Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bertakwa Meningkat, Hanya Islam Solusinya

kekerasan pada perempuan dan anak

Kekerasan pada Perempuan dan anak

Oleh : Khusnawaroh (Pemerhati Umat).

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kendari, Sulawesi Tenggara, menyebutkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Kasus kekerasan pada perempuan dan anak mengalami peningkatan selama kurang lebih 3 tahun terakhir. Berdasarkan data laporan yang dicatat DPPPA Kendari, yakni tahun 2019 hingga 2021 sebayak 84 kasus.

Kadis PPPA Kendari, Siti Ganef mengatakan, tingkat kekerasan pada perempuan dan anak mengalami peningkatan selama kurang lebih 3 tahun terakhir, dengan kasus sebanyak 84.

"Jenis kekerasan yang dialami para perempuan dan anak tersebut mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual," terangnya.

Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disebabkan kurangnya kesadaran para pelaku terhadap tekanan psikologi yang diterima oleh korban (TELISIK.ID Senin, 23 mei 2022 )

Perempuan dan anak adalah bagian dari agen perubahan era digital, perempuan berperan membawakan pengaruh positif bagi anak yang menghadapi derasnya arus informasi. Dalam masyarakat Indonesia pun, perempuan memang memainkan peran vital baik di dalam maupun di luar keluarga. Karena peran perempuan menjadi agen perubahan dalam upaya menciptakan generasi yang lebih baik di masa depan nantinya. Sehingga terasa sangat menyedihkan jika mendengar lagi - lagi perempuan dan anak menjadi korban kekerasan.

Anak sebagai generasi penerus yang harus mengantongi berbagai ilmu, menjadi pribadi yang baik. Perempuan dan anak sangatlah erat kaitannya, perempuan atau ibu adalah pendidik yang utama dan pertama yang harus senantiasa mendapatkan dukungan, terlindungi dan terdidik agar dapat menjaga anak - anak mereka menjadi generasi yang berakhlak dan memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat.

Jika kekerasan perempuan dan anak terus terjadi, bisa saja akan semakin dekat sebuah keluarga atau negara tersebut diambang kehancuran. Yang pasti bukan tanpa sebab, harus kita ketahui dan pahami bahwa banyaknya persoalan - persoalan yang menjadi faktor penyebab peristiwa kekerasan perempuan dan anak ini terjadi peningkatan diantaranya yakni:

Pertama, adalah dilalaikannya fungsi dan hak kewajiban seorang istri di dalam rumah tangga, serta fungsi ibu sebagai pendidik utama dan pertama bagi anak.

Kedua, tingkat ketakwaan individu yang jauh dari Islam, membuat wanita tidak menjalankan kewajiban yang totalitas sebagai seorang hamba. 

Ketiga, ekonomi juga sangat mempengaruhi. Bahwa tak sedikit para wanita sibuk bekerja mencari uang demi mencukupi kebutuhan hidup dan melalaikan tanggung jawabnya sebagai ibu. Arus informasi pun semakin kuat dalam meniupkan mantra untuk hidup hedonis, berlomba lomba mencari kesenangan duniawi semata.

Keempat, kontrol masyarakat pun berperan dalam memberikan warning dan kewaspadaan kepada para perempuan dan anak dilingkungan sekitar. Wanita dibiarkan tanpa penjagaan keluar sampai larut malam, berjalan berdua dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, serta tidak menutup aurat yang mengundang syahwat bagi lelaki. Sehingga, segala faktor yang menjadi penyebab bukan berasal dari individu, keluarga semata, tetapi berasal dari faktor lingkungan masyarakat dan sekaligus negara.

Kelima, Negara pun berperan besar yakni memberikan sistem hukum dan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Sehingga, memberikan efek jera dan penebus kesalahannya. Namun yang terjadi saat ini hukum dan sanksi yang diberikan tidak membuat mereka jera. Undang- undang yang dibuat bukan melindungi perempuan, namun justru makin membuat perempuan menyalahi kodratnya dan membuat keretakan dalam rumah tangga.

Betapa tidak, adanya undang- undang KDRT seharusnya dapat meminimalisir jumlah perceraian namun sebaliknya jumlah kasus perceraian semakin meningkat. Perempuan semakin berani, mereka seakan bebas melakukan gugat cerai tanpa berfikir secara mendalam, tidak adanya belas kasian terhadap anak- anak mereka. Seharusnya dengan adanya undang- undang mereka semakin takut dan semakin memahami tujuan pernikahan, menutupi aib pasangan masing- masing.

Kemudian UU Perkawinan, batas minimal usia perempuan bisa melakukan pernikahan adalah19 tahun. Semestinya adanya undang- undang ini dapat mengurangi kekerasan terhadap perempuan. Namun kenyataannya, seks bebas semakin merajalela. Betapa tidak, bagaimana jika perempuan dibawah umur tersebut ( baligh) sudah siap menikah, apakah harus menunggu sampai umur 19 tahun?. Bagi perempuan atau laki- laki yang tidak memiliki ketakwaan mereka akan lebih memilih jalan yang tidak halal.

Pun demikian selama ini undang-undang tentang perempuan dibuat berlandaskan liberalisme. Aturan itu hanya menyentuh tindakan kekerasan, tidak akan menghukum jika dilakukan suka sama suka. Selain itu, Undang-Undang yang ada juga dipengaruhi oleh feminisme. Mereka meminta perempuan setara dengan laki-laki. Banyaknya undang- undang yang dibuat menjadi bukti tidak menjamin keamanan bagi anak dan perempuan.

Selama kita masih mengambil sistem kapitalis sekuler dalam mengatur kehidupan manusia. Maka segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak akan selalu terus terjadi. Sistem ini terbukti tidak mampu melindunginya. Apalagi di Kendari yang dijuluki sebagai kota bertakwa hanya akan tinggal slogan saja. Tak bisa kita pungkiri, memang kita sangat membutuhkan Islam untuk mengatur segala kehidupan manusia. Kita perlu sadari bahwa kita manusia yang memiliki sifat serba terbatas dan lemah tak sepantasnya membuat aturan sendiri untuk mengatur kehidupan yang beraneka ragam.

Kembali kepada Islam, kembali untuk menerapkan syariatnya adalah suatu jalan yang mulia dan kita terhindar dari sifat sombong karena kita telah mengindahkan segala aturannya. Islam adalah agama yang dirihdoi, mulia dan kompleks untuk itu tak ada keraguan apalagi berfikir syariatnya membawa keburukan.

Sangat jauh berbeda, jika sistem kapitalis sekuler suatu sistem yang bhatil telah memisahkan peran agama dari kehidupan dibuat oleh manusia yg hanya membawa kerusakan,.sedangkan sistem Islam dalam bingkai khilafah dibuat oleh sang pencipta kehidupan yakni Allah Swt. Yang akan memancarkan kedamaian rahmatan lilalamin. Sehingga dalam menyelesaikan masalah kekerasan perempuan dan anak hanya berlandaskan Alquran dan as- sunah. yakni :

Pertama, Islam akan melindungi anak-anak baik perempuan maupun laki-laki. Tidak ada perlakuan berbeda di antara mereka. Penerapan sistem pergaulan Islam akan menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan. Mereka akan menundukkan pandangan jika bertemu dan hanya berinteraksi pada kondisi yang diperbolehkan.

Selain itu, mereka juga tidak akan berani berdua-duaan dengan non mahram (khalwat) ataupun campur baur laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar’i (ikhtilat). Mereka juga wajib menutup aurat dengan sempurna, dilarang tabaruj, dan sebagainya. Selain peraturan di ranah publik, Islam juga memberikan aturan di ranah rumah tangga. Bagaimana orang tua bersikap terhadap anaknya, begitupun sebaliknya. Ada juga fikih suami dan istri yang akan membuat rumah tangga menjadi sakinah, mawaddah wa rahmah jika diterapkan.

Kedua, Islam juga memberikan sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Hukuman yang diterapkan dalam Islam berfungsi sebagai jawabir dan zawajir. Jawabir berarti hukuman yang dikenakan pada pelaku akan menebus dosanya.

Sedangkan zawajir artinya hukuman yang diterapkan akan mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah). Dan dijilid (dicambuk) 100 kali kemudian diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah). Hukuman rajam bagi pelaku kemaksiatan juga tidak dilakukan sembarangan, harus secara terperinci, yaitu kasusnya harus ditangani oleh qadi (hakim) yang berwenang, harus ada saksi pula, dan sebagainya.

Rasulullah SAW bersabda, “Dengarkanlah aku, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka itu, perawan dan perjaka yang berzina maka dikenakan hukuman cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan pria yang sudah tidak perjaka dan perempuan yang sudah tidak perawan (yang keduanya pernah bersetubuh dalam status kawin), maka akan dijatuhi hukuman cambuk dan dirajam.” (HR Muslim).

Ketiga, ciri khas masyarakat Islam adalah memiliki kontrol sosial berupa kewajiban beramar makruf nahi mungkar. Saling menasehati dan mengingatkan satu sama lain juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentunya dilakukan dengan cara yang baik sesuai apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Keempat, adakalanya juga bahwa kekerasan perempuan sering terjadi karena alasan ekonomi. Islam akan menutup pintu ini dengan menjamin kebutuhan setiap rakyatnya terpenuhi. Baik itu sandang, pangan, papan, kesehatan maupun pendidikan. Bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan, Islam akan membuka lapangan pekerjaan sehingga mereka akan menerima pendapatan yang cukup.

Sedangkan bagi orang-orang yang tidak bisa bekerja, mereka berada dalam tanggungan keluarga. Apabila keluarga tidak mampu, maka negara yang akan menanggungnya. Semua biaya yang dikeluarkan negara akan diambil dari Baitul Mal. Badan keuangan Islam ini akan memperoleh harta dari pengelolaan sumber daya alam (SDA), jizyah, kharaj, fai, ganimah, harta tidak bertuan, harta dari perilaku curang, dan sebagainya. Seluruh pendapatan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan melakukan kekerasan.

Penerapan seluruh aturan Islam tidak bisa dilakukan dalam sistem saat ini karena cara pandang (landasan) berdirinya aturan sudah berbeda. Aturan Islam hanya dapat diterapkan oleh sistem pemerintahan Islam. Landasan pengambilan kebijakan adalah Islam. Sebagaimana yang dilakukan Khalifah al-Mu’tasim, khalifah lainnya juga akan senantiasa melindungi rakyatnya dari kejahatan.

Banyaknya kasus kekerasan saat ini harusnya membuka mata kita bahwa sistem sekarang tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan terkesan dibiarkan saja. Kasus kekerasan bukannya tambah sedikit, tetapi tambah banyak. Dengan demikian, jalan satu-satunya untuk memutus rantai kekerasan perempuan dan semisalnya hanya dengan menerapkan Islam secara sempurna dalam bingkai khilafah.
Allah SWT berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ کَآ فَّةً ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـکُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 208). Wallahu a'lam bishshawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bertakwa Meningkat, Hanya Islam Solusinya
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bertakwa Meningkat, Hanya Islam Solusinya
kekerasan pada perempuan dan anak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAtHP4YMaWUsrX0l9oFQs9lGWiCrQBZIvn9QzyS1-k7KHNpZgTb6Or9aMUpj6cF4VTbgX6Wu8FGDJT_yndkZ-5SsQ82Dq_1MGfsVLjnaUldXaKUW1vUUGYh9YD9Tg63E43DpaJxwnGep3HStj2erhSEy3wkpDwLpaGHS8kSAbBPpoJM0sir2zxIK90/s16000/PicsArt_06-11-10.47.03_compress1.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAtHP4YMaWUsrX0l9oFQs9lGWiCrQBZIvn9QzyS1-k7KHNpZgTb6Or9aMUpj6cF4VTbgX6Wu8FGDJT_yndkZ-5SsQ82Dq_1MGfsVLjnaUldXaKUW1vUUGYh9YD9Tg63E43DpaJxwnGep3HStj2erhSEy3wkpDwLpaGHS8kSAbBPpoJM0sir2zxIK90/s72-c/PicsArt_06-11-10.47.03_compress1.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/06/kasus-kekerasan-perempuan-dan-anak-di.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/06/kasus-kekerasan-perempuan-dan-anak-di.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy