Kasus traficking
By: Roslina sari
Publik dihebohkan maraknya peristiwa trafiking(perdagangan manusia)diberbagai tempat. Seperti yang baru-baru ini terjadi di kabupaten pasuruan jawa timur.
Aparat Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, mengungkap kasus penyekapan 19 perempuan yang diduga dipekerjakan sebagai PSK di kawasan wisata Tretes, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dari 19 perempuan, 4 diantaranya masih di bawah umur atau anak-anak.
Kepala Subdit Renakta Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Eko Yulianto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan kasus tersebut mendasari informasi dari masyarakat bahwa ada anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK, ” katanya dikonfirmasi VIVA pada Sabtu, 19 November 2022.
Dikutip dari WartaBromodotcom, Sebuah ruko di komplek pertokoan Gempol Nine, Kabupaten Pasuruan digerebek tim Polda Jatim. Pasalnya, tempat usaha itu disinyalir terlibat perdagangan orang (human trafficking).
Apa yang melatarbelakangi maraknya kasus trafiking ini?
Trafickking terjadi ketika manusia tidak menghormati manusia lainnya, dan dikuasai nafsu serakah mendapatkan keuntungan materi. Sehingga tega dengan keji memanfaatkan dan mengeksploitasi manusia lainnya untuk keserakahannya. Manusia saat ini sudah kehilangan akal sehatnya dan keimanannya, kesenangan dunia segalanya, hedonisme, syahwat, sehingga menghalalkan berbagai cara untuk nafsu nya.
Semua terjadi karena dunia menjadi tujuan, halal dan haram diabaikan . Inilah dampak cara pandang kehidupan sekulerisme kapitalisme yang diterapkan saat ini. Kehidupan yang menjadikan kebebasan tanpa batas. Tuhan diakui ada tapi tidak berhak mengatur manusia dalam kehidupan ini. Sehingga tidak ada rasa takut dosa atau malu dalam berbuat keji. Tuhan dan agama tidak ada dalam mengendalikan diri dan tingkah laku manusia. Jadilah manusia hari ini banyak melakukan kekejian dan pada derajat rendah dan tidak menghargai manusia lainnnya dengan memperdagangkannya.
Negara pun abai akan jaminan kesejahteraan rakyatnya, sehingga rakyat yang didera kemiskinan mudah tergiur iming-iming mendapatkan harta dengan cara yang mudah dan tidak menyadari bahayanya, sebagaimana tidak menyadari terjadinya pelanggaran hukum syara
Meski sudah ada regulasi , traficking tetap saja terjadi. Tingkat kemiskinan yang semakin tinggi dan sulitnya mendapat pekerjaan dan kesejahteraan ekonomi, membuat rakyat cari jalan cepat mendapatkn uang. Ditawari pekerjaan yang awalnya di janjikan menjadi pekerja dengan uang didepan, berangkat keluar negeri, langsung di terima tanpa melihat apakah ini penipuan , ternyata setelah dipekerjakn ternyata dijadikan budak dan diperjualbelikan dari satu agen ke agen lain, ini terjadi bagi laki-laki, banyak terjadi ketika diluar negeri disiksa bahkan berujung kematian.
Sedang untuk perempuan karena tergiur dapat uang banyak, cara hidup pemisif dan komsumtif, tanpa fikir-fikir menerima pekerjaan, bahkan dengan menjadi pekerja seks komersil, bahkan mungkin awalnya para perempuan itu menganggap akan dikerjakan yang bagus, seperti menjadi pengasuh bayi, pembantu rumah tangga, tapi pada fakta nya mereka malah menjadi objek human trafiking, tak kalah mirisnya , banyak perempuan yang usia anak dibawah umur yang akhirnya mereka dijadikan pekerja seks. Bahkan banyak kasus kalau orang tua anak dibawah umur tersebut merasa bangga anak nya bekerja dengan iming-iming harta dan gaji yang banyak seperti yang dijanjikan. Tidak sadar anaknya dalam bahaya.
Dan dengan kehidupan yang serba bebas meniadakan peran Allah dan agama mereka tidak menyadari bahwa perbuatan mereka itu melanggar syari'at dan kemurkaan Allah. Memang di negeri ini ada regulasi dan Undang-undang yang mengatur tentang diancamnya para pelaku human trafiking dengan pasal-pasal kriminal yang dapat menindak dengan hukuman tegas bagi pelaku human traficking ini. Namun faktanya makin hari traficking makin merajalela dan terus terjadi. Bahkan para badan-badan komisi perlindungan perempuan dan anak , LSM , aktivis perempuan juga telah menuntut hukum yang tegas bagi pelaku traficking yang memperjualkan perempuan dan anak dibawah umur. Namun nyata nya tidak bisa menjadi solusi bahkan makin banyak perempuan, anak dibawah umur, secara sukarela maupun terpaksa menjadi pekerja seks akibat traficking ini.
Ini menunjukkan bahwa regulasi tidaklah solusi mendasar. Bahkan regulasi yang ada hari ini menambah masalah baru, bukan menyelesaikan yang ada. Inilah solusi tambal sulam, buah dari sistem dan hukum buatan manusia. Yang membuat aturan sesuai akal dan hawa nafsu mereka, yang didalamnya hanya memikirkan manfaat dan keuntungan, karena disatu sisi menjadi pekerja seks itu adalah hak asasi manusia yang di lindungi dalam undang-undang, sedang yang terpaksa bagi pemaksanya hukumnya juga tidak membuat jera pelaku. Inilah regulasi dan aturan produk manusia yang lemah, dan terbatas tidak menentramkan dan tidak menyentuh akar masalah persoalan.
Lalu bagaimana solusi tuntasnya?
Solusi tuntas hanyalah dengan membuang sekulerisme kapitalisme dan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam negara. Dengan penerapan syariat Islam yang mulia dan agung, akan mewujudkan kesejahteraan, keamanan, dan penghargaan pada umat manusia.
Islam mengharamkan perbudakan manusia, perdagangan, pengeksplotasian tenaga dan tubuh manusia. Pelakunya akan diberi sanksi dengan hukum yang tegas, mencegah dan memberi efek jera agar tidak menyebar dan meluas. Bagi pelaku traficking akan dikenakan hukum ta'zir yang hukumannya diserahkan pada ijtihad Kholifah dalam bentuk apa, apakah dipenjara, didenda, dicambuk, dirajam atau dihukum mati. Sesuai dampak kejahatan dan kekejiannya.
Bagi korban traficking jika dia dipaksa dan diancam melakukan pekerja seks, sesungguhnya Allah mengampuni wanita-wanita yang dipaksa berzina, negara dalam Islam akan merecovery mentalnya, dan dibina keimananya agar kembali pulih.
Dan bagi perempuan yang dengan sengaja atau tanpa dia sadari, akan diperlakukan hukum terkait kriminal yaitu melakukan perzinahan, kalau yang gadis dicambuk, yang sudah menikah dirajam sampai mati, sedang kategori anak dibawah umur itu dikembalikan pada Islam batas nya, yaitu jika anak perempuan itu sudah haidh dia dikatakan baligh walau umurnya masih 9 tahun, maka dia diberi hukum hudud jika telah melakukan zina.
Hukum Islam merupakan menjadi pencegah dan penebus dosa sehingga membuat efek jera dan taubat nasuha.
Namun negara juga seperangkat syariat Islam yang kaffah akan memberikan kesejahteraan bagi rakyat nya dengan sistem ekonomi Islam yang adil dan merata, ini untuk memecahkan akar masalah traficking, dan yang lebih penting lagi adalah membina ketaqwaan individu rakyat negara Islam, agar mereka takut pada Allah dan qanaah terhadap rezeki dan zuhud dalam dunia berfikir dan berbuat dengan standart halal haram bukan materi dan manfaat atau senang menuruti nafsu. Serta membudayakan amar makruf nahi mungkar ditengah masyarakat terhadap pelanggaran hukum syara' .
Maka aqidah Islam pondasi yang harus dikuatkan pada masyarakat dan aqidah ini juga akan mnjadi semua aturan dalam negara. Tentu hanya negara Khilafahlah solusi tuntas dan totalitas untuk menyelesaikan traficking ini bahkan seluruh persoalan yang ada saat ini. Dan tidak ada pilihan lain selain menegakkannya.
Allah azza wa jalla telah memerintahkan kepada kita untuk bersegera melaksanakan syariah. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Ali imran:133.
Wallahu a'lam bisshawwab.
COMMENTS