𝗧𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶, 𝗝𝗮𝗻𝗱𝗮 𝗥𝗲𝘀𝗶𝗱𝗶𝘃𝗶𝘀 𝗕𝗮𝗻𝗱𝗮𝗿 𝗦𝗮𝗯𝘂

Bandar sabu

Bandar Sabu

Oleh : Ima Isnawati, S.Pd

Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepahiang, masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap TR (34) bandar sabu, seorang janda warga Lingkungan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang yang diketahui merupakan residivis dari kasus yang sama yang telah berhasil diamankan Opsnal Satres Narkoba Polres Kepahiang pada Rabu 12 oktober lalu.

Disampaikan Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIK MSI melalui Kasatres Narkoba Iptu Tomy Sahri SH MH, ini terkait dengan status TR yang sudah 2 kali keluar masuk penjara, serta pengakuan TR jika sabu tersebut berasal dari seseorang yang berada di Kota Palembang Sumatera Selatan.

"TR ini merupakan residivis dalam kasus yang sama (Narkoba) dan kali ini merupakan yang ke 3 kalinya berurusan dengan Satres Narkoba Polres Kepahiang. Kami menduga kuat kalau TR ini merupakan bandar yang memiliki jaringan lintas provinsi," ucap Kasat (curupekspress.disway.id, 7/11/2022).

Seorang janda yang artinya dia wanita/ibu. Ibu yaitu orang tua seorang anak. Ibu memiliki peranan yang sangat penting bagi anak. Ibu adalah sosok yang sangat berpengaruh dalam kehidupan seorang anak. Sebab, seorang ibu adalah madrasah pertama untuk anak-anaknya. Dari ibulah, seorang anak mendapatkan ilmu pertama sekali. Sifat seorang ibu juga bisa mempengaruhi sifat anak-anaknya. Seorang ibu juga sangat mulia dari siapa pun dalam kehidupan seorang anak. Seorang anak harus memperlakukan ibunya dengan baik sebelum memperlakukan orang lain, termasuk ayahnya. Sebagaimana Hadis Rasulullah Saw. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’ahu, beliau bertanya kepada Nabi:

“Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: ayahmu, lalu yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya.” (HR Bukhari dalam Adabul Mufrad, sanadnya hasan).

Berdasarkan hadis di atas, sudah jelas bahwa kedudukan ibu lebih mulia dari siapa pun. Tidak ada yang bisa menandingi jasa seorang ibu di dunia ini. Jadi jelaslah sudah, betapa mulianya seorang ibu. Jasanya tidak terbalaskan. Kasih sayangnya tidak dapat tergantikan. Ibu adalah manusia yang paling harus didahulukan dari segalanya. Sebab, dia telah memberikan segalanya kepada anak-anaknya. Dia telah mengandung selama 9 bulan, melahirkan, menyusui, menjaga, merawat, dan mendidik anak-anaknya tanpa pamrih sedikit pun.

Tetapi, hari ini kebanyakan seorang ibu sudah sangat jauh dari kodratnya sebagai ummu wa rabbatul bait. Ibu tidak lagi ingin mulia dengan menjadi madrasah pertama dan memberi kasih sayang kepada anaknya. Sebab, hari ini seorang ibu sudah jauh dari syariat menghalalkan segalacara untuk mendapatkan uang yang cepat dan banyak akhirnya terjerumus menjadi Bandar sabu-sabu.

Sebelum terjadinya kasus ini ada kasus lainya yang lebih menggemparkan di dunia kepolisian seperti Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa yang sudah pindah tugas di Kapolda Jawa Timur ditangkap karena kasus narkoba. Ia menjual barang bukti sabu-sabu seberat 5 kg. Kini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalah gunaan narkoba.

Sabu-sabu merajalela di tengah masyarakat bahkan ibupun sudah menjadi bandar sabu-sabu. Sabu-sabu sudah memberikan dampak buruk kepada masyarakat termasuk generasi. Masalah narkoba pun seolah menjadi lingkaran setan yang sulit diputus. Belum lagi terkait keuntungan yang sangat besar, menjadi pilihan menggiurkan bagi mereka yang kesulitan ekonomi. Kesempatan menjadi pemakai ataupun pengedar narkoba pun terbuka lebar bagi individu yang tidak bertakwa (khususnya penegak hukum yang minim iman), apalagi jika sanksi negara tidak jua memberi efek jera.

Oleh karenanya, jika narkoba merupakan masalah sistemis yang juga menjadi ancaman serius solusinya pun harus sistemis, yakni mencabut masalah narkoba hingga ke akarnya. Hal ini dimulai dengan mewujudkan ketakwaan individu, kontrol masyarakat, hingga negara yang menegakkan aturan beserta sanksi tegas. Sekalipun penangkapan pelaku dan pengedar sudah sering diberitakan, namun kasus pun terus bermunculan. Ibarat peribahasa “mati satu tumbuh seribu”.

Karena negeri yang menerapkan kapitalisme akan sulit meninggalkan apa pun yang berbau uang. Bisnis narkoba diakui sangat menggiurkan dan berpeluang mendatangkan limpahan rupiah. Karenanya, keberadaannya seolah dipertahankan dan “sayang untuk dibuang”. Penangkapan yang dilakukan pun terkesan setengah hati. Pelaku amatir kelas teri terus dikejar sampai mati, sementara gembong pemilik bisnisnya tidak pernah terungkap sehingga luput dari sentuhan hukum. Wajar jika penyebaran narkoba terus merajalela dan sulit diberantas.

Dalam Islam, narkoba dipandang sebagai zat yang melemahkan akal, memabukkan dan menimbulkan dhoror atau bahaya bagi individu dan masyarakat. Maka, narkoba haram dipergunakan jika tidak dalam kondisi darurat atau medis. Dalilnya,
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang segala sesuatu yang memabukkan (muakhir)dan melemahkan (mufattir).” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Dalam Mu’jam Lughah al Fuqaha, yang dimaksud mufatir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang atau rileks serta malas pada tubuh manusia. Kemudian kaidah fiqih tentang dhoror hukum asal benda yang berbahaya (mudharat) adalah haram.

Dalil-dalil ini menjadikan khilafah akan memberantas narkoba secara tuntas karena barang tersebut haram. Mekanismenya, Islam memerintahkan agar setiap individu menjadi sosok yang bertakwa. Dorongan keimanan inilah yang akan menjadi pengendali pertama agar individu tersebut senantiasa memelihara diri dari perbuatan haram seperti mengonsumsi, mengedarkan dan memproduksi narkoba.

Masyarakat Daulah Khilafah adalah masyarakat yang tidak apatis dan tidak takut untuk berbuat amar ma’ruf nahi mungkar. Maka, ketika ada salah satu dari entitasnya melakukan kemaksiatan, masyarakat Islam tidak akan segan untuk menasihati dan mendakwahi.

Khilafah sebagai negara akan menjalankan fungsinya secara haq. Faktor utama yang sering dijadikan alasan pengedar narkoba adalah faktor ekonomi. Maka, Khilafah akan menerapkan ekonomi Islam untuk menyelesaikan perkara ini untuk kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan. Khilafah akan menjaminnya secara tidak langsung, yakni dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas sehingga setiap laki-laki yang memiliki tanggung jawab mencari nafkah mampu memberikan kebutuhan pokok keluarganya.

Sedangkan untuk kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan, Khilafah akan menanggungnya secara mutlak artinya semua pelayanan fasilitas penyediaan kebutuhan tersebut khilafahlah yang akan menanggung.

Konsep ini akan menghilangkan diskriminasi sosial dan membuat semua kalangan masyarakat bisa menikmati layanan publik secara gratis dan berkualitas. Jaminan ini berlaku untuk semua masyarakat baik masyarakat biasa ataupun kalangan aparat negara. Sehingga tidak akan ada celah mencari “pekerjaan sampingan” dengan bisnis haram.

Andaikan masih ada yang melanggar, Khilafah akan menerapkan ukubat Islam bagi mereka tanpa pandang bulu baik itu bagi pengedar mafia ataupun aparat negara yang terlibat. Hukuman ta’zir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qhadi (hakim) dalam sistem pemerintahan Islam, misalnya di penjara, dicambuk dan lain-lain.

Syekh Abdurrahman Al Maliki dalam kitabnya Nizamul Uqubat dan Syekh Saud al Utaibi dalam Al Mausu’ah Al Jina’iyah Al Islamiyah menjelaskan, sanksi takzir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Hukuman itu juga berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan bagi pemilik pabrik narkoba.

Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. Uqubat yang diterapkan oleh Khilafah ini akan menimbulkan efek khas yaitu efek jawabir sebagai tebusan hukuman bagi pelaku kelak di akhirat, dan efek zawajir sebagai pencegah agar masyarakat tidak berbuat hal yang sama.

Selanjutnya, Khilafah akan merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Sehingga, tidak akan ditemukan aparat yang memanfaatkan barang sitaan untuk dijual kembali atau penegak hukum yang justru terlibat dalam mafia narkoba.

Inilah cara Khilafah memberantas narkoba. Kolaborasi antara individu, masyarakat, dan negara yang bertakwa ditambah sistem hukum yang sesuai syariat Islam menjadikan kejahatan mudah diberantas.

Kerakusan kapitalisme diperparah dengan watak sekuler. Dalam sistem busuk ini tidak dikenal halal-haram. Tidak ada ketakutan pada sanksi berat yang akan didatangkan pada para pelaku maksiat. Jadilah agama sebatas keyakinan, namun kosong dari pengamalan berupa keterikatan pada hukum syariat sebagai bukti keimanan. Allah sebagai pencipta, Dialah yang paling tahu dengan kaum muslimah, baik fisik maupun sifatnya. Kaum ibu juga akan menjadi bangga dengan tugas mulianya menjadi ummu wa rabbatul bait.

Wallahu a’lam bishowab.

Referensi

curupekspress

radarkepahing

tvonenews

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: 𝗧𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶, 𝗝𝗮𝗻𝗱𝗮 𝗥𝗲𝘀𝗶𝗱𝗶𝘃𝗶𝘀 𝗕𝗮𝗻𝗱𝗮𝗿 𝗦𝗮𝗯𝘂
𝗧𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶, 𝗝𝗮𝗻𝗱𝗮 𝗥𝗲𝘀𝗶𝗱𝗶𝘃𝗶𝘀 𝗕𝗮𝗻𝗱𝗮𝗿 𝗦𝗮𝗯𝘂
Bandar sabu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghMsizTyAc7m2mx75dtb5rRmqdrMVbzgLCqVi3cOQ0ZLi4joeC8rxKIFsoQ5DImIej7swj6KKosoOEYO7VF5eBe6nAVlDiENKGUY8rCIZcz4wCMSxyecsaV1l64SEksZHEYJLAcdyxjIY5bVH7MssmyJWk1UZGv8sJR-juXy1vO0hQfe4Z50gY_Dry/s16000/PicsArt_11-10-01.24.10_compress66.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghMsizTyAc7m2mx75dtb5rRmqdrMVbzgLCqVi3cOQ0ZLi4joeC8rxKIFsoQ5DImIej7swj6KKosoOEYO7VF5eBe6nAVlDiENKGUY8rCIZcz4wCMSxyecsaV1l64SEksZHEYJLAcdyxjIY5bVH7MssmyJWk1UZGv8sJR-juXy1vO0hQfe4Z50gY_Dry/s72-c/PicsArt_11-10-01.24.10_compress66.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/11/blog-post_10.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/11/blog-post_10.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy