Pajak Dalam Islam
Solusi Islam dalam Sistem Ekonomi: Mengganti Pajak sebagai Sumber Pemasukan Negara
Dalam kondisi saat ini, sistem ekonomi kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. Beragam jenis pajak diberlakukan dan mencakup hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Pajak-pajak tersebut meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas pendapatan individu atau badan usaha, baik dari pekerjaan, usaha, maupun investasi.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa, sehingga hampir setiap transaksi ekonomi masyarakat terkena PPN.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak tambahan untuk barang yang dianggap mewah, seperti mobil mewah dan properti eksklusif.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
- Bea Masuk dan Bea Keluar: Pajak yang dikenakan pada barang impor dan ekspor, yang turut memengaruhi harga barang di pasar domestik.
- Cukai: Pajak atas barang-barang tertentu seperti rokok, alkohol, dan minuman berpemanis.
- Pajak Kendaraan Bermotor: Pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor secara tahunan.
- Pajak Hotel dan Restoran: Pajak yang dikenakan pada bisnis di sektor pariwisata dan layanan makanan.
- Pajak Warisan dan Hibah: Pajak atas harta yang diwariskan atau diberikan kepada pihak lain.
- Pajak Dividen dan Investasi: Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari investasi saham, obligasi, dan sejenisnya.
Semua jenis pajak ini dikenakan secara terus-menerus dan wajib dibayarkan oleh masyarakat, termasuk dari golongan menengah ke bawah, yang sering kali merasakan dampak terberat. Pajak-pajak tersebut tidak hanya membebani individu, tetapi juga berkontribusi pada kenaikan harga barang dan jasa, sehingga mengurangi daya beli masyarakat.
Dalam pandangan Islam, sistem ekonomi yang diterapkan oleh khilafah berbeda secara mendasar dari sistem kapitalisme. Pajak bukanlah sumber utama pemasukan negara, melainkan hanya solusi darurat yang diterapkan dalam kondisi tertentu. Konsep ini dijelaskan secara rinci oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzamul Iqtishadi fi al-Islam. Sistem ini menawarkan pendekatan yang diyakini lebih adil dan berbasis pada hukum syariah.
Konsep Ekonomi Islam dalam Khilafah
Sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh khilafah memiliki mekanisme yang unik dalam mengatur sumber pemasukan negara. Berikut adalah sumber utama keuangan dalam negara Islam:
1. Fay’ dan Ghanimah
- Fay’ adalah harta rampasan perang yang diperoleh tanpa pertempuran, seperti dari perjanjian damai.
- Ghanimah adalah harta rampasan perang yang diperoleh melalui pertempuran.
2. Kharaj
Kharaj adalah pajak tanah yang dikenakan kepada pemilik tanah yang produktif, terutama di wilayah yang telah ditaklukkan oleh khilafah. Pajak ini bersifat tetap dan dikelola untuk kemaslahatan rakyat.
3. Jizyah
Jizyah adalah pajak yang dikenakan kepada warga non-Muslim sebagai bentuk kompensasi atas perlindungan yang diberikan oleh negara. Jizyah hanya diberlakukan pada mereka yang mampu secara finansial dan tidak membebani golongan lemah.
4. Zakat
Zakat adalah kewajiban syariah bagi umat Islam yang memenuhi nisab. Zakat dipungut dari harta tertentu seperti emas, perak, hasil pertanian, ternak, dan perdagangan, kemudian dialokasikan untuk delapan golongan penerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60).
5. Harta Milik Umum
Sumber daya alam seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan air yang dianggap sebagai milik umum dikelola langsung oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Keuntungan dari pengelolaan ini menjadi pemasukan utama negara.
6. ‘Usyur
‘Usyur adalah pajak perdagangan yang dikenakan pada pedagang non-Muslim yang memasuki wilayah khilafah, sesuai dengan prinsip timbal balik (muamalah dengan negara lain).
Pajak dalam Islam: Dharibah sebagai Solusi Darurat
Pajak (dharibah) dalam Islam memiliki perbedaan mendasar dengan konsep pajak dalam kapitalisme. Dharibah tidak menjadi sumber pendapatan rutin negara, melainkan hanya diterapkan sebagai solusi darurat. Dharibah diberlakukan ketika pendapatan utama negara dari zakat, kharaj, jizyah, dan sumber lainnya tidak mencukupi untuk kebutuhan mendesak, seperti:
- Pembiayaan jihad.
- Penanggulangan bencana alam.
- Pemenuhan kebutuhan mendesak lainnya untuk kemaslahatan umat.
Dharibah hanya dikenakan kepada kaum Muslimin yang mampu, sesuai dengan kadar kemampuan mereka. Hal ini memastikan bahwa rakyat kecil tidak terbebani. Menyamakan pajak dengan dharibah akan mengaburkan pandangan terhadap masing-masing konsep karena keduanya memiliki definisi yang khas dan fungsi yang berbeda. Pajak dalam kapitalisme bersifat rutin dan cenderung membebani masyarakat, sedangkan dharibah bersifat insidental dan terbatas pada kebutuhan mendesak.
Kelebihan Sistem Ekonomi Islam dalam Khilafah
1. Tidak Membebani Rakyat dengan Pajak Berkelanjutan
Rakyat tidak dibebani pajak secara terus-menerus. Beban fiskal negara ditopang oleh pengelolaan sumber daya alam dan zakat, sehingga masyarakat dapat fokus pada aktivitas ekonomi mereka tanpa tekanan pajak yang besar.
2. Distribusi Kekayaan yang Adil
Sistem Islam menekankan distribusi kekayaan yang adil melalui mekanisme zakat dan larangan riba. Hal ini mencegah akumulasi kekayaan pada segelintir orang atau kelompok.
3. Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kepentingan Rakyat
Negara memiliki wewenang untuk mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat. Dalam kapitalisme, pengelolaan sering kali dikuasai oleh korporasi besar yang mengutamakan keuntungan. Dalam khilafah, seluruh hasil sumber daya alam disalurkan untuk kemaslahatan umat.
4. Menghapus Ketimpangan Ekonomi
Sistem Islam menghilangkan berbagai ketimpangan, seperti praktik monopoli, penghindaran pajak oleh korporasi, dan eksploitasi pekerja, yang sering terjadi dalam kapitalisme.
Mengganti Sistem Kapitalisme dengan Khilafah: Tantangan dan Peluang
Mengganti sistem kapitalisme dengan khilafah membutuhkan perubahan yang menyeluruh, mencakup aspek politik, ekonomi, dan sosial.
Tantangan
- Hegemoni Kapitalisme: Sistem kapitalisme global yang mendominasi dunia akan berupaya mempertahankan kekuasaannya.
- Kurangnya Pemahaman Umat: Banyak umat Islam yang belum memahami sistem ekonomi Islam secara mendalam sehingga sulit menerima ide perubahan secara total.
Peluang
- Krisis Kapitalisme: Ketimpangan ekonomi, krisis keuangan berulang, dan ketidakadilan global menunjukkan kelemahan kapitalisme.
- Potensi Ekonomi Islam: Umat Islam memiliki sumber daya alam melimpah dan potensi ekonomi besar yang dapat dimaksimalkan melalui sistem Islam.
Kesimpulan
Sistem ekonomi Islam dalam khilafah menawarkan solusi yang berbeda dan lebih adil dibandingkan kapitalisme. Pajak tidak menjadi sumber utama pemasukan negara, melainkan hanya digunakan dalam situasi darurat. Negara bergantung pada zakat, kharaj, jizyah, pengelolaan sumber daya alam, dan pendapatan lain yang sesuai syariah.
Dengan menghapus ketergantungan pada pajak yang rutin dan membebani, sistem ini menjanjikan keadilan ekonomi, keberlanjutan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Mengganti kapitalisme dengan sistem Islam adalah langkah strategis yang membutuhkan pemahaman, dukungan, dan kesadaran umat untuk mewujudkannya.
Tim Analisis | Ekonomi | trenopini.com
COMMENTS