UU Perpajakan Memberi Kewenangan Prabowo untuk Membatalkan PPN 12%

Pajak Prabowo

UU Perpajakan Memberi Kewenangan Prabowo untuk Membatalkan PPN 12%

UU Perpajakan Memberi Kewenangan Prabowo untuk Membatalkan PPN 12%

Sejak menjabat hanya selama 2 bulan, Prabowo telah menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Kritikan, cacian, dan makian terus mengalir mengenai keputusan kenaikan PPN 12%, yang membuatnya semakin terjerumus ke dalam ketidaksetujuan masyarakat.

Namun, sebenarnya kenaikan PPN 12% bukan sepenuhnya keputusan Prabowo. Kebijakan ini didasarkan pada UU yang dibuat saat rezim "Jokowi" pada tahun 2021 lalu. Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa tarif PPN 12% wajib diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.

Peraturan ini dulu dirancang dan disetujui oleh presiden "Jokowi" yang waktu itu didukung oleh partai koalisi di DPR, terutama oleh PDIP. Karena itu, penyesuaian PPN 12% sejalan dengan kepentingan elektoral Jokowi, PDIP, dan partai koalisi lainnya.

Meskipun begitu, saat Jokowi lengser dan pelaksanaan kenaikan PPN 12% mendekat, Prabowo memiliki pilihan untuk mengeksekusi atau membatalkan kebijakan tersebut. Sesuai dengan pasal 7 ayat (4), Prabowo memiliki kewenangan untuk membatalkan kenaikan PPN 12% melalui Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR dalam penyusunan Rancangan APBN.

Ini merupakan kesempatan penting bagi Prabowo untuk bertindak sesuai dengan keadaan yang ada. Mengingat situasi sosial-politik yang sedang tidak stabil, membatalkan kenaikan PPN 12% bisa menjadi langkah yang tepat dan profesional.

Dengan mengambil langkah ini, Prabowo dapat mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat, yang merupakan pondasi utama dalam menjaga stabilitas kekuasaan dan pemerintahan yang demokratis.

Sebagai seorang pemimpin yang kerap menonjolkan sikap patriotik, Prabowo seharusnya tidak hanya fokus pada isu-isu internasional. Masalah yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat di dalam negeri juga perlu mendapat perhatian serius. Prabowo diharapkan dapat membuktikan bahwa kepeduliannya tidak hanya pada dunia internasional tetapi juga pada kebutuhan masyarakat di dalam negeri.

Kini, pilihan berada di tangan Prabowo. Menjadi kesempatan baginya untuk membuktikan bahwa ia benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Sumber : fb Faisal Lohy

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,4,Ekonomi,196,fikrah,7,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,11,gerakan,5,Hukum,93,ibroh,17,Ideologi,71,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,85,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,291,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,51,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,90,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3609,opini islam,88,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,115,Peradaban,1,Peristiwa,15,pertahanan,1,pertanian,2,politik,325,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,68,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: UU Perpajakan Memberi Kewenangan Prabowo untuk Membatalkan PPN 12%
UU Perpajakan Memberi Kewenangan Prabowo untuk Membatalkan PPN 12%
Pajak Prabowo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9udvkhMZcsUVw0kJwH112zZU3jxbGJGpYKC3039CFWGVx7nQosl3La6eQVizIpQInHKs0eG2sB2nYoDsSpyPT8j_00FysjFP1NWp4D2X2vkWbSSqBAm_V5b7xwjX13UhACk-TL2ZOtNGIYFXTzzytuKXiJL-qtsRy3RUw97VZvVpNYx7XO3fvG73X5a4/w640-h360/PicsArt_12-29-06.49.03.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9udvkhMZcsUVw0kJwH112zZU3jxbGJGpYKC3039CFWGVx7nQosl3La6eQVizIpQInHKs0eG2sB2nYoDsSpyPT8j_00FysjFP1NWp4D2X2vkWbSSqBAm_V5b7xwjX13UhACk-TL2ZOtNGIYFXTzzytuKXiJL-qtsRy3RUw97VZvVpNYx7XO3fvG73X5a4/s72-w640-c-h360/PicsArt_12-29-06.49.03.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2024/12/uu-perpajakan-memberi-kewenangan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2024/12/uu-perpajakan-memberi-kewenangan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy