Tidak Ada Keadilan Di Sistem Kapitalisme

Sistem kapitalisme demokrasi

Perempuan dan anak butuh sistem yang mampu memberikan perlindungan hakiki. Bukan regulasi semu tidak bergigi yang tegak di atas asas sekularisme dan melegalisasi liberalisasi perilaku dalam sistem kapitalisme. Hanya regulasi yang berasaskan akidah Islam akan mampu secara nyata mewujudkan perlindungan sejati.

Oleh: Jihan (Pemerhati Kebijakan Publik)

Kasus kekerasan pada perempuan dan anak, masih menjadi PR besar yang belum bisa diselesaikan dari tahun ke tahun. Sehingga pemerintah melakukan sinergitas dengan masyarakat untuk menurunkan angka kasus ini.

Dilansir dari TELISIK.ID, Akhir-akhir ini marak terjadi perilaku pelecehan seksual dan kekerasan pada wanita dan anak di bawah umur. Hubungan antara pelaku dan korban pun bukan siapa-siapa, melainkan masing-masing memiliki hubungan yang dekat.

Olehnya itu, Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus lakukan koordinasi kepada pemerintah desa untuk aktif melakukan pencegahan secara terpadu yakni dengan pembentukan PATBM Desa (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), Senin (6/6/2022).

Mandulnya Regulasi Sebagai Solusi

Dalam langkah menurunkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak pemerintah melakukan sinergitas dengan masyarakat. Tentu saja, hal ini bukan solusi tuntas dalam menyelesaikan persoalan kekerasan seksual perempuan dan anak, terutama pada anak. Karena persoalan mendasarnya adalah tidak adanya aturan yang tegas dalam menindak setiap kejadian kekerasan.

Jika kita menelusuri hukuman tindak kekerasan sendiri pada anak, dapat kita temukan hukumannya sangat jauh dari tegas dan efek jera. Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU Perlindungan Anak ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Beginilah bunyi hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan pada anak, begitu sangat lebih dominan materi dibandingkan hukuman fisik. Padahal, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak telah direvisi hingga dua kali, namun tidak mampu menghentikan kekerasan seksual terhadap anak meskipun ada pemberatan hukuman, denda rupiah yang berlipat, bahkan hukuman kebiri kimia pun masih diperdebatkan karena melanggar HAM.

Telah sangat terlihat di sistem kapitalisme sekarang, tidak ada keadilan yang hakiki bagi korban kekerasan pada anak. Kapitalisme menggangap uang (materi) dapat menyelesaikan dan menjadi solusi atas segala hal, sehingga dengan denda yang seperti itu sudah cukup. Padahal, itu semua tidak dapat menyelesaikan masalah ini.

Banyak dari korban tindak pelecehan dan kekerasan pada anak bahkan tidak dapat hidup dengan baik kembali di masyarakat karena trauma berat yang berkepanjangan.

Begitu juga sistem sosial pergaulan di masyarakat yang cenderung liberal, permisiv, yang membiarkan kasus pelecehan makin tidak terkendali. UU yang dibuat malah justru menambah panjang daftar kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Fakta ini membuktikan regulasi tidak mampu menjadi solusi. Sekularisme (pemisahan agama) telah makin merasuk dalam diri manusia, agama makin jauh terabaikan sehingga beratnya hukuman tidak mampu menumbuhkan rasa takut untuk bertindak kejahatan.

Ungkapan “aturan ada untuk dilanggar” seolah makin nyata adanya. Kebebasan individu yang dijunjung tinggi akan terus memberi celah terjadinya pelanggaran.

Khilafah, Perisai Bagi Perempuan Dan Anak

Perempuan dan anak butuh sistem yang mampu memberikan perlindungan hakiki. Bukan regulasi semu tidak bergigi yang tegak di atas asas sekularisme dan melegalisasi liberalisasi perilaku dalam sistem kapitalisme. Hanya regulasi yang berasaskan akidah Islam akan mampu secara nyata mewujudkan perlindungan sejati.

Akidah ini akan membentuk ketakwaan individu yang mendorong untuk berperilaku baik terhadap sesama, termasuk terhadap perempuan dan anak. Berlaku baik adalah perintah Allah Swt. Salah satunya dalam QS Al-Baqarah: 195, “Dan berbuat baiklah. Sungguh Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”

Rasulullah saw, juga bersabda, “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim 3729).

“Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik kepada keluargaku.” (HR Tirmidzi 3895).

Ketakwaan Individu, kontrol masyarakat dan peran negara memang harus bersinergi dalam menurunkan angka kasus ini. Jika ini hanya dilakukan dalam masyarakat saja, sedangkan negara tidak mengubah sistem penerapannya, jelas tidak akan berhasil. Sistem sanksi dan hukum yang cenderung berlandaskan kepada materi, tidak akan memberikan efek jera dan menebus kesalahan pelaku.

Islam, memiliki aturan yang komprehensif dan integral, sehingga lingkaran antara individu, masyarakat dan negara akan menjadi pilar penyokong keberlangsungan interaksi manusia. Semua sistem Islam itu akan memberikan perlindungan hakiki bagi anak sehingga anak terlindungi dari berbagai kejahatan, termasuk kejahatan seksual.

Oleh karenanya, upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak hanya bisa terwujud dengan tiga pilar ini.

Pilar pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Bekal ketakwaan akan mendorong seseorang untuk senantiasa terikat aturan Islam secara keseluruhan. Demikian pula keluarga, wajib menerapkan aturan di dalamnya, seperti memisahkan tempat tidur anak sejak usia tujuh tahun, membiasakan menutup aurat dan tidak mengumbar aurat, tidak berkhalwat, dan sebagainya. Aturan ini akan membentengi individu umat dari bermaksiat. Berbekal ketakwaan pula, seseorang akan tercegah dari bermaksiat.

Pilar kedua, kontrol masyarakat. Ini akan menguatkan yang telah diupayakan individu dan keluarga. Kontrol ini sangat diperlukan untuk mencegah menjamurnya berbagai rangsangan di lingkungan masyarakat. Jika masyarakat senantiasa beramar makruf nahi mungkar, tidak memfasilitasi dan menjauhi sikap permisif atas semua bentuk kemungkaran, tindakan asusila, pornoaksi, dan pornografi; niscaya rangsangan dapat diminimalisasi.

Pilar ketiga, peran negara. Islam mewajibkan negara menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai kemungkinan berbuat dosa. Negara menjaga agama dan moral, serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusaknya, seperti pornoaksi atau pornografi, minuman keras, narkoba, dan sebagainya.

Perempuan dan anak membutuhkan pemimpin negara yang akan menjadi perisai, mewujudkan pelindungan secara nyata. Pemimpin ini akan melahirkan regulasi yang mampu menutup semua celah yang bisa memicu kekerasan terhadap perempuan dan anak secara menyeluruh dan komprehensif.

Semua itu hanya akan terwujud dengan tegaknya Khilafah Islamiah, karena hanya Khilafah yang mampu menerapkan aturan Allah Swt., secara kafah dalam kehidupan. Wallahua'lam bishawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Tidak Ada Keadilan Di Sistem Kapitalisme
Tidak Ada Keadilan Di Sistem Kapitalisme
Sistem kapitalisme demokrasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMGtfJa-hUA6s8WbQUmj-b1tgW8fU4YZgJYT1UToELBTktqGm4fWiQAitvlUTDd3Og1Yh9HtZHcuaecg__FQO0YGQDTw6LJWU1GDsWFTNBPg59aa6lPuzhighmMng6TwdjlKJGsQZzndNX0Z5QCUmSwLDlhnEsUkBHFBLkOmgpfPFr4QbTCJx7gBXH/s16000/PicsArt_07-18-10.44.20_compress14.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMGtfJa-hUA6s8WbQUmj-b1tgW8fU4YZgJYT1UToELBTktqGm4fWiQAitvlUTDd3Og1Yh9HtZHcuaecg__FQO0YGQDTw6LJWU1GDsWFTNBPg59aa6lPuzhighmMng6TwdjlKJGsQZzndNX0Z5QCUmSwLDlhnEsUkBHFBLkOmgpfPFr4QbTCJx7gBXH/s72-c/PicsArt_07-18-10.44.20_compress14.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/07/tidak-ada-keadilan-di-sistem-kapitalisme.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/07/tidak-ada-keadilan-di-sistem-kapitalisme.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy