100 HARI KINERJA PRABOWO (TANPA) GIBRAN
100 HARI KINERJA PRABOWO (TANPA) GIBRAN
Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Sengaja saya membuat judul di atas karena secara faktual, eksistensi Gibran tak nampak. Gibran hanya menambah beban kinerja Prabowo Subianto.
Anggap saja ini pemerintahan tunggal, bukan dwitunggal. Kita sebut saja, ini Pemerintahan Prabowo (tanpa) Gibran.
Saya termasuk yang tak setuju mengukur kinerja seorang Presiden berdasarkan periode waktu tertentu. Karena itu, saat diskusi ILC yang dipandu Bang Karni Ilyas, saya menegaskan bahwa sejak diambil sumpah jabatan dan dilantik menjadi Presiden, maka demi hukum sejak saat itu pula Presiden harus menjalankan konstitusi.
Jadi, ukurannya bukan waktu—bukan 100 hari, satu tahun, empat tahun, dan sebagainya—tetapi ukurannya adalah konstitusi. Apakah pemerintahan yang dijalankan Prabowo sejalan dengan konstitusi atau menyimpang?
Saya hanya mau memberikan koreksi pada satu pasal dari total 37 pasal yang diatur dalam konstitusi (UUD 1945), yaitu Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan:
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Apakah konstitusi terkait Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia benar-benar dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat? Mari kita periksa.
Sektor Batubara
Pemilik batubara terbesar di Indonesia adalah Garibaldi Thohir, yang juga merupakan kakak kandung dari Menteri BUMN, Erick Thohir. Ia memiliki kekayaan sebesar US$ 2,6 miliar atau setara dengan Rp37,24 triliun dan menempati urutan ke-17 orang paling kaya di Indonesia versi Majalah Forbes.
Garibaldi Thohir juga merupakan pemilik PT Adaro Energy Tbk, salah satu perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia. Selain itu, ia juga memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, seperti WOM Finance, operator perusahaan air minum, dan jaringan restoran Hanamasa.
Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa pemilik batubara lainnya di Indonesia yang juga memiliki kekayaan dan pengaruh signifikan, seperti Edwin Soeryadjaya dan Low Tuck Kwong. Belum lagi ada nama Luhut Panjaitan, Haji Isam, dan lainnya.
Mereka semua bukan negara, bukan pula wakil negara. Mereka mengelola batubara untuk sebesar-besarnya kemakmuran pribadi dan korporasi—bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sektor Nikel
Untuk sektor nikel, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mewakili negara dan masih menjadi pemain besar. Namun, bukan berarti sektor nikel semuanya dikelola oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Beberapa perusahaan swasta yang menguasai sektor ini antara lain:
- PT Vale Indonesia Tbk (INCO): Memiliki wilayah pertambangan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Timur.
- PT Central Omega Resources Tbk (DKFT): Memiliki tambang bijih nikel di Sulawesi Tengah dan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
- PT Ifishdeco Tbk (IFSH): Bergerak di bidang pertambangan bijih mentah nikel dan memiliki wilayah tambang di Sulawesi Tenggara.
- PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI): Memiliki wilayah tambang di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Belum lagi pemain baru dari China yang melakukan eksploitasi secara brutal, seperti:
- China National Offshore Oil Corporation (CNOOC): Perusahaan minyak dan gas negara China yang berinvestasi di Indonesia, termasuk di sektor pertambangan nikel.
- Tsingshan Holding Group: Perusahaan China yang memiliki pabrik pengolahan nikel di Indonesia, terutama di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
- Jinchuan Group: Perusahaan China yang memiliki saham di beberapa perusahaan tambang nikel di Indonesia, seperti PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Saya tak mau menyebutkan semuanya. Khawatir pembaca semakin marah dan dongkol, karena makin paham bahwa NKRI sudah sepenuhnya dikuasai oleh korporasi, asing, dan aseng.
Di Mana Letak Kinerja Prabowo (Tanpa) Gibran?
Bisa dipastikan, kebijakan Prabowo melanjutkan kebijakan era Jokowi, yakni mengobral SDA Indonesia, melakukan privatisasi dan swastanisasi, serta menyerahkan kekayaan alam Indonesia kepada swasta, asing, dan aseng.
Kasus pagar laut menjadi bukti paling mutakhir. Tanah dan laut Indonesia secara terang-terangan dirampas oleh korporasi PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim. Namun, Prabowo tak mengambil langkah signifikan selain parade dan kontestasi kehadiran negara melalui ritual mencabut pagar laut.
Sampai hari ini:
- Tak ada satu pun yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Proyek PIK-2 tidak juga dihentikan.
- Status PSN PIK-2 tidak juga dicabut.
Lalu, untuk apa konstitusi dibuat dan Presiden diambil sumpah untuk melaksanakannya jika semuanya diabaikan?[].
COMMENTS