GURITA KORUPSI DI LEMBAGA PERADILAN, BUKTI BOBROKNYA HUKUM DINEGERI INI

Korupsi dilembaga hukum

GURITA KORUPSI DI LEMBAGA PERADILAN, BUKTI BOBROKNYA HUKUM DINEGERI INI

Oleh: Fatmawati (Aktivis Dakwah Masamba)

Presenter berita Najwa Shihab berkata “banyak anak muda yang tumbang karena korupsi, mereka melupakan visi dan hanyut pada nikmat duniawi”. Perkataan mbak nana tersebut, sangat tepat disematkan untuk kondisi yang terjadi pada saat ini.

Di kutip pada laman bbcdotcom Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka ke-14 dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. EW langsung ditahan lembaga antirasuah itu pada hari Senin (19/12).

Penambahkan tersangka kasus ini menunjukkan dugaan suap perkara ini sebagai tindakan menggurita di MA, yang disebut pengamat korupsi karena "penegak hukum memiliki kewenangan besar, dengan kontrol yang sangat kecil".

Sementara, seorang mantan hakim agung mengatakan celah korupsi itu terjadi pada saat seorang hakim mendapat promosi atau mutasi. Komisi Yudisial mengaku sudah dilibatkan MA dalam merekomendasikan promosi dan mutasi hakim tersebut.

Seorang hakim yustisial, hakim yang diperbantukan untuk hakim agung berinisial EW, ditetapkan sebagai tersangka ke-14 dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini KPK menduga terdapat uang suap senilai Rp2 miliar dalam bentuk mata uang asing untuk mempengaruhi keputusan kepailitan sebuah koperasi. Mantan Hakim Agung, Prof Gayus menyoroti persoalan pada penempatan, promosi, dan mutasi hakim yustisial yang diyakini ikut andil dalam membuka celah awal korupsi di MA.

Namun sayang banyaknya kasus OTT yang dilakukan KPK ternyata memancing reaksi dari seorang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menurut beliau digitalisasi lebih baik dari OTT yang dilakukan KPK.

Pernyataan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan tersebut menuai kritik. Penyebabnya, Luhut menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu melakukan upaya penindakan lewat Operasi Tangap Tangan (OTT). Sebab, OTT merusak citra negara Indonesia. “Jadi KPK jangan pula sedikit-sedikit tangkap tangkap, ya lihat-lihatlah. Jadi kalau kita mau bekerja dengan hati, ya kalau hidup-hidup sedikit bolehlah, kita kalau mau bersih-bersih amat di surgalah kau,” kata Luhut.(tirto.id)

Pernyataan Luhut tersebut Di dukung oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Eks ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai digitalisasi lebih baik daripada pelaksanaan OTT yang kerap menghebohkan publik. Mahfud mengakui bahwa arah pemerintah memang digitalisasi. Oleh karena itu, pemerintah pernah mengajukan RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai. Hal itu dilakukan agar transaksi tak bisa memberi celah pada korupsi.

Namun yang menjadi pertanyaan apakah dengan digunakannya digitalisasi, KPK akan lebih baik dan akankah lembaga KPK mampu mengurangi kasus korupsi ?.

Data BPS dari tahun 2016 s/d 2020, kasus korupsi memang menurun sedikit tapi tidak membuat perubahan yang signifikan terhadap korupsi dan tidak menghilang secara keseluruhan aktifitas korupsi. Mengapa demikian, sebab solusi yang ditawarkan oleh lembaga peradilan tidak memberi efek jera bagi para pelaku. Hanya dihukum beberapa tahun tiba-tiba dapat remisi tiba-tiba bebas bagaimana mau jera. Memberantas korupsi di sistem kapitalisme bagai mimpi disiang bolong.

Korupsi di Indonesia terbukti sudah sedemikian parah mengingat aparat lembaga peradilan juga banyak terjerat korupsi. Hal ini menandakan rusaknya sistem hukum di indonesia. Terlebih adanya anggapan OTT merusak citra bangsa dari seorang pejabat publik. Maka pemberantasan korupsi pun laksana mimpi di negeri ini melihat berbagai pembelaan terhadap koruptor.

Tindakan korupsi ini semakin parah mengingat pelakunya berasal dari dalam lembaga peradilan yang harusnya menjadi corong keadilan bagi masyarakat eh justru malah menjadi pelaku korupsi. Maka jelaslah bahwa ini adalah penyakit bawaan dari sistem sekuler, mereka tidak menggunakan hati nurani dalam setiap gerak langkahnya. Tindakan mereka selalu berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pribadi dan kelompoknya ditambah mahalnya pemenuhan gaya hidup membuat hakim ataupun pejabat negara mampu melakukan tindakan korupsi.

Lalu bagaimana sistem Islam dalam hal memberantas korupsi?. Islam memposisikan negara sebagai pengurus urusan umat, berkewajiban menjaga akidah masyarakatnya melalui sistem manajemen dan kurikulum pembentukan fikrah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap), sehingga upaya ini nantinya melahirkan individu yang taat dan bertakwa.

Dalam Islam korupsi dipandang sebagai sebuah kejahatan, untuk itu Islam memiliki sistem hukum yang kuat yang akan mencegah terjadinya korupsi dan memberikan sanksi yang membuat jera bagi para pelakunya.

Dalam penerapan sistem dan aturan yang bersumber dari Al-Khalik berupa syariat yang paripurna serta regulasi yang diterapkan di segala bidang, tentu akan mencegah perilaku suap apa lagi korupsi. Sebab sistem Islam menutup peluang bagi orang-orang untuk menyalahgunakan wewenang. Bahkan tidak ada ruang untuk memuluskan kepentingan pribadi karena tidak akan ada individu atau lembaga manapun yang bisa diajak bekerja sama. Selain karena takwanya, juga karena semata-mata takut kepada Allah.

Korupsi dilihat dari berbagai macam Pandangan ideolagi manapun merupakan permasalahan yang memberikan dampak negatif bagi sebuah negara. Bahkan hal tersebut merugikan banyak pihak khususnya umat. Untuk itu Islam menganggap korupsi adalah tindakan kejahatan yang harus segera diberantas sampai akar akarnya. Wallahu'alam

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3564,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,321,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: GURITA KORUPSI DI LEMBAGA PERADILAN, BUKTI BOBROKNYA HUKUM DINEGERI INI
GURITA KORUPSI DI LEMBAGA PERADILAN, BUKTI BOBROKNYA HUKUM DINEGERI INI
Korupsi dilembaga hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOHaCsrIwgXmUa_KsfClrt7fkDJYzKaK5k9yiEp7SaljXzdW8hmq0f6O4Po6FUPSy3oL9VfB0lZrrEEb46MbQ6LJvt_YRxqMK-3p_-Ov_TjKomh7vHYxhPrFy0OteyFaOAvXj6fhGKU8o-faeicuVchcagL0lpc4vMX1nwylQF6IasMckNmAWXnETk/s16000/20230101_104120_0000_compress13.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOHaCsrIwgXmUa_KsfClrt7fkDJYzKaK5k9yiEp7SaljXzdW8hmq0f6O4Po6FUPSy3oL9VfB0lZrrEEb46MbQ6LJvt_YRxqMK-3p_-Ov_TjKomh7vHYxhPrFy0OteyFaOAvXj6fhGKU8o-faeicuVchcagL0lpc4vMX1nwylQF6IasMckNmAWXnETk/s72-c/20230101_104120_0000_compress13.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2023/01/gurita-korupsi-di-lembaga-peradilan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2023/01/gurita-korupsi-di-lembaga-peradilan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy