Ahok Terancam 29 Tahun Penjara, Diluar Kasus Penistaan Agama

1. Sidang lanjutan dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Ja-kut yang digelar di Auditor...



1. Sidang lanjutan dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Ja-kut yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Hari Selasa (31-1-2017).

2.Dalam sidang tersebut Ahok mengatakan pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma’ruf agar Ma’ruf

3. Masyarakat umum pasti mempertanyakan bagaimana pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan bukti percakapan via telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan KH Ma'ruf Amin.

4.Jika didapat berdasarkan hasil penyadapan, maka Ahok dan tim hukumnya bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Telekomunikasi dan ITE.

5. Rekaman yang bukan berasal dan dilakukan oleh penegak hukum adalah ilegal dan tidak bisa menjadi barang bukti,

#AncamanPidana #1

UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
6. Pasal 40 Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

7. Pasal 56 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

#AncamanPidana #2
8. UU Nomor 11 tentang ITE terdapat larangan penyadapan ilegal. Ancaman pidana pelanggaran pasal 31 UU ITE itu adalah Pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta.


#AncamanPidana #3
9. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik secara elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda

10. Dalam persidangan tersebut Ahok menyebut fatwa terkait penistaan agama merupakan pesanan dari ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pesanan tersebut, menurut Ahok, disampikan SBY kepada Ma'ruf Amin melalui sambungan telpon, dan Ahok mengaku punya bukti rekaman.
(http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/02/01/okoe1s354-pakar-hukum-sikap-ahok-di-persidangan-sangat-arogan)

11. Dalam kontek ini Kyai H.Ma’ruf Amin, bisa melaporkan BTP atas pencemaran nama baik.

12. Perbuatan Ahok dan pengacaranya adalah ilegal karena Aturan penyadapan yang resmi adalah atas permintaan kepolisian, kejaksaan,dan/atau institusi penegak hukum lainnya. Sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIII/2015.

13. #MUNGKINKAH ada kong-kalikong antara kubu ahok dengan salah satu dari 5 Lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Saya rasa tidak mungkin, karena saya masih percaya lembaga” tersebut memiliki integritas tinggi.

14.#MUNGKINKAH kubu ahok melakukan penyadapan sendiri, tentu itu sebuah tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 pasal 40 tentang Telekomunikasi. Salah satu isinya ialah melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi. Sementara ancaman pindannya tertuang dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dan di Pasal 47 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 800 juta

Wallahualambishwab

Chandra Purna Irawan,MH.

[DM]

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Ahok Terancam 29 Tahun Penjara, Diluar Kasus Penistaan Agama
Ahok Terancam 29 Tahun Penjara, Diluar Kasus Penistaan Agama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqWJE1EuMd7AQ0x_AxKovUNrD_2WCm5EvlI6NuAIJ-tAYP79tDwvYcU_eSopOmlkd4v-cJWzmNNnA7otjtGIJfg6eFZorjJAFFo3fkxM0gsFvs7ZjHxtWWZyHQRWTEq6CZw33CvZlt-BUg/s640/171a4aa3-6b40-46b9-9ba6-352a6b32b24c.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqWJE1EuMd7AQ0x_AxKovUNrD_2WCm5EvlI6NuAIJ-tAYP79tDwvYcU_eSopOmlkd4v-cJWzmNNnA7otjtGIJfg6eFZorjJAFFo3fkxM0gsFvs7ZjHxtWWZyHQRWTEq6CZw33CvZlt-BUg/s72-c/171a4aa3-6b40-46b9-9ba6-352a6b32b24c.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2017/02/ahok-terancam-29-tahun-penjara-diluar.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2017/02/ahok-terancam-29-tahun-penjara-diluar.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy