berantas LGBT indonesia
Rapuhnya Pemberantasan LGBT Dalam Sekularisme
Oleh: Heriani(Pena Ideologis Maros)
Penyimpangan seksual LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) adalah hal yang sangat kontroversial dan seharusnya dianggap ilegal. Namun, sayangnya, negara dengan mayoritas umat Muslim terbesar di dunia justru melegalkan penyimpangan seksual ini.
Karena merupakan sebuah penyimpangan, tentu saja perilaku tersebut menimbulkan dampak negatif dan membawa malapetaka bagi diri sendiri maupun orang lain. Salah satunya adalah penyebaran penyakit HIV/AIDS yang hingga kini belum ditemukan obat atau vaksin untuk mencegah virus mematikan tersebut. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, terutama yang berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.
Dikutip dari antaranews.com, "DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Nanda Satria, di Padang, Sumatera Barat, Sabtu.
Menurut Nanda, saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang telah lebih dahulu menerapkan Perda pemberantasan LGBT. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”
“Pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif,” tegasnya.
Menurutnya, perilaku menyimpang seperti LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyakit menular melalui berbagai media publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah.
“Ke depannya, baliho atau videotron milik pemerintah daerah harus memuat konten edukasi tentang bahaya penyakit masyarakat. Jangan hanya menampilkan foto kepala daerah saja,” katanya mengingatkan.
Melihat fakta ini, muncul pertanyaan: apakah langkah tersebut benar-benar efektif dan mampu memberantas perilaku LGBT secara tuntas dalam kehidupan sistem demokrasi sekularisme yang diterapkan saat ini?
LGBT: Buah Sekularisme
Keinginan untuk membentuk Perda dalam memberantas LGBT tentu sangat baik. Namun, hal ini sulit dianggap efektif, mengingat banyak Perda syariah yang telah dibuat di berbagai daerah sering kali dipermasalahkan oleh pihak tertentu. Bahkan, ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan nasional.
Penyebab utama sulitnya Perda pemberantasan LGBT menembus peraturan perundang-undangan tidak lain adalah sistem demokrasi sekuler yang diterapkan saat ini. Sistem sekuler ini menjadikan HAM (Hak Asasi Manusia) sebagai acuan utama, termasuk dalam memberikan kebebasan individu menentukan orientasi seksualnya.
Dengan demikian, mustahil memberantas LGBT secara tuntas selama sistem sekularisme masih diterapkan. Pada hakikatnya, LGBT adalah produk dari sistem sekularisme yang batil. Sistem yang batil tidak akan mampu memberikan solusi yang menyeluruh atas permasalahan manusia, karena bersumber pada akal manusia yang lemah dan terbatas.
Oleh karena itu, solusi tuntas dalam pemberantasan LGBT tidak bisa berasal dari sistem buatan manusia yang berasaskan sekularisme. Solusi sejati hanya dapat diperoleh dari sistem yang berasal dari Sang Pencipta seluruh alam semesta, manusia, dan kehidupan, yakni Allah SWT, yang aturan-aturannya sesuai dengan fitrah manusia, memberikan kemaslahatan bagi umat, dan membawa rahmat bagi seluruh alam di bawah naungan sistem Islam.
Islam Berantas Tuntas LGBT
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna, tidak hanya mengatur urusan spiritual dan ibadah ritual, tetapi juga seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk bagaimana menyalurkan kebutuhan seksual sesuai fitrah manusia.
Secara naluriah, Islam memandang LGBT sebagai perilaku yang sangat melenceng dari fitrah manusia. Penyimpangan ini tidak hanya membawa kehancuran bagi individu, tetapi juga kerusakan sosial yang meluas. Hukum syariah dalam Islam adalah bukti kasih sayang Allah SWT untuk menjaga keselamatan umat manusia.
Namun, apabila aturan syariah Islam ditinggalkan, maka kerusakan akan meluas di muka bumi. Allah SWT jelas melarang segala bentuk kerusakan, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-A'raf ayat 56:
Dalam sistem Islam, perilaku terlaknat seperti LGBT diberantas secara menyeluruh dengan mencegah ekspresinya dalam kehidupan. Islam juga menerapkan sanksi tegas bagi pelakunya, yaitu hukuman mati, sebagai bentuk pencegahan dan efek jera agar tidak ada yang mengulangi perilaku yang sama. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah kedua pelakunya.” [HR. Abu Dawud]
Hanya melalui sistem Islam, pemberantasan LGBT dapat dilakukan hingga tuntas. Tanpa dibebani konsep HAM yang sering kali dijadikan alat untuk melanggengkan kebebasan yang justru merusak masyarakat, seperti yang terjadi dalam sistem sekularisme.
Wallahu A'lam Bishawab
COMMENTS