, termasuk lembaga-lembaga yang ditaman di negeri-negeri Isam; Baerut, Istambul, Cairo, dan yang lain. Selain juga merekrut kader-kader dari kalangan putra putri kaum Muslim yang melakukan study di Barat. 

Dari sinilah kita mengerti bahwa seruan kepada Nasionalisme merupakan propaganda asing yang dibawa ke negeri-negeri kaum Muslim. 

Seorang yang jujur mengkaji konsep Nasionalisme tidak akan menemukan akar sejarah dan landasan dalam pemikiran Islam maupun sejarah kehidupan kaum Muslim. 

Adapun hadits tang cinta tanah air, maka para ulama telah menegaskan setidaknya menjadi dua kelompok. 

Kelompok pertama, dari kalangan ahli athqiq, menyatakan bahwa ungkapan tersebut bukan hadits, tak pernah ditemukan siapa perowinya dan siapa saja rawi yang ada di jalur sanadnya. Singkatnya, hadits palsu! Bukan hadits.

Keleompok kedua, yang menerima ungkapan tersebut, memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud wathan adalah surga, karena negeri hakiki bagi orang yang beriman adalah negeri akhirat. Sebagiannya mengartikan sebagai tanah kelahiran, desa atau kampung di mana seseorang itu lahir. Namun, tafsir yang kedua ini tidak menemukan korelasinya dengan keimanan. 

Ala kulli hal, andai pun –sekali lagi andai pun –hadits di atas diterima, sama sekali tidak memiliki kaitan dengan istilah “wathaniyah, muwathanah, muwathin, daulah wathaniyah” yang dipropagandakan oleh Barat pada pertengahan ke 19. Siapa saja yang mengkaji mu’jam atau kamus-kamus Arab klasik, tidak akan menemukan makna kata “wathan” yang dapat mendukung konsepsi “wathaniyah” sebagai sebuah istilah yang lahir kemudian. 

Di dalam al-Qamus al-Muhith (al-Fairuz Abadi, al-Qamus, 3/372) dikatakan: 
الوَطَنُ مُحرَّكةً ويُسَكَّنُ : مَنْزِلُ الا قامَةِ ومَرْبَطُ البَقَرِ والغَنَمِ ج : أوطانٌ . ووَطَنَ به يَطِنُ وأوْطَنَ : أقامَ . وأوْطَنَهُ وَوَطَّنَهُ واسْتَوْطَنَهُ : اتَّخَذَهُ وَطَناً . 
Kata “wathan” –dibaca fathah atau sukun huruf tha’nya – artinya adalah tempat domisili, tempat mengikat sapi dan kambing. Jamaknya: “awthan”. Kata “wathana, yathinu, awthana” artinya adalah berdomisili. “athanawhu, watthanahu, istawthanahu” artinya adalah menjadikannya sebagai tempat domislili. 

Di dalam Lisan al-‘Arab (Ibn Manzhur, Lisan al-‘Arab, 13/451) dikatakan: 
الوَطَنُ المَنْزِلُ تقيم به وهو مَوْطِنُ الإنسان ومحله..... الجمع أَوْطان وأَوْطانُ الغنم والبقر مَرَابِضُها وأَماكنها التي تأْوي إليها. 
Kata “wathan” artinya tempat tinggal di mana anda berdomisili, jadi artinya adalah tempat domisili seorang…. Jamaknya “awthan”. Kata “awthan al-ghonam wa al-baqar” artinya tempat di mana sapi dan kambing diikat dan dikandangkan di malam hari. 

Dan kita tahu bahwa domisili bisa di kota atau di desa. Masing-masing bisa menjadi wathan (tempat domisili). Artinya, jangkauan makna terluas dari kata “wathan” adalah desa atau kota di mana seorang hidup. Sedangkan kota-kota lain, atau desa-desa lain, bagi seorang pada prinsipnya sama saja, baik berada di dalam wilayah kekuasaan negara yang sama atau berbeda. Misalnya, seorang lahir di Sedan, besar di Sedan, belajar di Sedan. Sedan inilah wathannya. Hatinya tidak ada ‘alaqah (kaitan/rindu misalnya) dengan Sumber, Pamotan, Jape, atau yang lain, meski semua desa-desa tersebut berada di wilayah Kabupaten Rembang, di wilayah Jawa Tengah, dan semua tentu berada di satu wilayah kekuasaan Negara yang sekarang ini kita sebut Indonesia. Inilah makna wathan. 

Dengan demikian, Bahasa Arab kalsik, di masa di mana para ulama hidup, tidak pernah mengenal istilah wathaniyyah dengan konsepsi yang kita fahami hari ini. Hal ini terbukti dari ucapan seorang utusan Prancis dalam suratnya pada tahun 1856 M. yang dikirimkan kepada Menteri Luar Negeri Prancis (lihat: https://www.alittihad.ae/article/100804/2013/: الجلسة-الثالثة-تبحث-خطر-الإسلام-السياسي-على-الوحدة-الوطنية): 

”الحقيقة الكبرى والأبرز التي تحضر في أثناء دراسة هذه البلدان هي المكانة التي يحتلها الفكر الديني في أذهان الناس، والسلطة العليا التي يشكلها في حياتهم. فالدين يظهر حيث كان، وهو بارز في كل المجتمع الشرقي، في الأخلاق وفي اللغة والأدب وفي المؤسسات، وترى أثره في كل الأبواب. الشرقي لا ينتمي إلى وطن حيث ولد، الشرقي ليس له وطن، والفكرة المعبرة عن هذه الكلمة، أي عن كلمة وطن، أو بالأحرى عن الشعور الذي توقظه، غير موجودة في ذهنه، فالشرقي متعلق بدينه كتعلقنا نحن بوطننا. وأمة الرجل الشرقي هي مجموعة الأفراد الذين يعتنقون المذهب الذي يعتنقه هو، والذين يمارسون الشعائر ذاتها، وكل شخص آخر بالنسبة إليه هو غريب”.

“Sebuah hakikat besar dan sangat nampak yang hadir pada saat mengkaji negeri-negeri tersebut ialah bahwa posisi (kedudukan) pemikiran yang berbasis agamalah yang mendominasi benak manusi, dan kekuasaan tertinggi (negara) yang membentuknya di tengah-tengah kehidupan mereka. Artinya, agama nampak di manapun berada. Agama sangat menonjol sekali di setiap masyarakat Timur (Islam); dalam akhlaq, Bahasa, sastra, dan juga dalam berbagai lembaga. Anda dapat melihat pengaruh agama di setiap aspek kehidupan. Orang-orang Timur (Islam) tidak pernah beraviliasi kepada wathan (tempat kelahirannya). Orang Timur (Islam) tidak memliki wathan. Pemikiran yang mengungkapkan tentang kalimat ini, yakni kalimat wathan (yang dalam term Barat bermakna Bangsa), atau lebih tepat tentang perasaan yang membangkitkan pada wathan, tidak pernah ada pada benak mereka. Jadi, orang Timur (Islam) hanya ta’alluq (terikat) dengan agamanya, seperti kita (bangsa Barat) terikat dengan wathan (kebangsaan) kita. Umat bagi seorang Timur (Muslim) adalah sekumpulan individu yang memeluk mazhab (agama) yang dia peluk serta orang-orang yang melaksanakan syiar-syiar yang sama. Bagi orang Timur, siapa saja yang tidak sejalan dengan agamanya, dia adalah orang asing”. 

Dari data-data di atas, jelas bahwa dalam Bahasa Arab tidak dijumpai pengertian khusus bagi konsep muwathanah sebagai semuah istilah politik, dan kaum Muslim tidak pernah mengenal konsep muwathanah dalam kehidupannya kecuali masa-masa setelah tahun 1856 M. 

Orang yang pertama memasarkan penggunaan kata “wathan” di dunia Islam adalah Syekh Rufa’ah Thahthawi, setelah lima tahun hidup di Paris (1836 – 1831 M), di mana Thahthawi menyaksikan pergolakan pemikiran dan gagasan-gagasan yang mendominasi di tengah-tengah masyarakat Paris pada saat itu. Secara sengaja atau tidak sengaja, kemudian Thahthawi jatuh ke dalam pengaruh pandangan Barat yang dia rasakan, dan kemudian dia pulang ke Mesir membawa pandangan tersebut.

Jadi, pasca kembalinya Thahthawi ke Mesir itulah untuk pertama kalinya kita mendengar istilah “wathan” dan “hubbul wathan” dengan arti Nasionalisme yang sedang berkembang di Eropa. (lihat: al-Mahmadawi, Ali Abud dan Haidar Nazhim Muhammad, Muqarabat fi ad-Dimoqrathiyyah wa al-Mujtama’ al-Madani, hal. 31)

Sebagaimana kita ketahui bahwa paham Nasionalisme merupakan sebuah paham yang berdiri di atas landasan fanatisme terhadap sebuah wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu yang ingin dijadikan sebagai kesatuan entitas, di mana sejarah lamanya dikaitkan dengan sejarah kontemporernya agar menjadi sebuah satu kesatuan yang utuh dan memikiki kepribadian sendiri, yang berbeda dengan wilayah-wilayah lain; baik dari kalangan kaum Muslim sendiri maupun Non Muslim. 

Dan dalam konteks inilah untuk pertama kalinya kita menjumpai adanya perhatian terhadap sejarah kuno diserukan dalam rangka memperkokoh konsep Nasionalisme modern ini. (lihat: Husain Muhammad Muhammad, al-Islam wa al-Hadharah al-Gharbiyyah, hal. 19)

Dalam rangka memperkuat kekuasaan Nasionalisme serta menjadikannya sebagai poros loyalitas warga negara (muwathin)-nya, para penguasa di dalam kekuasaan dalam konsep Nasionalisme selalu berupaya untuk menciptakan budaya-budaya yang berbasis Nasionaslisme, dengan cara membangkitkan kebanggaan yang berasas Nasionalisme yang bersumber dari sejarah budaya dan pemikiran serta politik bagi wilayah tersebut. Dan tentu tidak boleh ketinggalan, para penjaga kekuasaan atas dasar Nasionalisme, musti menciptakan symbol-simbol Nasionalisme, mulai dari bendera, lagu kebangsaan, hingga membuat patung dan berhala-berhala bagi para tokoh yang menonjol di medan pemikiran dan politik.

Itulah makna dan aspek hostoris istilah “wathan” dan “wathaniyah” yang melahirkan konsep “muwathanah”. 

Maka siapa pun yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah meletakkan fondasi konsep muwathanah di dalam watisqah (piagam) Madinah, dia jelas salah total! Atau bahkan dia seorang propagandis paham Nasinalisme yang sengaja mengikari amanah ilmiyah dan mengikuti hawa nafsunya. 

Sebab, Negara Islam di Madinah di dirikan oleh Nabi saw. di atas landasan Akidah Islam, sebagaimana jelas bagi siapa saja yang memiliki pandangan yang lurus, di mana pada pasal pertama dinyatakan: 
هذا كتاب من محمد رسول الله بين المؤمنين من قريش وأهل يثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم. إنهم أمة واحدة من دون الناس
“Ini adalah tulisan (surat perjanjian) dari Muhammad - Utusan Allah - di antara kaum Mukmin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib (Madinah) dan siapa saja yang mengkuti mereka, bergabung bersama mereka dan berjihad bersama mereka. Mereka adalah Umat yang satu, tanpa melibatkan yang lain”. 

FAKTA ISTILAH MUWATHANAH

Berdasar pada pijakan yang kokoh, yakni wahyu Allah SWT, dan mengkaji aspek historis lahirnya istilah “muwathanah”, kita dapat melihat dengan terang benderang bahwa istilah “muwathanah” sebagai sebuah istilah modern, bukan sekedar makna Bahasa, bermakna egaliter, persamaan hak antara seluruh penduduk dan warga di sebuah negara, dalam semua hak-hak sipil, politik, dan sosial. Semua ini merupakan hak bersifat dusturi, hak konstitusional di dalam negara Demokrasi. Dalam arti bahwa undang-udang dasar negera menjaga dan melindungi hak-hak tersebut. Makna “muwathanah” di atas merupakan pancaran faham Sekular; yang lahir di Eropa sebagai bentuk perlawanan terhadap konsep Negara Kristen. (lihat: Mahmud Muhammad, Dharuriyyah al-‘Almaniyyah, www.alawan.org). 

Dari fakta ini kita sadar ada apa di balik propaganda yang ada selama ini, bukan hanya pasca MUNAS NU beberapa hari lalu, namun sudah sejak cukup lama. Sebagian dari mereka masuk melalui kajian-kajian fiqh, namun sebenarnya bukan fiqh Islam, melainkan fiqh palsu; ada Fiqh Sosial, ada Fiqh Kebinekaan, Fiqh Negara dan Kenegaraan, Fiqh Masyarakat dan Kemanusiaan, Fiqh Kepemimpinan Dalam Masyaralat Majemuk. Semua ini mereka propagandakan dengan berbagai cara. 

Alhasil, Umat Islam, dalam hazanah fiqh maupun bahasanya tidak pernah mengenal istilah “muwathanah”. Dan Umat Islam harus faham bahwa di dalam istilah terkandung makna yang bertentangan dengan Islam, bahkan berkonsekuensi mengasikan dan menolak sejumlah hukum Islam; seperti keharaman Kafir jadi pememimpin, terhalanginya penegakan Khilafah Islam, tidak dapat diterapkannya hukum-hukum hudud di dalam Islam, tidak dapat terealisasinya berbagai hukum Islam yang mengatut kehidupan publik! Mengapa? Jawabannya jelas, yakni karena konsep Muwathanah, Wathan, dan Wathaniyyah! Wallah a’lam. []

Kauman, 07 Maret 2019
Poerta Sambu

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PERANG ISTILAH MENYIBAK MAKNA POLITIS DI SEBALIK ISTILAH “MUWATHIN/WARGA NEGARA” [Bagian Dua]
PERANG ISTILAH MENYIBAK MAKNA POLITIS DI SEBALIK ISTILAH “MUWATHIN/WARGA NEGARA” [Bagian Dua]
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbqax7W0I5-Xhyy5S8eFT_J6K0KCJteNjAFLEb11IukvaB_2QZp11OvNtk7HmrrWw1OqLxeLmpyR-e0qj9ZULx7KW_k4cRI8hjEMBEUEI5By329_ZSVce_cJJwTDnAUeXydXW4D6LksSs/s320/Capture+2019-03-07+08.04.47.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbqax7W0I5-Xhyy5S8eFT_J6K0KCJteNjAFLEb11IukvaB_2QZp11OvNtk7HmrrWw1OqLxeLmpyR-e0qj9ZULx7KW_k4cRI8hjEMBEUEI5By329_ZSVce_cJJwTDnAUeXydXW4D6LksSs/s72-c/Capture+2019-03-07+08.04.47.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/03/perang-istilah-menyibak-makna-politis.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/03/perang-istilah-menyibak-makna-politis.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy