BUMN bangkrut pailit
Oleh : Endah Sefria, SE (Pemerhati ekonomi)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seharusnya bertujuan untuk kemaslahatan rakyat Indonesia. Pasal 33 UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa; “Ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, ayat (3) menyebutkan; bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, dan ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam UU”.
Masyarakat sudah cukup dipusingkan dengan lonjakan harga kebutuhan bahan pokok yang tidak kunjung membaik. Masyarakat kita sudah susah, bahkan sangat susah. Mendengar berita tentang BUMN yang punya penyakit parah, kritis, dan pailit menambah sesak didada. BUMN yang diharapkan dapat memenuhi uang belanja negara, bisa menjadi pengelola kekayaan alam Indonesia yang amanah serta dapat menyediakan lapangan kerja untuk rakyatnya ternyata kini hanya gigit jari. Peranan itu sudah tidak berjalan dengan semestinya. Negeri ini seperti salah urus. Apa yang untung untuk rakyat? Nyaris tidak ada. Bahkan BUMN pun hampir tidak bisa dirasakan manfaatnya serta kinerjanya. Beberapa BUMN ini malah menderita kerugian yang besar hingga merugikan negara. Beberapa BUMN pun ditutup karena memiliki hutang yang besar dan itu akan menjadi beban negara jika perusahaan tersebut tetap dipertahankan.
Alih-alih mendapatkan keuntungan yang dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Beberapa BUMN hampir selalu merugi dan hutang pun semakin menggemuk hingga akhirnya pailit tak bisa diselamatkan lagi. Pemerintah pun mengambil peranannya untuk mem-backup beberapa perusahaan tersebut. Selain melakukan restrukturisasi, pemerintah kerap mengandalkan suntikan APBN lewat skema penyertaan modal negara (PMN) untuk menyehatkan keuangan BUMN (kompas.com, 15/12/2021).
Dunia juga sudah tahu kekayaan alam Indonesia ini melimpah ruah, tetapi anehnya kemiskinan ibarat tidak mau jauh-jauh dari kehidupan rakyatnya. Rakyat tidak pernah hutang ketika bertransaksi dengan perusahaan-perusahaan yang dipegang oleh negara. Itu pun mereka mengaku merugi. Salahnya di mana? Padahal, para penguasa dan pengusaha telah berkolaborasi meraup keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam yang notabenenya adalah milik rakyat.
Gulung tikarnya BUMN ini bukan hanya dikarenakan salah urus, tetapi karena penerapan sistem kapitalis yang membuka lebar pintu korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga rakyat kembali yang dikorbankan.
Islam dan Sejarahnya Mengajarkan Keberhasilan
Banyak kalangan yang tidak memahami rahasia keberhasilan peradaban Islam. Mereka lebih banyak melihat cerita keberhasilan ini sebagai cerita berseri teman pengantar tidur. Padahal, ia bukan dongeng, bukan pula kisah 1001 malam. Ia adalah jejak sejarah yang berisi gambaran tentang fakta keagungan sebuah peradaban.
Islam datang dengan kesempurnaannya. Termasuk bidang ekonomi. Sistem ekonomi Islam memiliki tiga pilar yang berbeda dengan kapitalisme dan sosialisme. Pertama, konsep tentang kepemilikan harta. Dalam Islam ada tiga jenis pemilikan, yaitu pemilikan individu, pemilikan umum, dan pemilikan negara. Sistem ekonomi Islam juga menentukan tata cara pemilikan yang diizinkan dan yang tidak diizinkan. Sebab, pemilikan adalah izin dari Asy-Syari’ yaitu Allah Swt. Untuk memanfaatkan harta. Secara faktual, tata cara yang tidak diizinkan itu berakibat buruk bagi kehidupan masyarakat, menyebabkan eksploitasi orang lain dan penyerangan hak milik orang lain.
Sistem ekonomi Islam menetapkan jenis harta tertentu sebagai milik umum, yaitu harta yang merupakan fasilitas umum, atau yang menguasai hajat hidup orang banyak, harta yang tabiatnya tidak mungkin dimiliki individu seperti jalan umum, sungai, danau, selat, terusan, padang luas, masjid dan sebagainya. Juga kekayaan alam yang sangat banyak jumlahnya seperti emas, perak, fosfat, minyak, batu bara, nikel dan sebagainya. Jenis harta ini tidak boleh dikuasai individu, juga tidak boleh dimiliki negara, tetapi harus menjadi milik umum dan manfaatnya harus kembali semuanya kepada rakyat.
Rasulullah bersabda bahwa: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadist ini menyatakan bahwa manusia berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Ketiga hal ini pun tidak boleh dimiliki oleh individu-individu atau negara.
Dengan ketentuan demikian, kepentingan rakyat dapat dijamin, tidak tergadai ditangan individu, di samping juga menghalangi pemanfaatannya oleh negara bukan untuk kepentingan rakyat. Sistem ekonomi Islam juga menerapkan jenis harta tertentu sebagai milik negara, bukan milik umum, dan individu. Dengan harta ini negara dapat menjalankan mekanisme non-ekonomi dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok per individu rakyat.
Seharusnya BUMN bisa menjadi alat menyejahterakah rakyat. Karena ia berangkat dari pengelolaan sumber daya alam milik rakyat. Bukan malah membebani rakyat. BUMN bisa melaksanakan peranannya secara sempurna hanya jika kita mengadopsi sistem Islam secara sempurna. Karena Islam adalah solusi yang solitif dalam mengatasi segala permasalahan termasuk soal ekonomi yang carut-marut saat ini.
Wallahualam bissawab.
COMMENTS