Kapitalisasi Kesehatan, Rakyat Sakit Semakin Sakit
Kapitalisasi Kesehatan, Rakyat Sakit Semakin Sakit
Oleh : Siti Rima Sarinah
Kesehatan merupakan salah satu hajat hidup masyarakat yang wajib difasilitasi dan dijamin oleh negara. BPJS kesehatan adalah lembaga yang ditunjuk oleh negara untuk memberikan pelayanan dan fasilitas kesehatan kepada masyarakat. Dengan menetapkan iuran yang wajib dibayarkan setiap bulannya, masyarakat akan mendapat pelayanan kesehatan tersebut.
Setelah 11 tahun BPJS kesehatan beroperasi di Indonesia, berbagai masalah muncul diantaranya banyaknya tunggakan di rumah sakit yang belum ditunaikan oleh BPJS kesehatan. RSUD Bogor merupakan rumah sakit yang mengalami krisis keuangan dan memiliki utang hingga Rp 93 miliar pada tahun 2024 dan tahun 2025 utang membengkak hingga mencapai Rp 104 miliar. Disinyalir utang yang membengkak ini diakibatkan penundaan pembayaran yang dilakukan oleh BPJS kesehatan ke rumah sakit. Walaupun pihak BPJS kesehatan membantah tudingan bahwa pihaknya yang mengakibatkan kerugian RSUD Bogor dan menimbulkan banyak hutang (inewsbogor,24/07/2025)
Klaim BPJS kesehatan yang mengakibatkan kerugian rumah sakit pun dibantah oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menyatakan bahwa ratusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian dan berada dalam kondisi krisis keuangan dikarenakan banyak diisi oleh oleh orang-orang yang profesional, termasuk didalamnya mereka yang menjadi tim sukses kepala daerah.
Tudingan pihak BPJS kesehatan yang menjadi penyebab utama kerugian RSUD Bogor dan rumah sakit lainnya, bukanlah tanpa bukti. Di tahun 2024 BPJS kesehatan mengalami defisit hingga 20 triliun bukan dikarenakan peserta menunggak iuran, melainkan peningkatan utilitas pelayanan kesehatan. Hal ini mengakibatkan BPJS kesehatan tidak bisa membayar klaim dari rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS kesehatan dan akhirnya rumah sakit pun akan lebih mengutamakan pasien umum dibandingkan pasien BPJS (muslimahnews, 13/12/2024)
Munculnya berbagai persoalan kesehatan di negeri ini tak lepas dari penerapan kapitalisasi kesehatan yang dilegalkan oleh negara. Dalam paradigma kapitalis, kesehatan merupakan ladang bisnis yang sangat menggiurkan untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Sehingga para pemilik modal berlomba-lomba menawarkan berbagai fasilitas dan pelayanan kesehatan yang berkualitas, tentu dengan harga yang tidak murah. Sehingga dalam kondisi seperti ini, yang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut hanyalah orang-orang yang berkantong tebal. Dan orang miskin dilarang sakit karena tidak akan mampu untuk membayar pelayanan rumah sakit.
Keberadaan BPJS kesehatan yang diharapkan oleh masyarakat kalangan ekonomi rendah, untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dikala mereka sakit, hanyalah ilusi tak pernah ada realisasinya. Walaupun masyarakat sudah membayar iuran BPJS kesehatan setiap bulan, tetapi masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan ala kadarnya dan terkadang mendapatkan perlakuan yang “tidak manusiawi” dari rumah sakit. Alhasil kapitalisasi kesehatan ini menjadikan rakyat sakit semakin sakit.
Berbeda halnya pelayanan dan fasilitas kesehatan yang berkualitas menjadi hak bagi setiap individu rakyat dan negaralah yang menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan secara adil dan merata dirasakan oleh rakyat. Sistem Islam yang diterapkan dalam naungan negara berlandaskan syariat Islam, menjadikan prinsip ini untuk melaksanakan pengurusan dan pelayanannya kepada rakyat. Karena kesehatan, pendidikan, transportasi dan hajat hidup rakyat lainnya memang menjadi kewajiban negara sebagai pelayan bagi rakyat.
Sehingga rakyat tidak akan dibebankan iuran apapun untuk mendapatkan hajat hidup rakyat, seperti halnya BPJS kesehatan dalam sistem kapitalis saat ini. Karena negara Islam memiliki sumber pendapatan negara, diantaranya pengelolaan kepemilikan umum, kepemilikan negara, fai, kharaj, usyur dan lain sebagainya. Pengelolaan ini langsung dibawa komando negara dan tidak memberi kepada individu dan swasta untuk mengelola harta milik rakyat. Sehingga hasil pengelolaan harta milik rakyat ini dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, transportasi dan kebutuhan hajat hidup rakyat yang diberikan secara gratis.
Semua rumah sakit dilengkapi dengan fasilitas dan pelayanan yang berkualitas baik di desa maupun di kota secara adil dan merata. Begitu pun tenaga medis dan para dokter yang memumpuni dibidangnya disediakan untuk rakyat, untuk melayani dan mengobati rakyat yang sakit hingga sembuh kembali. Bukan hanya fasilitas kesehatan, tetapi pendidikan dan fasilitas yang merupakan kebutuhan pokok rakyat disediakan dan disiapkan untuk rakyat dengan kualitas yang terbaik, tanpa dipungut bayaran seperser pun alias gratis.
Terbayang betapa bahagianya rakyat hidup dalam pelayanan negara yang senantiasa menjadi garda terdepan untuk melayani dan mengurus semua urusan rakyat dengan sepenuh hati. Kebahagiaan rakyat merupakan kebahagiaan penguasa yang notabene pelayan rakyat. Potret hubungan harmonis antara rakyat dan penguasa ini hanya bisa dapatkan dalam sistem negara yang menerapkan Islam, bukan sistem kapitalis maupun sistem yang lainnya. Wallahua’alam

COMMENTS