PAK MENTERI ATR/BPN MAU AKROBAT POLITIK APA LAGI? PEGAWAI PENSIUN KOK DISANKSI BERAT? DICOPOT DARI JABATAN APA? KENAPA CUMA 50 SHGB YANG DIBATALKAN? M
PAK MENTERI ATR/BPN MAU AKROBAT POLITIK APA LAGI? PEGAWAI PENSIUN KOK DISANKSI BERAT? DICOPOT DARI JABATAN APA? KENAPA CUMA 50 SHGB YANG DIBATALKAN? MAU MENYELAMATKAN KEPENTINGAN OLIGARKI?
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
[Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR]
Awalnya, penulis merasa sedikit lega karena Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan pemberian sanksi berat terhadap 8 (delapan) pegawai di instansinya, terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Dari jumlah tersebut, enam pegawai mengalami sanksi berat berupa pemecatan dari jabatan mereka. Dua pegawai lainnya juga dikenakan sanksi serupa.
Tetapi, orang lapangan yang ada di Tangerang Banten mengirim WA kepada penulis, yang bunyinya:
"Pejabat yang buat sertipikat tsb sdh purna, apa maksud sanksi berat itu? gunanya apa buat pejabat yg sdh purna ? Masya Allah. Lah ini mah kaya polisi mau tangkap pelaku yg sedang sakratul maut/mati"
Hal itu merujuk pada pejabat yang diumumkan diberi sanksi berat dan dicopot dari jabatannya ternyata sudah pensiun. Lalu, apa relevansi dan urgensi memberikan sanksi pada pejabat BPN yang sudah pensiun? Dicopot dari jabatan apa, wong sudah pensiun? DICOPOT dari jabatan momong cucu?
Hal itu merujuk pada pejabat yang disebut dengan inisial 'JS', Eks Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang pada masa itu. Setelah penulis dalami informasinya, pejabat tersebut adalah Joko Susanto A.Ptnh .M.Si. Joko Susilo sudah pensiun sejak Oktober 2024. JS, sebelumnya menjabat Kakantah Kabupaten Tangerang (2022-2023).
Ini Pak Menteri ATR BPN sedang rapat dengan DPR, atau sedang stand up comedy? Pejabat sudah pensiun, kok dikontestasi dan diglorifikasi dengan nomenklatur 'disanksi berat dan dicopot dari jabatannya'. Sanksi berat apa? DICOPOT dari jabatan apa? Lha wong sudah pensiun kok.
Yang lebih lucu, argumentasi Menteri ATR BPN yang hanya membatalkan 50 sertifikat dari total 263 SHG dan 17 SHM berdalih meminta fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saat penulis berdiskusi via telepon dengan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto (Mantan Kabais), kami mendapati kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, Pak Menteri ATR BPN pada awalnya menyatakan ada sebanyak 263 bidang sertifikat HGB, terdiri atas 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan, diterbitkan di atas laut yang ada pagar lautnya.
Kedua, Pak Menteri ATR BPN menyatakan bahwa 263 SHG dan 17 SHM itu terbit pada kurun 2022-2023.
Ketiga, Pak Menteri ATR BPN saat mengunjungi Desa Kohod, tidak mau berdebat dengan Pak Kades (Lurah Arsin) dan menegaskan bahwa tanah bersertifikat tersebut mau bekas daratan, bekas tambak, dll, secara material dan faktual seluruh sertifikat tersebut ada di laut, maka dikategorikan tanah musnah.
Keempat, merujuk poin 1, 2, dan 3 di atas, maka sudah semestinya seluruh sertifikat berupa 263 SHGB dan 17 SHM yang terbit di laut, harus dibatalkan karena secara material dan faktual ada di laut, yang terkategori tanah musnah.
Kelima, merujuk poin 1, 2, dan 3 di atas, maka sudah semestinya seluruh sertifikat berupa 263 SHGB dan 17 SHM yang terbit di laut, harus dibatalkan oleh Menteri ATR BPN tanpa perlu meminta fatwa MA karena masih berumur di bawah 5 tahun (diterbitkan kurun 2022-2023).
Lantas, kenapa Pak Menteri ATR Kepala BPN Nusron Wahid hanya membatalkan 50 sertifikat dari total 263 SHGB dan 17 SHM yang secara material dan faktual di atas laut?
Lantas, kenapa Pak Menteri ATR Kepala BPN Nusron Wahid berdalih meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), padahal berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat di bawah 5 tahun berdasarkan asas contrarius actus bisa dibatalkan langsung oleh BPN?
Apakah, sedang ada upaya terstruktur, sistematis, dan masif, untuk menyelamatkan kepentingan oligarki pada kasus pagar laut dan sertifikat laut?
Dan yang lebih krusial, kenapa belum ada satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut dan sertifikat laut ini? []
COMMENTS