Yang Mau Merubah Dari Dalam, Bayangkan Kamu Berhasil Jadi Anggota DPR

Yang Mau Merubah Dari Dalam, Bayangkan Kamu Berhasil Jadi Anggota DPR

Yang Mau Merubah Dari Dalam, Bayangkan Kamu Berhasil Jadi Anggota DPR

Yang Mau Merubah Dari Dalam, Bayangkan Kamu Berhasil Jadi Anggota DPR

Setelah bertahun-tahun berdemo, maki-maki pemerintah, dan debat panjang di Twitter, akhirnya kamu “berhasil masuk sistem”.

Kamu datang dengan semangat besar:

"Saya mau ajukan RUU yang melindungi rakyat!"

Contohnya:

  • RUU Perampasan Aset Koruptor

  • RUU Reforma Agraria

  • RUU Perlindungan Buruh

  • RUU Batasan Gaji Pejabat

Tapi sebelum kamu bisa ajukan satu huruf pun... sistem menamparmu dengan kenyataan.


Tahap 1: Harus Dapat Restu Fraksi

Kamu tidak bisa ajukan RUU atas nama dirimu sendiri.
Karena kamu bukan “wakil rakyat”, kamu adalah wakil partai.
Semua tindakanmu harus disetujui oleh fraksi (wakil partai di DPR).

Kalau partai bilang “nggak usah”, RUU-mu mati sebelum lahir.

Nekat? Siap-siap kena PAW (Pergantian Antar Waktu).
Kamu bisa dipecat, karena kursi itu milik partai, bukan milikmu.

Sampai di sini aja, 80% idealismemu udah dipaksa bungkam.


Tahap 2: Ajukan ke Baleg (Badan Legislasi DPR)

Misal fraksi setuju, kamu lanjut ke Baleg.

Di sini, semua usulan RUU dari anggota DPR, DPD, atau Presiden disaring dan dinilai kelayakannya.

RUU-mu akan bersaing dengan ratusan RUU lain, termasuk titipan sponsor dan oligarki.

Yang dinilai bukan:

  • Seberapa penting bagi rakyat

  • Seberapa genting secara hukum

  • Seberapa banyak dukungan publik

Tapi:

  • Apakah prioritas fraksi?

  • Selaras dengan program partai?

  • Punya potensi konflik?

Kalau dianggap tidak prioritas? Gagal. Tamat.


Tahap 3: Masuk atau Tidak ke Prolegnas

Misal kamu berhasil meyakinkan Baleg, usulanmu harus masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

Prolegnas adalah daftar RUU yang boleh dibahas DPR selama satu periode.

Kalau usulanmu tidak masuk Prolegnas:

  • DPR tidak boleh bahas

  • Komisi tidak boleh sentuh

  • Rapat paripurna tidak bisa menyentuh

Akhirnya? RUU-mu cuma jadi PDF di Google Drive.
Ratusan RUU gagal di tahap ini.


Tahap 4: Pembahasan di Komisi dan Panja

Jika berhasil masuk Prolegnas, pembahasan dimulai.

Tapi ini bukan diskusi ideologis atau intelektual.
Ini soal:

  • Rapat teknis

  • Revisi redaksional

  • Lobi antar fraksi

  • Tarik-ulur kepentingan

Yang terlibat:

  • Komisi terkait

  • Kementerian

  • Ahli (yang ditunjuk)

  • Lobi sponsor di balik layar

Pasal bisa dihapus karena "ganggu bisnis", atau ditambahkan karena "dorongan investor".

Tahapan ini bisa:

  • Bertahun-tahun

  • Dibekukan

  • Dihapus tanpa alasan


Tahap 5: Pidato & Voting, Tapi Semua Sudah Diatur

Setelah RUU direvisi berkali-kali agar semua sepakat, kamu akhirnya bisa presentasi di rapat paripurna.

Kamu pidato 3 jam:

  • Penuh data hukum

  • Sarat moralitas

  • Pro rakyat

Tapi hadirin:

  • Main HP

  • Ngobrol

  • Tidur

  • Sudah bawa skrip dari fraksi

Kalaupun kamu sempat bicara, kadang mic dimatikan di tengah pembicaraan.

Akhirnya voting dilakukan.

Dan seperti yang kamu duga:
RUU-mu ditolak dalam 10 detik.
Bukan karena buruk, tapi karena kamu tidak cukup powerful.


Tahap 6: Rakyat? Tidak Pernah Dilibatkan

Rakyat?

  • Tidak tahu apa yang dibahas

  • Tidak punya akses naskah resmi

  • Tidak bisa interupsi

  • Tidak bisa voting

  • Tidak bisa veto

Rapat dilakukan tertutup, atau terbuka tapi penuh istilah hukum.

Disiarkan tanpa promosi.
Tidak disosialisasikan.
Yang tahu? Media elite dan LSM tertentu.

Kalau rakyat ribut?

“Masih emosional, gak paham proses hukum.”


Tahap 7: Presiden Bisa Tolak

Misalnya RUU disetujui DPR, masih ada satu tahap:

Presiden bisa tidak tanda tangan.

Meski akan tetap sah dalam 30 hari, implementasinya tergantung pemerintah:

  • Mau buat aturan turunan?

  • Mau anggarkan?

  • Mau awasi pelaksanaan?

Kalau tidak?
UU itu cuma kertas.


Kesimpulan: Sistem Ini Dirancang Agar Rakyat Tidak Pernah Menang

  • RUU bagus bisa gagal di 1000 titik

  • Bisa nunggu 10 tahun untuk disahkan

  • Bisa gagal hanya karena “tidak disetujui fraksi”

Sementara RUU pesanan pengusaha?

Masuk pagi, dibahas sore, diketok malam, disahkan tengah malam.


Itulah Demokrasi:

Sistem yang tidak peduli benar atau salah, tidak menimbang pro-rakyat, hanya berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi menciptakan ilusi bahwa keputusan diambil oleh rakyat.
Padahal nama "rakyat" dibajak dalam sistem demokrasi perwakilan,
di mana suara ribuan orang hanya diwakili satu orang DPR.

Makanya aturan yang dihasilkan sering tidak mewakili rakyat.

Rakyat mana yang setuju RUU TNI?
Siapa yang setuju harga BBM naik?


Jadi, masih mau berharap demokrasi bisa menegakkan Qisash?
Melarang zina?

RUU Rampas Aset Koruptor aja ditolak, apalagi peraturan berbasis agama.


Setelah tahu sistem ini, tawaran nakal teman-teman radikal untuk meninggalkan demokrasi karena "tidak sesuai Islam"…
Kayaknya gak salah-salah amat.

Bahkan Plato, Aristoteles, dan banyak filsuf pun tidak suka demokrasi.


sumber : Pf Ngopidiyyah

COMMENTS

Name

afkar,6,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,25,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,5,Ekonomi,203,fikrah,8,Fiqih,18,fokus,3,Geopolitik,12,gerakan,5,Hukum,95,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,53,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,89,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,292,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,52,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,18,Musibah,4,Muslimah,91,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3721,opini islam,91,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,22,Pendidikan,128,Peradaban,1,Peristiwa,19,pertahanan,1,pertanian,2,politik,327,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,6,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,76,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,34,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Yang Mau Merubah Dari Dalam, Bayangkan Kamu Berhasil Jadi Anggota DPR
Yang Mau Merubah Dari Dalam, Bayangkan Kamu Berhasil Jadi Anggota DPR
Yang Mau Merubah Dari Dalam, Bayangkan Kamu Berhasil Jadi Anggota DPR
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKqrC54QRTtn1dj5WnddE65ehbZ7b3CHTEKs4BcQ73bu7HuoMeiCtriLVSM6jRNJ3Ef8XwucKEfm6xrWaFnWQARER7cM1I9GZe3vAAVMp_BUANVdjGyGG3FM6U8pTRsEc_KnrmnIIB3pa17gSjEIF1MCeacrLg2ZMah6y0kfHv0J2cms_KqQ95bmsTDQ0/s16000/FB_IMG_1745463356126.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKqrC54QRTtn1dj5WnddE65ehbZ7b3CHTEKs4BcQ73bu7HuoMeiCtriLVSM6jRNJ3Ef8XwucKEfm6xrWaFnWQARER7cM1I9GZe3vAAVMp_BUANVdjGyGG3FM6U8pTRsEc_KnrmnIIB3pa17gSjEIF1MCeacrLg2ZMah6y0kfHv0J2cms_KqQ95bmsTDQ0/s72-c/FB_IMG_1745463356126.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2025/04/yang-mau-merubah-dari-dalam-bayangkan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2025/04/yang-mau-merubah-dari-dalam-bayangkan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy