Kapitalisasi energi
Kapitalisasi Energi Listrik, Haram!
Oleh: Halimah | Pemerhati Publik
Listrik adalah kebutuhan mendasar yang seharusnya menjadi hak semua warga negara tanpa kecuali. Namun, kenyataan pahit terungkap: di Jawa Barat, sebanyak 22.000 kepala keluarga masih belum menikmati akses listrik hingga saat ini. Data ini disampaikan dalam debat Pilkada Jawa Barat 2024, yang diadakan pada Sabtu, 23 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman, mengungkapkan bahwa hingga triwulan pertama 2024 masih ada 112 desa dan kelurahan yang belum teraliri listrik (beritasatu.com, 23/11/2024; tirto.id, 10/06/2024).
Liberalisasi Energi: Sumber Masalah
Salah satu akar masalah adalah liberalisasi tata kelola energi listrik yang merupakan produk dari sistem ekonomi kapitalis. Sistem ini berorientasi pada keuntungan semata, sehingga penyediaan pasokan listrik ke wilayah terpencil dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi. Akibatnya, kebutuhan listrik masyarakat desa sering kali diabaikan.
Batubara, yang merupakan sumber utama pembangkit listrik, dikelola oleh pihak swasta. Padahal, batubara adalah sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik publik. Alih-alih dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, batubara dijadikan komoditas bisnis yang mendatangkan keuntungan bagi segelintir pihak. Hasilnya, rakyat harus membayar harga tinggi untuk mendapatkan listrik, yang seharusnya menjadi hak dasar mereka.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat dipaksa menanggung beban ekonomi yang berat. Tidak hanya untuk listrik, tetapi juga untuk kebutuhan lainnya seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Belum lagi berbagai pajak yang semakin tinggi, termasuk tarif listrik. Semua ini menciptakan tekanan yang luar biasa bagi masyarakat, sementara negara seolah hanya berperan sebagai regulator yang memberatkan, tanpa memberikan solusi nyata.
Islam dan Kepemilikan Energi
Berbeda dengan kapitalisme, Islam menawarkan sistem pengelolaan energi yang berkeadilan. Dalam Islam, listrik masuk dalam kategori kepemilikan umum, karena merupakan bagian dari sumber energi yang digunakan untuk kepentingan bersama. Rasulullah Saw bersabda:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini menegaskan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu. Dalam konteks modern, listrik yang dihasilkan dari batubara juga termasuk dalam kategori ini.
Islam memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelola sumber daya ini dan mendistribusikannya kepada rakyat. Listrik harus disediakan secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau, sehingga dapat dinikmati oleh semua kalangan, baik kaya maupun miskin, tanpa memandang agama atau status sosial.
Solusi Islam: Negara sebagai Pelayan Rakyat
Islam melarang keras pengelolaan sumber daya publik oleh swasta. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan listrik kepada pihak swasta dengan alasan apa pun. Sebaliknya, negara harus memastikan setiap warganya, termasuk di pelosok desa, mendapatkan akses listrik yang memadai.
Untuk mewujudkan hal ini, negara harus:
- Mengelola Sumber Daya dengan Bijak: Negara harus mengambil alih pengelolaan batubara dan sumber daya lainnya yang digunakan untuk pembangkit listrik. Sumber daya ini harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk mendatangkan keuntungan semata.
- Mengembangkan Infrastruktur Energi: Pemerintah harus membangun infrastruktur energi yang merata hingga ke pelosok desa. Teknologi energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin, juga bisa menjadi alternatif untuk mengatasi tantangan geografis di wilayah terpencil.
- Menggratiskan atau Mensubsidi Listrik: Dalam sistem Islam, listrik sebagai kebutuhan dasar masyarakat seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya sangat rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya negara tanpa melibatkan pihak swasta yang mencari keuntungan.
- Memberantas Kapitalisasi Energi: Negara harus menutup celah kapitalisasi energi dengan membuat regulasi yang melarang pengelolaan sumber daya publik oleh pihak swasta. Dengan begitu, tidak ada lagi pihak yang menjadikan kebutuhan dasar rakyat sebagai ladang bisnis.
Kapitalisasi energi listrik adalah masalah serius yang harus segera diatasi. Islam menawarkan solusi yang komprehensif, di mana negara bertindak sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai regulator yang hanya memfasilitasi kepentingan swasta.
Menuju Keadilan Energi
Listrik adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan setiap rumah, dari kota besar hingga pelosok desa, terang benderang. Hanya dengan sistem Islam, keadilan energi dapat terwujud, dan rakyat bisa menikmati hidup yang lebih sejahtera.
COMMENTS