nelayan pagar laut
Kasus Pagar Laut, Oligarki Menjadi Penguasa Negara Sesungguhnya?
Pagar laut adalah konstruksi pembatas yang dibangun di perairan, umumnya terbuat dari bambu atau bahan lainnya. Keberadaannya telah menimbulkan berbagai kontroversi dan masalah. Dalam sebuah pernyataan resmi, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat-sertifikat yang diterbitkan untuk wilayah pagar laut di pesisir utara Tangerang telah melanggar ketentuan hukum baik dari segi prosedur maupun materi. (www.kompas.com 21/01/25)
Mengapa pagar laut menjadi masalah? Karena pagar laut membatasi ruang gerak nelayan, sehingga mengganggu aktivitas penangkapan ikan dan berpotensi mengurangi pendapatan mereka. Muncul pertanyaan mengenai legalitas kepemilikan lahan di wilayah perairan yang dipasang pagar. Seringkali ditemukan adanya surat-surat tanah yang dipertanyakan keabsahannya. Pembangunan pagar laut seringkali tidak memiliki izin yang lengkap, melanggar peraturan tata ruang dan lingkungan. Keberadaan pagar laut dapat memicu konflik antara nelayan, pemilik lahan, dan pemerintah.
Polemik pagar laut adalah cerminan nyata dari kelemahan sistem yang kita jalankan. Hukum, yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru menjadi alat bagi segelintir kelompok berkuasa untuk melanggengkan kepentingan pribadi. Kapitalisme, dengan prinsip kebebasan kepemilikan yang tak terkendali, telah mereduksi negara menjadi sekadar alat bagi para kapitalis. Akibatnya, kepentingan rakyat seringkali terabaikan, dan keadilan sosial semakin jauh dari jangkauan.
Berbeda dengan Islam, Islam telah mengatur secara detail mengenai kepemilikan dan pengelolaan harta, termasuk harta milik umum. Prinsip-prinsip syariah yang jelas melarang tindakan perorangan atau kelompok yang menguasai harta milik umum secara sewenang-wenang. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga merupakan dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. "Rasulullah SAW bersabda bahwa air, rumput, dan api adalah milik bersama semua umat Islam. Tidak ada yang boleh menjual atau menghalangi orang lain untuk menggunakannya."
COMMENTS