Khilafah nusantara
Oleh : Ummu fillah
Tidak dipungkiri bahwa hadirnya Islam di Nusantara adalah hasil dari proses dakwah kekhilafahan Turki Utsmani sebelum mengalami keruntuhan di tahun 1924 H. Di bawah kekhilafahan Sultan Majid II (1842 - 1912) Islam sampai di Nusantara, Aceh sebagai serambi Mekah.
Dari sini, jelaslah bahwa khilafah bukan tertolak ataupun ditolak. Karena Islam hadir hingga sampai di kita saat ini atas dasar kekhilafahan yang mengemban dakwah Islam hingga keluar luar negeri. Yaitu Indonesia tercinta.
Sistem pemerintahan Islam yang menuai kontroversi hari ini adalah sistem pemerintahan yang pernah berjaya selama XIV abad lamanya. Bukan hanya dongeng atau sejarah belaka tapi riil telah Rasulullah shalallahu alaihi wassalam emban hingga kekhilafahan berikutnya yaitu Khulafaur Rasyidin dan khilafah Abbasiyah, khilafah Umayyah hingga kekhilafahan Utsmani.
Runtuhnya kekhilafahan bukan karena Khilafah tertolak tapi adanya serangan barat terhadap sistem pemerintahan Islam dengan menjauhkan umat dari syariat Islam secara kaffah. Perlahan tapi pasti umat telah jauh dari syari'at Islam yang diembannya. Berawal dari kemerosotan berfikir hingga undang undang Islam di susupi undang undang barat. Pelan tapi pasti, hingga akhirnya dipisahkanlah agama dari kehidupan. Khilafah tetap ada tapi tidak ada bargaining position di mata umat. Simbol khilafah akhirnya hanya ada di mata uang tapi tidak dalam kebijakan membuat aturan yang mengikat umat. Umat kian jauh terperosok dalam kenistaan hingga akhirnya terkerat - kerat menjadi beberapa negara bagian bangsa bangsa. Lahirlah National state. Dari sini semakin jauhnya rasa persaudaraan ukhuwah Islamiyyah yang ada di tubuh umat Islam. Terkotak-kotak dengan wilayahnya sendiri, perbedaan madzhab, perbedaan suku, serta perbedaan bangsa.
Dari sinilah munculnya berbagai macam sistem pemerintahan di berbagai bangsa-bangsa. Diantaranya sistem pemerintahan monarki, sistem pemerintahan kerajaan, sistem pemerintahan, sistem pemerintahan imperium. Sistem pemerintahan republik. Dan sistem pemerintahan Islam berbeda dari sistem pemerintahan yang tersebut di atas. Kita bahas perbedaan sistem pemerintahan republik demokrasi. Karena negara kita negara republik demokrasi.
Perbedaan sistem pemerintahan Islam dengan republik demokrasi.
Sistem pemerintahan Islam sangat berbeda dengan sistem demokrasi dalam makna yang hakiki. Baik dari segi pembuat hukum yaitu menetapkan halal dan haram. Menetapkan terpuji dan tercela ada di tangan rakyat. Maupun dari segi keterikatannya dengan syariah dengan dalih kebebasan. Macam - macam kebebasan yang lahir dari demokrasi:
1. Kebebasan pribadi (freedom personal) yang menjadikan laki-laki dan perempuan bebas melakukan apa saja tanpa memperdulikan halal haram hingga muncul statement my body my authority
2. Kebebasan beragama (freedom of religion) menciptakan kebebasan untuk murtad dan berpindah-pindah agama sesuai kondisi tanpa adanya ikatan aqidah
3. Kebebasan kepemilikan ( freedom of ownership) menciptakan pihak yang kuat mengeksploitasi pihak yang lemah. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
4. Kebebasan berpendapat (freedom of opinion) lahirlah orang-orang yang bebas berpendapat tanpa memperhatikan yang Haq justru bebasnya opini yang bathil ditengah masyarakat.
Jadi demokrasi bukanlah hanya alat memilih penguasa tapi kufurnya demokrasi menjadikan pembuat hukum berada di tangan manusia, bukan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Allah berfirman dalam Qur'an surat Yusuf ayat 40.
مَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖۤ اِلَّاۤ اَسْمَآءً سَمَّيْتُمُوْهَاۤ اَنْـتُمْ وَ اٰبَآ ؤُكُمْ مَّاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ بِهَا مِنْ سُلْطٰنٍ ۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗ اَمَرَ اَ لَّا تَعْبُدُوْۤا اِلَّاۤ اِيَّاهُ ۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰـكِنَّ اَكْثَرَ النَّا سِ لَا يَعْلَمُوْنَ
"Apa yang kamu sembah selain Dia, hanyalah nama-nama yang kamu buat-buat, baik oleh kamu sendiri maupun oleh nenek moyangmu. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang hal (nama-nama) itu. *Keputusan itu hanyalah milik Allah*. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Yusuf 12: Ayat 40
Dan Qur'an surat An Nisa ayat 65.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْۤ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
"Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang diemban oleh Khalifah. Khalifah diangkat melalui bai'at berdasarkan kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya untuk memerintah sesuai Wahyu yang Allah turunkan.
Dalil dari kitabullah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam QS Al Madinah ayat 48 dan 49.
وَاَ نْزَلْنَاۤ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِا لْحَـقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَا حْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ الْحَـقِّ ۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَا جًا ۗ وَلَوْ شَآءَ اللّٰهُ لَجَـعَلَـكُمْ اُمَّةً وَّا حِدَةً وَّلٰـكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَاۤ اٰتٰٮكُمْ فَا سْتَبِقُوا الْخَـيْـرٰتِ ۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَ
"Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan,"
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَاَ نِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَآءَهُمْ وَا حْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَ ۗ فَاِ نْ تَوَلَّوْا فَا عْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَـعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗ وَاِ نَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّا سِ لَفٰسِقُوْنَ
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memerdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik."
Menegakkan kembali khilafah itu wajib bukan tertolak
Dari sini, hendaklah umat Islam mewujudkan kembali hakim (penguasa) setelah Rasulullah dan para Khalifah untuk memutuskan perkara ditengah-tengah mereka sesuai Wahyu yang telah Allah turunkan. Perintah dalam seruan ini bersifat tegas karena yang menjadi objek seruan adalah wajib.
Seberapa banyak bentuk pemerintahan saat ini tidak menjadikan mewujudkan kembali khilafah adalah tertolak, karena menegakkan kembali khilafah adalah menegakkan kembali hukum-hukum yang Allah berlakukan kepada kita semua. Hingga keberkahan datang dari langit dan bumi.
Allahu A'lam bish showab
COMMENTS